Friday, June 12, 2020

PERSYARATAN PENDAFTARAN AKTA IKRAR WAKAF ( AIW atau APAIW )

1. Bukti Kepemilikan Tanah “ salah satu “ dari :
a. Sertifikat asli dan Foto copy Sertifikat   atau                              : Rangkap 4 ( legalisir BPN / Nasegel Post )
b.Foto copy AJB/APHB/Hibah (legalisir Camat/PPAT)    :Rangkap 4 / rgkp 5 jika tanah yang di wakafkan sebagian
   di tambah Foto Copy Leter C ( legalisir Kepala Desa )  atau
c. Foto copy Petok D / Buku C / Leter C Desa                                 : Rangkap 7 ( Legalisir Kepala Desa )
2. Foto Copy SPPT terbaru/Keterangan bebas wajib pajak        : Rangkap 7 ( Legalisir Kepala Desa ). Jika tanah tsb
     (Jika SPPT hilang cari Salinan SPPT ke Dispenda,syaratnya         sudah tidak terkena pajak dibuatkan surat keterangan
     Surat Ket.hilang Kades dilampiri foto copy KTP wajib pajak)       bebas wajib pajak dari Dispenda & Foto Copy rangkap 6
3. Foto Copy KTP dan KK Wakif
a. Jika Wakifnya adalah pemilik tanah sendiri (KTP&KK)          : Rangkap 6 / 7 ( Legalisir Kepala Desa/Camat/Dukcapil )
b. Jika Wakifnya Ahli Waris, semua KTP & KK                              : Rangkap 6 / 7 ( Legalisir Kepala Desa/Camat/Dukcapil )
     Ahli Waris termasuk suami/istri jika masih hidup
c. Jika Wakifnya suami atau istri, KTP & KK  keduanya              : Rangkap 6 / 7 ( Legalisir Kepala Desa/Camat/Dukcapil )
4. Foto Copy KTP dan KK Nadzir dan Saksi
a. Foto copy KK khusus Ketua Nadzir                                              : Rangkap 6 / 7 ( Legalisir Kepala Desa/Camat/Dukcapil )
b. Foto copy KTP : Ketua, Wakil Ketua,                                           : Rangkap 6 / 7 ( Legalisir Kepala Desa/Camat/Dukcapil )
     Sekretaris, Bendahara, Anggota / pembantu
     (Jika Nadzirnya perorangan)
c. Foto copy KTP : Ketua, Sekretaris, Bendahara                           : Rangkap 6 / 7 ( Legalisir Kepala Desa/Camat/Dukcapil )
    ( Jika Nadzir badan hukum / organisasi )
d. Foto copy KTP Saksi 1 dan Saksi 2 (Saksi wakaf & sporadik)        : Rangkap 6 / 7 ( Legalisir Kepala Desa/Camat/Dukcapil )
5. Surat pernyataan Wakif bahwa tanah yang                                  : Rangkap 6 / 7 (Lembar I & II bermaterai 6000 sedangkan
     diwakafkan tidak dalam sengketa atau sita atau perkara /         lembar lainnya tidak bermaterai.
     menjadi jaminan pihak lain dan di ketahui Kepala Desa          
6. Surat pernyataan persetujuan dari suami/istri, jika                 : rangkap 6 / 7 ( lembar I dan II bermaterai 6000, lembar
    wakifnya suami / istri ( diketahui Kepala Desa )                         lainnya tidak bermaterai
7. Jika Wakif (nama yang tertera dalam bukti Kepemilikan tanah) meninggal dunia maka persyaratan tambahannya :
a. Surat keterangan/AkteKematian Pemilik Tanah,                       : Foto Copy Rangkap 6 / 7 ( legalisir Kepala Desa atau                        Suami/istri/ahli waris jika ada yang meninggal dunia                 Dukcapil )
b. Surat Keterangan/Pernyataan Warisan atau Ahli Waris           : Rangkap 6 / 7 asli  atau 4 asli lainnya foto copy( lembar I dan
     ( saksi 1 dan 2, di upayakan perangkat desa )                             II meterai 6000 ) di ketahui Kepala Desa dan Camat.
c. Surat persetujuan Ahli Waris terhadap tanah yang                    : Rangkap 6 / 7 asli atau 4 asli lainnya fpoto copy (lembar I dan
     diwakafkan                                                                                         II materai 6000 ) diketahui Kepala Desa dan Camat
d. Surat Kuasa Ahli Waris (jika Ahli Warisnya                                : Rangkap 6 / 7 asli atau 4 asli lainnya foto copy (lembar I & II
     banyak / minimal 2 orang )                                                             materai 6000 )  ketahui Kepala Desa dan Camat
e. Surat Pernyataan Perwalian ( jika ahli waris belum                  : Rangkap 6 / 7 ( lembar I & II bermaterai 6000 ) diketahui
    cukup umur / belum memiliki KTP )                                                Kepala Desa
8. Mengisi blanko Data Wakaf bersurat di tanda tangani Kepala Desa dan pemilik sekitar batas tanah wakaf      ( rangkap 4 asli )  atau ( 1  asli yang 3 lembar legalisir Kepala Desa ) : contoh blanko di KUA. ( tidak semua KUA pakai point ini ).
9. Mengisi 1 bendel blanko isian dari BPN (diisi lengkap sesuai dengan bukti kepemilikan tanah), blanko yang ada tulisan materai 6000 di beri materai hanya lembar pertama, lembar lainnya hanya tanda tangan. (Blanko pernyataan kurang bayar lembar pertama materai 6000, lainnya hanya tanda tangan).
10. Jika data nama/Tempat Tgl. lahir/ayah/ibu antara KTP, KK, Petok D atau data lain ada yang tidak sama, maka dibuatkan Surat Keterangan dari Kepala Desa ( rangkap 7 asli / 1 asli  yang 6 lembar legalisir.
11. Jika bukti tanah Akta Jual Beli atau Akta Pembagian Hak Bersama atau Akta Hibah dan sisa tanah dari tanah wakaf belum siap di teruskan sertifikatnya, maka dibuatkan surat pernyataan keberatan dari pemilik tanah (jika masih ada kebijakan dari BPN) : lembar 1 & 2 bermaterai 6000  diketahui Kepala Desa tempat tanah tersebut berada : rangkap 7
12. Surat Kuasa dari ketua Nadzir (jika yang mendaftar ke BPN bukan Ketua sendiri) diketahui Kepala Desa Tempat Tanah Wakaf berada : rangkap 5 ( lembar pertama materai 6000, lainnya tanda tangan saja  serta dilampiri Foto copy KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa :  rangkap 5  legalisir Kepala Desa ).
13. Materai 6000 seperlunya sesuai dengan kebutuhan ( sesuai dengan bukti kepemilikan tanah ). Untuk KUA 4 lembar materai 6000 di tempel pada Model WT.1 dan WT.2 dalam lembar I dan II.
14. Foto Copy SK Pengurus dan AD & ART Organisasi / Badan Hukum( NU / Muhammadiyah / Yayasan dll) rangkap 6 / 7 di legalisir Notaris / PC NU / PD Muhammadiyah , jika nadzirnya Badan Hukum / Organisasi.
16. Foto Copy Akta Notaris dan SK Kemenkumham (jika Nadzirnya Badan Hukum / Organisasi ) : rangkap 6 / 7 (legalisir Notaris).
17. Program Kerja dalam pengembangan wakaf ( jika nadzirnya Badan Hukum / Organisasi ) : rangkap 4
18. Daftar harta benda/kekayaan terpisah antara kekayaan organisasi/badan hukum dengan harta benda wakaf ( jika nadzirnya Badan Hukum / Organisasi )  : rangkap 4
19. Surat Pernyataan bersedia di audit oleh pejabat / instansi yang berwenang ( jika nadzirnya Badan Hukum / Organisasi ) : rangkap 4  ( lembar I dan II materai 6000 )
20. Gambar Kasar Tanah wakaf : ukurannya, luas dan nama pemilik batas tanah sekitarnya serta kegunaan Wakaf.
21. Asli dan Foto Copy BPHTB (Pajak Pembeli/Warisan) / SSP (Pajak Penjual) atau Surat Keterangan bebas pajak dari Dispenda : rangkap 6 ( 1 asli lainnya Foto Copy ).
22. Mengisi blanko yang diperlukan di KUA Kecamatan ( blanko pendaftaran dll ).
23. Jika Nadzirnya Perorangan, maka apabila salah satu dari anggota nadzir meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka harus diajukan penggantian Nadzir ke Badan Wakaf Indonesia (BWI)..Jika Nadzirnya Nahdlatul Ulama’ ( NU ) atau Muhammadiyah  maka  nadzir dalam sertifikat berlaku terus menerus selama kedua organisasi tersebut masih diakui Pemerintah sebagai Nadzir. Karena yang tertera dalam seritikat wakaf Nadzirnya berbunyi nama organisasi ( bukan nama Pengurus ).
24. Jika perbuatan wakaf belum dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf/AIW sedangkan perbuatan wakaf sudah diketahui berdasarkan qorinah (Petunjuk) dan 2 orang saksi, serta AIW tidak mungkin dibuat karena Wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya, maka dapat diajukan permohonan Akta Pengganti Akta Ikrar wakaf kepada PPAIW ( Peraturan Pemerintah / PP Nomor : 42 Tahun 2006 pasal : 31 dan Peraturan Menteri Agama / PMA Nomor : 73 Tahun 2013 pasal : 21 ).

No comments: