PERLU KITA TAHU...
1. Wakaf merupakan aset yang besar bagi umat islam, tetapi :
a. Masih banyak umat islam yang tidak menyadari potensi wakaf
tersebut.
b. Masih banyak umat islam yang tidak peduli terhadap potensi wakaf
tersebut.
c. Masih banyak umat islam yang kurang menyadari pentingnya Pengurusan
Akte Ikrar Wakaf ( AIW ) dan Sertifikat Wakaf untuk kepastian hukum dan dalam
rangka pengabdian hamba kepada Allah.
2. Persyaratan dan prosedur pengurusan wakaf terkesan sulit dan
berbelit-belit, karena:
a. Kurangnya partisipasi aktif dari pihak-pihak yang terkait:
wakif ( keluarga wakif), pengurus nadzir (
perorangan, badan hukum/organisasi ), instansi/pejabat/petugas yang terkait (
kepala desa, perangkat desa, relawan petugas dari organisasi / badan hukum /
Ta’mir ) dsb.
b. Kurangnya pengetahuan, pemahaman, kesabaran,
ketlatenan pemerhati maupun relawan petugas pengurusan wakaf dalam melengkapi
persyaratan dan mengikuti prosedur pengurusan wakaf mulai pemberkasan sampai
penerbitan sertifikat wakaf.
c. Kurangnya kesediaan dana operasional untuk pengurusan
wakaf ( Transport relawan petugas wakaf, Transportasi dan akomodasi petugas
BPN, biaya foto copy persyaratan, biaya pemecahan sertifikat, dsb. )
No comments:
Post a Comment