- Model Lampiran 43 D1 201 ( risalah
penelitiandata yuridis dan penetapan batas ) : di steples pada map yg dalam )
- Model Surat Permohonan ke Kantor
Pertanahan : di taruh di luar bendel
- Model WT.6 ( Surat pengantar ke Kantor Pertanahan dari
KUA )
- Model WT.2 ( Akta Ikrar Wakaf ).
- Model WT.1 ( Ikrar Wakaf ).
- KTP saksi 1 dan saksi 2 yang tertera
dalam WT.1 dan WT.2.
- Surat Kuasa ( jika pendaftarannya ke
Kantor Pertanahan di kuasakan ). Jika Ketua nadzir yang mendaftarkan
sendiri, surat Kuasa tidak diperlukan.
- KTP Pemberi Kuasa dan KTP Penerima kuasa
( jika pendaftarannya di kuasakan )
- WT.4 ( Pengesahan Nadzir
Perorangan ) atau WT.4a ( Pengesahan Nadzir Badan Hukum / Organisasi )
- KTP dan KK : Ketua Nadzir
- KTP Anggota Nadzir
- Akta Notaris, SK Pengurus dan SK
Kemenkumham ( jika nadzir organisasi
atau badan hukum )
- Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) organisasi
atau badan hukum
- Surat Pernyataan Tanah tidak dalam
sengketa ( nama pemilik AJB atau APHB )
- Surat Pernyataan persetujuan istri atau
suami ( jika masih hidup )
- Surat Pernyataan Keberatan ( jika sisa
tanah wakaf tidak di daftarkan sertifikanya ). Jika ada kebijakan dari BPN
- Surat Persetujuan anak ( jika suami atau
istri wakif sudah meninggal dunia )
- Surat Kematian istri atau suami jika
sudah meninggal dunia
- KTP
dan KK Wakif dan KTP suami atau istri wakif ( jika masih hidup )
- Surat Keterangan Beda nama ( jika ada )
- AJB ( akta jual beli ) atau APHB ( akta
pembagian hak bersama )
- SPPT ( pipil pajak ) atau Surat
Keterangan Bebas Pajak
- Model SKRT ( surat keterangan
riwayat tanah )
- Model Sporadik ( surat pernyataan
penguasaan fisik bidang tanah )
- KTP saksi 1 dan saksi 2 yang tertera
dalam model “ Sporadik “.
- Model Surat pernyataan pemasangan tugu
batas
- Model Surat pernyataan kurang bayar
- Model L2
II. Urutan berkas dari AJB, APHB atau HIBAH. jika Wakifnya Ahli Waris :
- Model Lampiran 43 D1 201 ( risalah penelitiandata
yuridis dan penetapan batas ) : di steples pada map yg dalam )
- Model Surat Permohonan ke Kantor
Pertanahan : di taruh di luar bendel
- Model WT.6 ( surat pengantar ke Kantor
Pertanahan dari KUA )
- Model WT.2 ( Akta Ikrar Wakaf ).
- Model WT.1 ( Ikrar Wakaf ). - KTP saksi 1 dan saksi 2 yang tertera dalam
WT.1 dan WT.2.
- Surat Kuasa ( jika pendaftarannya ke
Kantor Pertanahan di kuasakan ). Jika Ketua nadzir yang mendaftarkan sendiri,
surat Kuasa tidak diperlukan.
- KTP Pemberi Kuasa dan KTP Penerima kuasa
( jika pendaftarannya di kuasakan )
- WT.4 ( Pengesahan Nadzir Perorangan) atau
WT.4a ( Pengesahan Nadzir Badan Hukum / Organisasi )
- KTP dan KK Ketua Nadzir
- KTP Anggota Nadzir
- Akta Notaris, SK Pengurus dan SK
Kemenkumham ( jika nadzir organisasi
atau badan hukum )
- Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) organisasi
atau badan hukum
- Surat Pernyataan Tanah tidak dalam
sengketa ( Data nama Kuasa Ahli Waris )
- Surat pernyataan persetujuan suami atau
istri ( jika suami atau istri wakif masih hidup )
- Surat Pernyataan warisan
- Surat kematian pemilik tanah atau ahli
waris yang sudah meninggal dunia atau yang tertera dalam SKRT
- Surat persetujuan semua ahli waris.
- Surat Kuasa Ahli Waris ( jika ada
).
- KTP
dan KK semua ahli waris ( termasuk KTP dan KK suami atau istri wakif
jika masih hidup )
- Surat Pernyataan Perwalian ( bagi ahli
waris yang belum cukup umur / belum memiliki KTP )
- Akte kelahiran bagi ahli waris yang belum
cukup umur ( yang belum memiliki KTP )
- KTP
dan KK orang yang menjadi wali bagi ahli waris yang belum cukup umur
- Surat Keterangan Beda nama ( jika ada )
- AJB ( akta jual beli ) atau APHB ( akta
pembagian hak bersama )
- SPPT ( pipil pajak ) atau Surat
Keterangan Bebas Pajak
- SSPD – BPHTB ( Pajak waris ) atau Surat
Keterangan Bebas ( SKB ) BPHTB dari Dispenda
- Model SKRT ( surat keterangan riwayat
tanah )
- Model Sporadik ( surat pernyataan
penguasaan fisik bidang tanah )
- KTP saksi 1 dan saksi 2 yang tertera
dalam model “ Sporadik “.
- Model Surat pernyataan pemasangan tugu
batas
- Model Surat pernyataan kurang bayar
- Model L2
Catatan : Untuk Kantor Pertanahan 2
bendel ( bendel yang asli / materai kumpul dengan yang asli/ materai )
No comments:
Post a Comment