- Model
Lampiran 43 D1 201 ( risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas
) : di steples pada map yg dalam )
-
Model Surat Permohonan ke Kantor Pertanahan : di
taruh di luar bendel
- Model
WT.6 ( surat pengantar ke Kantor Pertanahan dari KUA )
- Model
WT.3 ( Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf / APAIW
)
-
KTP dan
KK Pemohon / Pendaftar
- KTP
saksi-saksi.
- Surat
Kuasa ( jika pendaftarannya ke Kantor Pertanahan di kuasakan ). Jika Ketua
nadzir yang
mendaftarkan
sendiri, surat Kuasa tidak diperlukan.
- KTP
Pemberi Kuasa dan KTP Penerima kuasa ( jika pendaftarannya ke BPN di kuasakan )
- Model WT.4
( Pengesahan Nadzir Perorangan ) atau WT.4a ( Pengesahan Nadzir Badan
Hukum / Organisasi )
- KTP
dan KK : Ketua Nadzir
- KTP
Anggota Nadzir dan KTP pemohon serta saksi 1 dan saksi 2 yang tertera dalam “
WT.3 “.
- KTP
Saksi 1 dan saksi 2 yang tertera dalam blanko “Sporadik” (kadang-kadang tidak
di minta di BPN).
- Akta
Notaris, SK Pengurus dan SK Kemenkumham ( jika nadzir organisasi atau badan
hukum )
-
Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah
Tangga ( ART ) Organisasi atau Badan Hukum
- Surat Pernyataan
Tanah tidak dalam sengketa ( Nama
pemohon dan saksi-saksi ).
- Surat
Kematian Wakif / Pemilik tanah atau ahli waris atau yang membuat pernyataan
dalam segel ( jika masing-masing sudah
meninggal dunia )
- Surat
Keterangan beda nama ( jika ada )
- Bukti
Wakaf ( segel / bukti wakaf lainnya )
-
Dokumentasi wakaf ( jika ada )
- Surat
Keterangan Kepala Desa tentang adanya wakaf
- Pethok
D atau Buku C atau Leter C Desa
- SPPT (
pipil pajak ) atau Surat Keterangan Bebas Pajak
- Model
SKRT ( surat keterangan riwayat tanah ) dan Berita acara Kesaksian ( jika ada)
- Model
Sporadik ( surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah )
- Model
Surat pernyataan pemasangan tugu batas
- Model
Surat pernyataan kurang bayar
- Model
L2
No comments:
Post a Comment