1. Model : Permohonan kepada Kepala
Kantor Pertanahan : Pemohon Ketua Nadzir. Jika yang ke BPN dikuasakan, maka
yang tandatangan pada kolom tandatangan pemohon adalah penerima kuasa : rangkap
2 di taruh di luar bendel.
2. Model WT.6 :Pendaftaran Tanah Wakaf ke BPN dari Kepala KUA Kecamatan (rangkap
menyesuaikan keperluan ).
3. Model WT.2 : Akta Ikrar Wakaf dari Kepala
KUA Kecamatan ( Rangkap menyesuaikan keperluannya ).
Yang harus diperhatikan : Nomor AIW, Hari
dan tgl AIW, Bukti tanah, Nomor Buku C, Pethok D, Nomor Persil, Kelas Desa dan
Luas. Untuk Data Wakif : jika wakifnya
Ahli Waris lebih dari 1 orang, maka diisi data nama yang di beri Kuasa Ahli
Waris. Kolom bertindak sebagai dan atas nama diisi : Wakif ( Kuasa Ahli Waris
alm. ..... ). Jika ahli waris hanya 1 orang di isi nama ( Ahli waris alm. ...).Untuk
isian Nadzir diisi data Ketua Nadzir. Untuk isian bertindak sebagai dan atas
nama Diisi : Nadzir. Sedangkan apabila
Badan Hukum / Organisasi diisi : Nadzir ( Perkumpulan Nahdlatul Ulama
berkedudukan di Jakarta / Persyarikatan Muhammadiyah berkedudukan di Jakarta /
Yayasan ........ dll ). Kolom Untuk
Keperluan diisi : Tujuan Pokok Wakaf untuk apa di tulis yang pertama dan
seterusnya, lalu sebaiknya keperluan yang terakhir diisi : .... dan
Kemaslahatan Umat Islam. Hal ini untuk antisipasi jika tujuan pokok wakaf suatu
saat berhenti atau tidak bisa terlaksana maka dapat di ganti dengan apa yang
diperlukan saat itu. Untuk kolom Pemilik Batas tanah diisi : pemilik tanah
sebelah. Jika pemiliknya sudah meninggal dan tanah tersebut belum dibagi waris
maka yang dicantumkan adalah nama pemilik tanah yang sudah meninggal tersebut. Untuk
tanda tangan PPAIW lembar I dan lembar II di beri materai 6000. Lembar I untuk
Kantor Pertanahan dan lembar II untuk KUA.
4. Model WT.1 : Ikrar Wakaf. Pada
dasarnya isiannya hampir sama dengan Model WT.2 ( AIW ). Jumlah Rangkap
menyesuaikan keperluan. Kolom tanda tangan Wakif lembar I dan II diberi materai
6000. Lembar I untuk Kantor Pertanahan dan lembar II untuk KUA.
5. Surat Kuasa : Di buat apabila yang
mendaftarkan / Mengurus Sertifikat ke Kantor Pertanahan bukan Ketua Nadzir.
Jika yang ke Kantor Pertanahan Ketua Nadzir sendiri, maka tidak di perlukan
Surat Kuasa. Isi surat kuasa tidak hanya kuasa untuk mendaftarkan sertifikat ke
BPN, tetapi juga dicantumkan kuasa untuk melengkapi kekurangan persyaratan,
membayar biaya, menerimakan sertifikat dll. Penerima Kuasa tidak harus orang
jabatannya berada di dalam tingkatan Pengurus organisasi tersebut. Misalnya :
Di Nahdlatul Ulama, penerima kuasa tidak
harus pengurus MWC, tetapi dikuasaan kepada Pengurus Ranting NU juga bisa. Di
Muhammadiyah di kuasakan kepada siapa yang di tunjuk. Bahkan orang lainpun bisa
menjadi Penerima Kuasa. Yang Penting Surat Kuasa tersebut di ketahui oleh
Kepala Desa di mana Benda wakaf tersebut berada. Surat Kuasa di lampiri Foto
Copy KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa yang telah di legalisisr oleh Kepala
Desa masing- masing/Camat/DUKCAPIL. Jumlah rangkap menyesuaikan keperluan.
6. Model WT.4 : Pengesahan Nadzir
Perorangan bagi Wakaf Benda Tidak bergerak dari Kepala KUA Kecamatan. Rangkap
menyesuaikan keperluan. Anggotanya paling sedikit 3 orang, Misalnya : Ketua,
Sekretaris dan Bendahara. Atau bisa beranggota atau 4 orang atau 5 orang. Masa
bhakti Nadzir adalah 5 tahun dan bisa di pilih dan diangkat kembali setelah
mendapat izin dari BWI.( PP nomor 42 tahun 2006 pasal 14 ayat 1 dan 2 ).
7. Model WT.4a : Pengesahan Nadzir Badan
Hukun / Organisasi. Rangkap menyesuaikan keperluan. Biasanya beranggotakan 3
orang ( Ketua, Sekretaris dan Bendahara ). Boleh lebih dari 3 orang. Untuk
organisasi Nahdlatul Ulama’ dan Muhammadiyah masa Bhakti tidak ada jangka
Waktu. Karena dalam Sertifikat wakaf kolom Nadzir berbunyi : Perkumpulan
Nahdlatul Ulama’ berkedudukan di Jakarta atau Persyarikatan Muhammadiyah
berkedudukan di Jakarta. Jadi yang tercantum bukan nama orang tetapi nama
organisasai tersebut. Jadi selama kedua organisasi tersebut exis / di akui oleh
pemerintah untuk menjadi Nadzir, maka Nadzir tersebut tidak berubah siapaun ketuanya.
8. Model WT.4 atau WT.4a : di lampiri Foto Copy KTP Pengurus Nadzir di
legalisisr Kepala Desa masing-masing atau Camat atau Dinas DUKCAPIL ( jumlahnya
menyesuaikan keperluannya, Misalnya : 5 atau 7 lembar ). Khusus Ketua Nadzir
di lampiri Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ) di
legalisir Kepala Desa masing-masing / Camat / Dinas DUKCAPIL.
9. Foto Copy KTP saksi-saksi yang
tercantum dalam Model WT.1 (Ikrar Wakaf) dan WT.2 ( Akta Ikrar Wakaf) yang di
legalisisr Kepala Desa masing-masing / Camat / Dinas DUKCAPIL. Jumlahnya
menyesuaikan keperluannya, misalnya : 5 atau 7 lembar.
10.Foto Copy KTP
saksi-saksi yang tercatum dalam blanko “ Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
Bidang Tanah ( Sporadik )” yang di legalisisr
Kepala Desa masing-masing atau Camat atau Dinas DUKCAPIL.. Jumlahnya
menyesuaikan keperluannya ( kadang-kadang diminta dan kadang-kadang tidak di minta waktu pendaftaran di BPN).
11.Foto Copy Surat Keputusan
( SK ) Pengurus : jika Nadzirnya Organisasi atau Badan Hukum ( rangkap
menyesuaikan keperluannya ) legalisir Pengurus yang berwenang sesuai
tingkatannya atau Pejabat yang berwenang.
12.Foto Copy Anggaran Dasar /
Anggaran Rumah Tangga ( ART ) jika Nadzirnya Organisasi atau Badan
Hukum ( rangkap menyesuaikan
keperluannya ) legalisir Pengurus yang
berwenang atau Pejabat yang berwenang.
13.Foto Copy Akta Notaris dan
SK Kemenkumham : Jika Nadzirnya Badan Hukum. / Organisasi ( rangkap
menyesuaikan keperluannya ) Legalisir Notaris / Pejabat yang berwenang atau
segel pos.
14.Surat Pernyataan Tanah
tidak dalam sengketa : Data di isi Pemilik tanah / Kuasa ahli waris jika
pemilik tanah meninggal dunia dan di tandatangani yang bersangkutan serta di
ketahui Kepala Desa tempat tanah wakaf berada. Lembar I dan II kolom tanda
tangan di beri materai 6000. Lembar I untuk Kantor Pertanahan dan lembar II
untuk KUA.
15.Surat Pernyataan Warisan
: Hal ini di buat jika Wakifnya Ahli Waris. Jika Wakifnya Pemilik tanah ( masih
hidup ) maka surat pernyataan warisan tidak diperlukan.
Jika Wakifnya Ahli Waris, tanda tangan di
dalamnya : semua ahli waris termasuk anak dan istri / suami jika masih hidup,
juga istri kedua atau ketiga dan anak-anaknya
yang masih hidup, atau saudaranya pemilik tanah jika pemilik tanah tidak
mempunyai anak, saksi-saksi ( Perangkat
Desa tempat tinggal terakhir pemilik tanah ), Kepala Desa ( tempat tinggal
terakhir pemilik tanah ) dan Camat setempat. Jumlah rangkapnya menyesuaikan
keperluan. Untuk lembar pertama dan kedua tanda tangan ahli waris di beri
materai 6000. Lembar I untuk Kantor Pertanahan, lembar II untuk KUA. Jika Ahli
warisnya banyak, tanda tangan yang kena materai ahli waris yang atas saja
secukupnya materai itu di tempelkan. misalnya : setelah ditempelkan hanya cukup
3 nama ahli waris yang atas yang kena
materai tidak apa-apa. Jadi tidak semua
tanda tangan ahli waris di beri materai. Bagi ahli waris yang belum cukup umur
( belum memiliki KTP ), maka kolom tanda tangan di tandatangani oleh walinya (
ayah / ibunya / yang mengasuhnya jika ayah dan ibunya meninggal dunia.).
Dibawah/disamping nama di tulis:Wali dari ........ Data yang di atas tetap nama anak/Ahli Waris.
16.Foto Copy Surat
Kematian/Akta Kematian : jumlah rangkapnya menyesuaikan keperluannya.,
dilegalisir Kepala Desa masing-masing /
DUKCAPIL. Apabila pemilik tanah sudah meninggal dunia, maka dibuatkan
surat kematian dari Desa atau dari Dinas DUKCAPIL. Apabila Ahli waris ada yang
sudah meninggal dunia, juga dibuatkan surat kematian. Jika pemilik tanah
menjadi wakif sedangkan istri / suami meninggal dunia juga dibuatkan surat
kematian. Jika dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah pemilik ( model SKRT ) pemilik
asalnya sudah meninggal dunia juga di buatkan surat Kematian.
17.Surat Persetujuan istri
atau suami : Surat ini dibuat jika istri atau suami pemilik tanah ( wakif )
masih hidup. Termasuk jika suami mempunyai istri lebih dari satu, maka juga
dimintai persetujuannya. Jumlah rangkapnya menyesuaikan keperluannya. Kolom tanda tangan lembar I dan II di beri
materai 6000 diketahui Kepala Desa yang bersangkutan. Lembar I untuk Kantor
Pertanahan dan lembar II untuk KUA.
18.Surat Persetujuan Anak /
Ahli waris : Jika asal tanah dalam Pethok D / Buku C / Leter C yang
diwakafkan diperoleh wakif ( suami / istri ) dari hasil kerja bersama/ jual
beli ( Gono Gini ) sedangkan suami /
istri wakif meninggal dunia, maka di buatkan Surat Pernyataan Persetujuan Anak
/ ahli waris tentang perwakafan tersebut di ketahui Kepala Desa ( rangkapnya
menyesuaikan ). Kolom tanda tangan “Yang menyatakan” lembar I dan II diberi
materai 6000. Tetapi jika asal tanah tersebut dari harta warisan wakif, sedang
suami / istri wakif meninggal dunia, maka di buatkan Surat Keterangan dari
Kepala Desa bahwa tanah yang di wakafkan adalah warisan dari ................... ( rangkapnya menyesuaikan ).
19.Surat Persetujuan Ahli
Waris : Jumlah rangkapnya menyesuaikan keperluannya. Surat ini dibuat jika
Wakifnya Ahli Waris. Surat ini ditandatangani semua ahli waris, di ketahui
Kepala Desa dan Camat. Jika wakifnya Pemilik tanah masih hidup surat ini tidak
diperlukan. Surat persetujuan Ahli Waris
tidak di buat apabila di dalam Surat Pernyataan Warisan sudah di cantumkan
kata-kata persetujuan ahli waris terhadap tanah / barang yang akan diwakafkan
dan telah dicantumkan bukti tanah dsb, termasuk nomor surat, luas, keperluan wakaf dll. Dalam kolom tanda
tangan Ahli waris untuk rangkap I dan rangkap II diberi materai 6000. Lembar I untuk Kantor
Pertanahan dan lembar II untuk KUA. Jika Ahli warisnya banyak, tanda tangan yang
kena materai ahli waris yang atas saja secukupnya materai itu di tempelkan.
misalnya : setelah ditempelkan hanya cukup 3 nama ahli waris yang atas yang
kena materai tidak apa-apa. Jadi tidak semua tanda tangan ahli waris di beri
materai.Bagi ahli waris yang belum cukup umur ( belum memiliki KTP ), maka
kolom tanda tangan di tandatangani oleh Walinya ( ayah / ibunya atau yang
mengasuhnya jika ayah dan ibu meninggal dunia ). Di bawah / di samping nama di
tulis : wali dari .... Data yang di atas tetap nama anak/A.Waris.
20. Surat Kuasa Ahli Waris : Jumlah rangkapnya menyesuaikan keperluannya.Surat
ini dibuat jika Wakifnya Ahli Waris dan jumlahnya lebih dari 1 orang. Jika
wakifnya Pemilik tanah masih hidup atau ahli warisnya hanya 1 orang, maka surat
ini tidak diperlukan. Kolom tanda tangan yang diberi materai adalah kolom
Pemberi Kuasa. Tanda tangan di dalamnya : semua ahli waris, Kepala Desa dan
Camat. Untuk lembar pertama dan kedua
tanda tangan pemberi kuasa ahli waris di beri materai 6000. Lembar I untuk
Kantor Pertanahan, lembar II untuk KUA. Jika Ahli warisnya banyak, tanda tangan
di kolom Pemberi kuasa yang kena materai ahli waris yang atas saja secukupnya
materai itu di tempelkan. misalnya : setelah ditempelkan hanya cukup 3 nama
ahli waris yang atas yang kena materai.tidak apa-apa. Jadi tidak semua tanda
tangan ahli waris di beri materai. Bagi ahli waris yang belum cukup umur /
belum memiliki KTP, maka kolom tanda tangan di tanda tangani oleh walinya (
ayah / ibunya atau yang mengasuhnya jika ayah dan ibu meninggal dunia ). Di
bawah / di samping nama di tulis : Wali dari ...... Data yang di atas tetap
nama anak/ahli waris.
21.Foto Copy KTP dan KK Wakif
atau Ahli Waris.: Jika Wakifnya ahli waris, maka KTP dan KK semua Ahli Waris di
foto Copy di legalisisr Kepala Desa masing-masing atau camat atau Dinas
DUKCAPIL. Jumlah rangkapnya menyesuaikan keperluannya. Jika wakifnya adalah
pemilik tanah ( masih hidup ) hanya legalisisr Foto Copy KTP dan KK pemilik
tanah dan legalisisr Foto Copy KTP suami
/ istrinya wakif ( rangkap menyesuaikan ). Jika suami / istrinya wakif sudah
meninggal dunia di ganti Foto Copy surat
Kematian / Akta Kematian, legalisir Kepala Desa / Dinas DUKCAPIL (rangkap
menyesuaikan).
22.Surat Pernyataan Perwalian
: Jika ahli waris ada yang kurang umur / belum memiliki KTP, maka harus
dibuatkan Surat Pernyataan Penunjukan Perwalian dari yang menjadi Wali (
ibu/ayah/yang mengasuh ), ditandatangani wali dan diketahui Kepala Desa. Jumlah
rangkapnya menyesuaikan. Lembar I dan II kolom tanda tangan ‘Yang Menyatakan” di
beri materai. Lembar I untuk Kantor Pertanahan dan lembar II untuk KUA. Surat
ini dilampiri foto copy Akte Kelahiran di legalisir Kepala Desa / Camat / Dinas
DUKCAPIL dan foto copy KTP dan KK yang menjadi wali di legalisir Kepala Desa /
camat./DUKCAPIL
23.Surat Keterangan Beda Nama
/ Data : Jika ada perbedaan data / nama di masing-masing persyaratan antara
yang satu dengan lainnya, maka dibuatkan Surat Keterangan dari Kepala Desa
tempat tinggal orang yang di beri keterangan / Kepala Desa tempat benda wakaf
berada tentang perbedaan tersebut.
Misalnya : Dalam Leter C Desa : nama Pemilik Kromo, sedangkan dalam KK
ahli waris tercantum nama ayah Kromo Darso, maka dibuatkan surat Keterangan
Kepala Desa bahwa nama Kromo yang tercantum dalam Leter C Desa .... nomor Kohir
: ... Persil nomor : ..... Kelas Desa : ..... dan nama Kromo Darso yang
tercantum dalam KK Nomor : .... anak /
ahli Waris, Kedua nama tersebut orangnya
satu / sama.
24.Bukti Kepemilikan :
Foto Copy Pethok D atau Buku C atau Leter C Desa di legalisisr Kepala Desa.
Jumlah rangkapnya menyesuaikan keperluannya. Jika dalam Leter C ada beberapa
baris data bidang tanahnya, misalnya ada 6 baris yang terisi ( berarti orang
tersebut mempunyai 6 bidang / tempat tanah ). Di baris yang menunjukkan bidang
/ tempat tanah yang diwakafkan berada, harus diberi tanda ( centang /
dilingkari dll ).
Jika di kolom sebab dan tanggal perubahan
ada catatannya, maka harus di foto copy data asal perubahan tersebut. Misalnya :
Leter C yang di jadikan dasar wakaf Leter C Nomor : 1240 ada tulisan : wr./wrs
dr.No. 306. maka Leter C nomor 306 juga harus di foto copy dan di legalisir.
Berarti perolehan tanah Nomor 1240 adalah warisan dari nomor 306. Hal itu jika tahun perubahan terjadi setelah
tahun 1960.
Jika tahun perubahan sebelum tahun 1960, maka
Leter C nomor 306 tidak usah di foto Copy. Dan begitu seterusnya, intinya
setiap ada perubahan kepemilikan harus
ada foto copy data asalnya. Selain itu harus di cari bukti dari perubahan
tersebut. Misalnya : perubahan di atas adalah karena Warisan, maka harus di
cari bukti waris tersebut (
seperti Akta Pembagian Hak Bersama / APHB, atau Segel waris, atau data lain
yang ada). Juga jika asalnya Jual beli atau hibah, harus di cari bukti jual
beli atau hibah tersebut.
Jika tidak ada bukti sebagai dasar
perubahan dan perubahan itu sudah terjadi dalam waktu yang dulu ( lama sekali
), maka diganti dengan Model : Berita Acara Kesaksian dari 2 orang yang saksi
yang mengetahui dan menyaksikan bahwa sejak tahun ..... tanah yang terletak
di RT. .... RW. ... Desa ..... dikuasai oleh ........
berdasarkan ............ ( misalnya Buku C Desa .... Nomor :
.... Persil : ..... Kelas desa : .... ).
Kedua (dua ) orang saksi tersebut umurnya harus yang bisa di terima secara
rasio ( kurang lebih sejajar dengan yang di beri kesaksian bahkan jika bisa di
carikan orang yang lebih tua yang tahu
tentang riwayat tanah tersebut / umur saksi pada saat tanah itu di kuasai
pemilik, usianya sudah bisa diterima secara hukum/peraturan sebagai saksi ).
Blanko beli di Koperasi Kantor Pertanahan.
Jika tanah yang diwakafkan Kelas tanahnya
misalnya : S II ( berarti tanah tersebut letaknya di Persawahan ). Jika akan di
wakafkan untuk bangunan, maka harus di ajukan perubahan status tanah tersebut
dari sawah menjadi darat ke bagian Pemetaan BPN. Blankonya beli di Koperasi
Kantor Pertanahan. Jika fungsinya tetap sawah, maka di ajukan proses
pengeringan dulu ke bagian Pemetaan di Kantor Pertanahan (Blanko beli di
Koperasi Kantor Pertanahan).
25.Foto Copy Surat
Pemberitahuan Pajak terhitung ( SPPT ) / Pipel Pajak atau Surat Keterangan
Bebas Pajak dari Kantor Dispenda. Jumlah rangkap menyesuaikan. SPPT di
legalisir Kepala Desa/Dispenda.
SPPT terbaru tahun dimana pendaftaran wakaf
di di laksanakan. Misalnya : Pengajuan Wakaf tahun 2019, maka SPPT juga 2019 (
jika sudah keluar ). Jika SPPT tahun 2019 belum keluar maka di ganti SPPT tahun
2018. Jika SPPT terbaru hilang , maka mengajukan Pengganti SPPT ke Dispenda
(barat Pemda) dengan mengisi formulir di lampiri Surat Keterangan hilang dari
Kepala Desa dan Foto Copy KTP wajib pajak dan SPPT yang lama ( jka ada ). Jika
tanah ( mushola/masjid/madrasah dll ) yang diwakafkan sudah sejak lama tidak
dikenakan pajak ( di bebaskan dari pajak ), tetapi belum ada Surat Keterangan
Bebas Pajak dan tanah di sebelahnya adalah warisan pemecahan dari tanah induk,
maka untuk persyaratan proses wakaf, SPPT tanah sebelahnya di foto copy dan di
legalisir Kepala Desa. Rangkapnya menyesuaikan keperluan. ( Cara ini bisa
ditempuh jika masih ada kebijakan dari yang berwenang untuk kemudahan proses
wakaf).
26.Model : Surat
Keterangan Riwayat Tanah ( SKRT ) : Di isi oleh Kepala Desa /
Sekretaris Desa dan di tandtangani oleh Kepala Desa tempat benda wakaf berada.Yang
harus di isi lengkap : Nomor, pemohon
adalah nama Ketua Nadzir, nama pemilik
pertama, bukti pengalihan dan luas tanah
sesuai dengan riwayat tanah dsb. Hal ini sangat berkaitan erat dengan data
kepemilikan yang ada dalam Leter C di
atas. Jika Foto Copy bukti kepemilikan ( Kohir dalam Leter C ) tidak ada
catatan di kolom sebab dan tanggal perubahan, maka yang di cantumkan dalam SKRT
nomor 1 adalah nama / data dari nomor Kohir tersebut. Jika ada catatannya, maka
yang dicantumkan dalam nomor 1 adalah nomor kohir asalnya. Jika nomor kohir
asalnya juga ada catatan asal perubahan, maka nomor kohir asalnya yang di taruh
nomor 1. Tetapi jika asal perubahan sebelum tahun 1960, maka yang di cantumkan
adalah nama pemilik sejak tahun 1960 tersebut.
27.Model : Surat
Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( Sporadik ) : Di isi
lengkap termasuk pemilik batas, kegunaan, alas hak,data saksi-saksi dan tanda
tangan Pemilik (Ketua Nadzir), saksi dan Kepala Desa dsb. Di usahakan saksi
dalam sporadik adalah perangkat Desa tempat benda wakaf berada walaupun selain
perangkat katanya juga boleh. Daripada di Kantor Pertanahan di kembalikan, di
upayakan saksi dari Perangkat Desa. Kolom tanda tangan “ Yang membuat
pernyataan” yang di beri materai 6000 hanya lembar ke I ( lembar yang lain
tidak di beri materai ).
28.Model : Surat
Pernyataan Pemasangan Tugu batas : Di isi lengkap termasuk Gambar / Sket,
tanda tangan Pemilik (Ketua Nadzir), nama pemilik batas tanah dan tanda tangan
pemilik batas dan Kepala Desa dsb. Kolom tanda tangan “ Pemilik Tanah” ( ketua
Nadzir ) yang di beri materai hanya lembar ke I ( lembar yang lain tidak
diberi materai ). Untuk kolom Pemilik Batas tanah diisi : pemilik tanah
sebelah. Jika pemiliknya sudah meninggal dan tanah tersebut belum dibagi waris
maka yang dicantumkan adalah nama pemilik tanah yang sudah meninggal tersebut.
Tandatangan adalah Ahli waris atau Kuasa Ahli waris atau salah satu ahli waris,
jika ahli warisnya lebih dari 1 ( satu ) orang.
29.Model : Surat Pernyataan
Kurang Bayar : di isi lengkap dan di tanda tangani pemohon ( Ketua Nadzir
). Lembar pertama di beri materai 6000 tanda tangannya dan lainnya tidak di
beri materai.
30.Model L 2 : Di isi data Pemohon
yaitu Nadzir ( Ketua Nadzir ) dan di tandatangani Ketua Nadzir sedangkan data
petunjuk batas bisa Ketua Nadzir atau Wakilnya atau Wakif.
31.Model
: Lampiran 43 DI 201 ( Risalah penelitian Data Yuridis dan penetapan batas
) :
Data harus di isi lengkap : Jika Badan
Hukum / organiasai di tulis No. Akte Pendirian, kolom sketsa di gambar dan nama
pemilik batas dan tandatangan, nama pemohon (nadzir). dsb. ( di taruh di luar
bendel ).
32.Map Permohohan Pendaftaran
( Warna putih ) : Di isi lengkap dan di pojok kanan atas di tulis nama dan nomor telpon yang bisa di hubungi. Bisa di
cantumkan 2 orang nama, agar jika yang 1 orang tidak bisa di hubungi, maka yang
satunya yang akan di hubungi. ( Berkas
blanko dalam Map dari Kantor Pertanahan di isi lengkap ).
33.Map Pengukuran ( Warna
biru ) : Di isi lengkap dan di pojok kanan atas di tulis nama dan nomor telpon yang bisa di hubungi. Bisa di
cantumkan 2 oarng nama, agar jika yang 1 orang tidak bisa di hubungi, maka yang
satunya yang akan di hubungi.
34.Surat Pernyataan tidak
keberatan pemilik tanah sebelah. Surat ini di buat jika bangunan wakaf, ada
yang masuk ke tanah pemilik sebelahnya.
Rangkapnya menyesuaikan. Lembar I dan II kolom tandatangan di beri materi di ketahui
Kepala Desa tempat wakaf berada. Lembar I untuk BPN dan lembar II untuk KUA,
35.Model : Berita Acara
Kesaksian ( di isi jika asal usul tanah / peralihan riwayat tanah tidak ada
bukti ) : Di isi nama 2 orang saksi, letak tanah, nama pemilik batas tanah,
tahun di miliki dan bukti kepemilikan, tanda tangan 2 orang saksi ( lembar I di
beri materai 6000, mengetahui Kepala Desa tempat tanah berada. Umur saksi harus
bisa diterima secara patut menjadi saksi tentang kepemilikan tanah tersebut (
orang yang tahu tentang riwayat tanah tersebut ).
** Untuk data di KUA di sertakan
:
- Surat Permohonan Ikrar dan pembuatan
Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf ( rangkap menyesuaikan
keperluannya ). Tandatangan pemohon diketahui Kepala Desa. Dalam permohonan di
cantumkan data pemohon, tempat tanah wakaf berada, Bukti kepemilikan,
keperluan, Nadzir, pemilik batas dll.
- Model : Data Wakaf Bersurat ( Format
membuat sendiri, karena tidak ada petunjuk yang mengatur ). Isinya : Tempat
wakaf berada, bukti kepemilikan, Gambar Sketsa Tanah Wakaf, pemilik batas,
Nadzir dsb di tandatangani Kepala Desa tempat tanah wakaf berada
** Catatan : Jika wakif ( pemilik tanah)
berada di luar negeri dan ikrar wakaf menginginkan di laksanakan sebelum pulang
ke Indonesia, maka Wakif ( pemilik tanah ) membuat surat kuasa resmi ( isinya
harus jelas untuk mewakafkan dan lengkap datanya ) yang di ketahui oleh KBRI di
negara tersebut atau Kepala Desa tempat tinggal Wakif ( Pemilik tanah ). Dalam
AIW ( kolom wakif : jika dikuasakan kepada istri, maka data istri yang di
cantumkan ). Misalnya : Magdalena ( bertindak sebagai Wakif atas nama Suami(
Dadang ) berdasarkan surat kuasa tanggal .............. .
(
penjelasan Bpk Turkan BPN tgl. 15 des.2018 )
.......... Tehnis : perlu pembahasan lebih detail.
No comments:
Post a Comment