Monday, June 15, 2020

Wakaf Indonesia


Sekitar wakaf :

UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, PP Nomor 42 Tahun 2006, dan beberapa aturan lainnya.

Syarat serta tata cara wakaf tanah pun dijelaskan dalam aturan tersebut.

Di dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, wakaf didefinisikan sebagai:

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Rukun Wakaf dan Syarat Wakaf

Sebelum mengetahui cara mewakafkan tanah, calon pemberi wakaf atau disebut waqif harus memahami apa saja rukun dan syarat agar wakaf bisa dilakukan.

Ini dia rukun wakaf atau hal dasar yang harus dipenuhi seperti yang dilansir dari bwi.or.id:

  1. Ada orang yang berwakaf.
  2. Ada benda yang diwakafkan.
  3. Ada pihak yang menerima wakaf.
  4. Ada ikrar wakaf.

Di samping itu ada pula syarat wakaf yang merupakan pengembangan dari rukun wakaf, yaitu:

  1. Berkaitan dengan pewakaf
  • Mampu secara hukum
  • Waqif merupakan pemilik harta secara penuh
  • Berakal
  • Cukup umur atau
  1. Berkaitan dengan harta wakaf
  • Barang berharga
  • Diketahui kadar atau jumlahnya
  • Sah kepemilikannya
  • Harta tidak melekat dengan yang lain alias berdiri sendiri.
  1. Berkaitan dengan penerima wakaf
  • Jumlah tertentu yaitu, jelas jumlah penerimanya
  • Jumlah tidak tertentu yaitu, untuk kepentingan banyak orang.
  1. Berkaitan dengan Ikrar Wakaf
  • Ikrak diucapkan dengan menunjukkan kekekalan wakaf yang dilakukan
  • Ucapan direalisasikan segera
  • Bersifat pasti
  • Tidak diikuti dengan syarat yang membatalkan.
Semoga bermanfaat...

No comments: