Friday, June 12, 2020

URUTAN PENATAAN BERKAS PENDAFTARAN WAKAF DARI AKTA JUAL BELI, AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA ATAU HIBAH

1. Urutan berkas jika Wakif ( Nama yang tertera dalam AJB, APHB atau HIBAH  masih hidup )  : 
    - Model Lampiran 43 D1 201 ( risalah penelitiandata yuridis dan penetapan batas ) : di steples pada map yg dalam )
    - Model Surat Permohonan ke Kantor Pertanahan  :  di taruh di luar bendel
    - Model WT.6  ( Surat pengantar ke Kantor Pertanahan dari KUA )
    - Model WT.2 ( Akta Ikrar Wakaf ).
    - Model WT.1 ( Ikrar Wakaf ).      
    - KTP saksi 1 dan saksi 2 yang tertera dalam WT.1 dan WT.2.
    - Surat Kuasa ( jika pendaftarannya ke Kantor Pertanahan di kuasakan ). Jika Ketua nadzir yang mendaftarkan
      sendiri, surat Kuasa tidak diperlukan.
    - KTP Pemberi Kuasa dan KTP Penerima kuasa ( jika pendaftarannya di kuasakan )
    - WT.4 ( Pengesahan Nadzir Perorangan ) atau WT.4a ( Pengesahan Nadzir Badan Hukum / Organisasi )
    - KTP dan KK :  Ketua Nadzir
    - KTP Anggota Nadzir
    - Akta Notaris, SK Pengurus dan SK Kemenkumham  ( jika nadzir organisasi atau badan hukum )
    - Anggaran Dasar ( AD )  dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) organisasi atau badan hukum
    - Surat Pernyataan Tanah tidak dalam sengketa  ( nama pemilik AJB atau APHB )
    - Surat Pernyataan persetujuan istri atau suami ( jika masih hidup )
    - Surat Pernyataan Keberatan ( jika sisa tanah wakaf tidak di daftarkan sertifikanya ). Jika ada kebijakan dari BPN
    - Surat Persetujuan anak ( jika suami atau istri wakif sudah meninggal dunia )
    - Surat Kematian istri atau suami jika sudah meninggal dunia
    - KTP  dan KK Wakif dan KTP suami atau istri wakif ( jika masih hidup )
    - Surat Keterangan Beda nama ( jika ada )
    - AJB ( akta jual beli ) atau APHB ( akta pembagian hak bersama )
    - SPPT ( pipil pajak ) atau Surat Keterangan Bebas Pajak
    - Model SKRT ( surat keterangan riwayat tanah )
    - Model Sporadik ( surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah )
    - KTP saksi 1 dan saksi 2 yang tertera dalam model “ Sporadik “.
    - Model Surat pernyataan pemasangan tugu batas
    - Model Surat pernyataan kurang bayar
    - Model L2
II. Urutan  berkas dari AJB, APHB atau HIBAH.  jika Wakifnya Ahli Waris  :
   - Model Lampiran 43 D1 201 ( risalah penelitiandata yuridis dan penetapan batas ) : di steples pada map yg dalam )
    - Model Surat Permohonan ke Kantor Pertanahan  :  di taruh di luar bendel
    - Model WT.6 ( surat pengantar ke Kantor Pertanahan dari KUA )
    - Model WT.2 ( Akta Ikrar Wakaf ).
    - Model WT.1 ( Ikrar Wakaf ).           - KTP saksi 1 dan saksi 2 yang tertera dalam WT.1 dan WT.2.
    - Surat Kuasa ( jika pendaftarannya ke Kantor Pertanahan di kuasakan ). Jika Ketua nadzir yang mendaftarkan sendiri,
      surat Kuasa tidak diperlukan.
    - KTP Pemberi Kuasa dan KTP Penerima kuasa ( jika pendaftarannya di kuasakan )
    - WT.4 ( Pengesahan Nadzir Perorangan) atau WT.4a ( Pengesahan Nadzir Badan Hukum / Organisasi )
    - KTP dan KK Ketua Nadzir
    - KTP Anggota Nadzir
    - Akta Notaris, SK Pengurus dan SK Kemenkumham  ( jika nadzir organisasi atau badan hukum )
    - Anggaran Dasar ( AD )  dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) organisasi atau badan hukum
    - Surat Pernyataan Tanah tidak dalam sengketa (  Data nama Kuasa Ahli Waris )
    - Surat pernyataan persetujuan suami atau istri ( jika suami atau istri wakif masih hidup )
    - Surat Pernyataan warisan
    - Surat kematian pemilik tanah atau ahli waris yang sudah meninggal dunia atau yang tertera dalam SKRT
    - Surat persetujuan semua ahli waris.   
    - Surat Kuasa Ahli Waris ( jika ada ).
    - KTP  dan KK semua ahli waris ( termasuk KTP dan KK suami atau istri wakif jika masih hidup )
    - Surat Pernyataan Perwalian ( bagi ahli waris yang belum cukup umur / belum memiliki KTP )
    - Akte kelahiran bagi ahli waris yang belum cukup umur ( yang belum memiliki KTP )
    - KTP  dan KK orang yang menjadi wali bagi ahli waris yang belum cukup umur
    - Surat Keterangan Beda nama ( jika ada )
    - AJB ( akta jual beli ) atau APHB ( akta pembagian hak bersama )
    - SPPT ( pipil pajak ) atau Surat Keterangan Bebas Pajak
    - SSPD – BPHTB ( Pajak waris ) atau Surat Keterangan Bebas ( SKB ) BPHTB dari Dispenda
    - Model SKRT ( surat keterangan riwayat tanah )
    - Model Sporadik ( surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah )
    - KTP saksi 1 dan saksi 2 yang tertera dalam model “ Sporadik “.
    - Model Surat pernyataan pemasangan tugu batas
    - Model Surat pernyataan kurang bayar
    - Model L2

Catatan : Untuk Kantor Pertanahan 2 bendel ( bendel yang asli / materai kumpul dengan yang asli/ materai )

No comments: