- Pasal 15 ayat 1 : “ Tanah wakaf yang sudah terjadi sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah pendaftarannya dilakukan oleh Nadzir yang
bersangkutan kepada KUA setempat”.
- Pasal 15 ayat 2 : “ Apabila Nadzir yang bersangkutan sudah
tidak ada lagi maka wakif atau ahli warisnya, anak keturunan Nadzir atau anggota
masyarakat yang mengetahuinya mendaftarkan kepada KUA setempat”.
* Dalam Peraturan Menteri
Agama ( PMA ) Nomor 73 tahun 2013 :
- Pasal 21 ayat 1 : “ Dalam hal wakaf belum dituangkan dalam AIW,
sedangkan perbuatan wakaf telah terjadi dan wakif sudah meninggal dunia atau
tidak diketahui lagi keberadaannya, maka dibuat APAIW “.
( APAIW singkatan Akta Pengganti Akta
Ikrar Wakaf )
*
Dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 42 tahun 2006 :
- Pasal 31 disebutkan ; “ Dalam hal
perbuatan wakaf belum dituangkan dalam AIW sedangkan perbuatan wakaf sudah
diketahui berdasarkan berbagai petunjuk ( qarinah ) dan 2 ( dua ) orang saksi
serta AIW tidak mungkin dibuat karena wakif sudah meninggal dunia atau tidak
diketahui lagi keberadaannya, maka dibuat APAIW “.
* Jadi apabila telah ada bukti
wakaf yang bisa dipertanggungjawabkan secara sah dan bisa diterima menurut Peraturan
Perundangan yang berlaku, maka walaupun yang mewakafkan ( wakif ) sudah
meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya, maka wakaf tersebut
dapat di teruskan prosenya secara resmi.
Adapun persyaratan yang
harus dipenuhi antara lain :.
1. Model : Permohonan kepada Kepala
Kantor Pertanahan : Pemohon Ketua Nadzir. Jika yang ke BPN dikuasakan, maka yang tanda tangan adalah penerima kuasa : rangkap
2 di taruh di luar bendel.
2. Model WT.6 : Pendaftaran Tanah Wakaf
dari Kepala KUA Kecamatan ( rangkap menyesuaikan keperluannya ).
3. Model WT.3 : Akta Pengganti Akta Ikrar
Wakaf dari Kepala KUA Kecamatan ( Rangkap menyesuaikan keperluannya ). Yang
harus diperhatikan : Nomor APAIW, Hari dan tgl APAIW, Bukti Wakaf ( segel atau
lainnya ), Nomor Buku C, Pethok D, Nomor Persil, Kelas Desa dan Luas. Untuk
isian pemohon disi data pemohon, untuk isian bertindak untuk dan atas nama diisi
: diri sendiri atau Kepala desa atau Oraganisasi/Badan Hukum. Data 2orang saksi
diisi lengkap. Data asal wakaf diisi lengkap. Untuk isian Nadzir diisi data
Ketua Nadzir. Untuk isian bertindak sebagai dan atas nama apabila Badan Hukum /
Organisasi diisi misalnya : Perkumpulan Nahdlatul Ulama berkedudukan di Jakarta
/ Persyarikatan Muhammadiyah berkedudukan di Jakarta / Yayasan ........ dll . Kolom Untuk Keperluan diisi : Tujuan
Pokok Wakaf untuk apa di tulis yang pertama dan seterusnya, lalu sebaiknya keperluan
yang terakhir diisi : dan Kemaslahatan
Umat Islam. Hal ini untuk antisipasi jika tujuan pokok wakaf suatu saat
berhenti atau tidak bisa terlaksana maka dapat di ganti dengan apa yang
diperlukan saat itu. Untuk kolom Pemilik Batas tanah diisi : pemilik tanah
sebelah. Jika pemiliknya sudah meninggal dan tanah tersebut belum dibagi waris
maka yang dicantumkan adalah nama pemilik tanah yang sudah meninggal tersebut. Untuk
tanda tangan PPAIW lembar I dan lembar II di beri materai 6000. Lembar I untuk
Kantor Pertanahan dan lembar II untuk KUA.
** Catatan : Karena Wakif
sudah tidak ada ( wafat / tidak diketahui keberadaannya ), maka tidak di
buatkan Model WT.1 ( Ikrar Wakaf ).
4. Surat Kuasa : Di buat apabila yang
mendaftarkan / Mengurus Sertifikat ke Kantor Pertanahan bukan Ketua Nadzir.
Jika yang ke Kantor Pertanahan Ketua Nadzir sendiri, maka tidak di perlukan
Surat Kuasa. Penerima Kuasa tidak harus orang jabatannya berada di Pengurus
organisasi tersebut. Misalnya : Di
Nahdlatul Ulama, penerima kuasa bisa Pengurus Ranting NU, Di
Muhammadiyah siapa yang di tunjuk. Bahkan orang lainpun bisa menjadi Penerima
Kuasa. Yang Penting Surat Kuasa tersebut di ketahui oleh Kepala Desa di mana
Benda wakaf tersebut berada. Surat Kuasa di lampiri Foto Copy KTP Pemberi Kuasa
dan Penerima Kuasa yang telah di legalisisr oleh Kepala Desa masing- masing/Camat/DUKCAPIL.
Jumlah rangkap menyesuaikan keperluan.
5. Model WT.4 : Pengesahan Nadzir Perorangan
bagi Wakaf Benda Tidak bergerak dari Kepala KUA Kecamatan. Rangkap menyesuaikan
keperluan. Anggotanya paling sedikit 3 orang, Misalnya : Ketua, Sekretaris dan
Bendahara. Atau bisa beranggota atau 4 orang atau 5 orang. Masa bhakti Nadzir
adalah 5 tahun dan bisa di pilih dan diangkat kembali setelah mendapat izin
dari BWI.( PP nomor 42 tahun 2006 pasal 14 ayat
1 dan 2 ).
6. Model WT.4a : Pengesahan Nadzir Badan
Hukun / Organisasi. Rangkap menyesuaikan keperluan. Biasanya beranggotakan 3
orang ( Ketua, Sekretaris dan Bendahara ). Boleh lebih dari 3 orang.Untuk
organisasi Nahdlatul Ulama’ dan Muhammadiyah masa Bhakti tidak ada jangka
Waktu. Karena dalam Sertifikat kolom Nadzir berbunyi : Perkumpulan Nahdlatul
Ulama’ berkedudukan di Jakarta atau Persyarikatan Muhammadiyah berkedudukan di
Jakarta. Jadi yang tercantum dalam sertifikat wakaf bukan nama orang tetapi
nama organisasai tersebut. Jadi selama kedua organisasi tersebut exis / di akui
oleh pemerintah untuk menjadi Nadzir, maka Nadzir tersebut tidak berubah
siapaun ketuanya.
7. Model WT.4 atau WT.4a : di lampiri Foto Copy KTP Pengurus Nadzir di
legalisisr Kepala Desa masing-masing atau Camat atau Dinas DUKCAPIL ( jumlahnya
menyesuaikan keperluannya, Misalnya : 5 atau 7 lembar ). Khusus Ketua Nadzir di
lampiri Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ) di
legalisir Kepala Desa masing-masing / Camat / Dinas DUKCAPIL.
8. Foto Copy KTP saksi-saksi yang
tercantum dalam WT.3 ( Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf) yang di legalisisr
Kepala Desa masing-masing / Camat / Dinas DUKCAPIL. Jumlahnya menyesuaikan
keperluannya, misalnya : 5 atau 7 lembar.
9. Foto copy KTP dan KK
Pemohon / Pendaftar yang tertera dalam Model WT.3 3 ( Akta Pengganti Akta Ikrar
Wakaf) yang di legalisisr Kepala Desa masing-masing / Camat / Dinas DUKCAPIL.
Jumlahnya menyesuaikan keperluannya, misalnya : 5 atau 7 lembar.
10.Foto Copy KTP
saksi-saksi yang tercatum dalam blanko “ Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
Bidang Tanah ( Sporadik )” yang di legalisisr
Kepala Desa masing-masing atau Camat atau Dinas DUKCAPIL.. Jumlahnya
menyesuaikan keperluannya ( kadang-kadang diminta dan kadang-kadang tidak di minta waktu pendaftaran di BPN).
11.Foto Copy Surat Keputusan (
SK ) Pengurus : jika Nadzirnya Organisasi atau Badan Hukum (rangkap
menyesuaikan Keperluannya ) legalisir Pengurus yang berwenang sesuai
tingkatannya atau Pejabat yang berwenang.
12.Foto Copy Anggaran Dasar /
Anggaran Rumah Tangga ( ART ) jika Nadzirnya Organisasi atau Badan
Hukum ( rangkap menyesuaikan
keperluannya ) legalisir Pengurus yang
berwenang atau Pejabat yang berwenang.
13.Foto Copy Akta Notaris dan
SK Kemenkumham : Jika Nadzirnya Badan Hukum. / Organisasi ( rangkap
menyesuaikan keperluannya ) Legalisir Notaris / Pejabat yang berwenang atau
segel pos.
14.Surat Pernyataan Tanah
tidak dalam sengketa : Diisi data Pemohon/pendaftar, saksi-saksi dan di tandatangani
masing-masing serta di ketahui Kepala Desa tempat tanah wakaf berada. Lembar I
dan II kolom tanda tangan di beri materai 6000. Lembar I untuk Kantor
Pertanahan dan lembar II untuk KUA.
15. Surat Keterangan dari
Kepala Desa tentang keberadaan tanah wakaf. ( rangkapnya menyesuaikan
keperluannya ).
16. Bukti terjadinya wakaf
; misalnya segel wasiat, suart pernyataan di atas segel dll jika ada dilengkapi
dokumentasi atau data pendukung yang lain ( asli dan foto copy segel Post
di kantor Post Kabupaten / barat alun –alun . Rangkap menyesuaikan
keperluannya.
17.Foto Copy Surat
Kematian/Akta Kematian : jumlah rangkapnya menyesuaikan keperluannya.,
dilegalisir Kepala Desa masing-masing /
DUKCAPIL. Apabila pemilik tanah ( wakif ) sudah meninggal dunia, maka
dibuatkan surat kematian dari Desa atau dari Dinas DUKCAPIL. Apabila misalnya
yang membuat pernyataan di atas segel tentang terjadinya wakaf ada yang sudah meninggal dunia, juga dibuatkan
surat kematian. Jika suami atau istri pemilik tanah ( wakif ) meninggal dunia
juga dibuatkan surat kematian. Jika dalam surat Keterangan Riwayat tanah
pemilik asalnya sudah meninggal dunia juga di buatkan surat Kematian.
18.Surat Keterangan Beda Nama
/ Data : Jika ada perbedaan data / nama di masing-masing persyaratan antara
yang satu dengan lainnya, maka dibuatkan Surat Keterangan dari Kepala Desa
tempat tinggal orang yang di beri keterangan / Kepala Desa tempat benda wakaf
berada tentang perbedaan tersebut. Misalnya : Dalam Leter C Desa : nama Pemilik Kromo, sedangkan dalam
bukti wakaf tercantum nama Kromo Darso, maka dibuatkan surat Keterangan
Kepala Desa bahwa nama Kromo yang tercantum dalam Leter C Desa .... nomor Kohir
: ... Persil nomor : ..... Kelas Desa : ..... dan nama Kromo Darso yang
tercantum dalam bukti wakaf berupa :............ Nomor : ..... (jika ada),
tanggal ........., Kedua nama tersebut
orangnya satu / sama.
19.Bukti Kepemilikan tanah yang
sah dari Wakif ( misalnya Buku / Leter C Desa / Pethok D, maka : Foto Copy
Pethok D atau Buku C atau Leter C Desa di legalisisr Kepala Desa. Jumlah
rangkapnya menyesuaikan keperluannya. Jika dalam Leter C ada beberapa baris
data bidang tanahnya, misalnya ada 6 baris yang terisi ( berarti orang tersebut
mempunyai 6 bidang / tempat tanah ). Di baris yang menunjukkan bidang / tempat
tanah yang diwakafkan berada, harus diberi tanda ( centang / dilingkari dll ).
Jika di kolom sebab dan tanggal perubahan ada catatannya, maka harus di foto
copy data asal perubahan tersebut. Misalnya : Leter C yang di jadikan dasar wakaf
Leter C Nomor : 1240 ada tulisan : wr./wrs dr.No. 306. maka Leter C nomor 306
juga harus di foto copy dan di legalisir. Berarti perolehan tanah Nomor 1240
adalah warisan dari nomor 306. Hal itu
jika tahun perubahan terjadi setelah tahun 1960.
Jika tahun perubahan sebelum
tahun 1960, maka Leter C nomor 306 tidak usah di foto Copy. Dan begitu
seterusnya, intinya setiap ada perubahan kepemilikan harus ada foto copy data asalnya. Selain itu
harus di cari bukti dari perubahan tersebut. Misalnya : perubahan di atas
adalah karena Warisan, maka harus di cari bukti waris tersebut ( seperti Akta Pembagian Hak Bersama /
APHB, atau Segel waris, atau data lain yang ada). Juga jika asalnya Jual beli
atau hibah, harus di cari bukti jual beli atau hibah tersebut.
Jika tidak ada bukti sebagai dasar
perubahan dan perubahan itu sudah terjadi dalam waktu yang dulu ( lama sekali
), maka diganti dengan Model : Berita Acara Kesaksian dari 2 orang yang saksi
yang mengetahui dan menyaksikan bahwa sejak tahun ..... tanah yang terletak
di RT. .... RW. ... Desa ..... dikuasai oleh ........
berdasarkan ............ ( misalnya Buku C Desa .... Nomor :
.... Persil : ..... Kelas desa : .... ).
Kedua (dua ) orang saksi tersebut umurnya harus yang bisa di terima secara
rasio ( kurang lebih sejajar dengan yang di beri kesaksian bahkan jika bisa di
carikan orang yang lebih tua yang tahu
tentang riwayat tanah tersebut / umur saksi pada saat tanah itu di kuasai
pemilik, usianya sudah bisa diterima secara hukum/peraturan sebagai saksi ).
Blanko beli di Koperasi Kantor Pertanahan.
Jika tanah yang diwakafkan Kelas tanahnya
misalnya : S II ( berarti tanah tersebut letaknya di Persawahan ). Jika akan di
wakafkan untuk bangunan, maka harus di ajukan perubahan status tanah tersebut
dari sawah menjadi darat ke bagian Pemetaan BPN. Blankonya beli di Koperasi
Kantor Pertanahan. Jika fungsinya tetap sawah, maka di ajukan proses
pengeringan dulu ke bagian Pemetaan di Kantor Pertanahan (Blanko beli di
Koperasi Kantor Pertanahan).
20.Foto Copy Surat
Pemberitahuan Pajak terhitung ( SPPT ) / Pipel Pajak atau Surat Keterangan
Bebas Pajak dari Kantor Dispenda. Jumlah rangkap menyesuaikan. SPPT di
legalisir Kepala Desa/Dispenda.
SPPT terbaru tahun dimana pendaftaran wakaf
di di laksanakan. Misalnya : Pengajuan Wakaf tahun 2019, maka SPPT juga 2019 (
jika sudah keluar ). Jika SPPT tahun 2019 belum keluar maka di ganti SPPT tahun
2018. Jika SPPT terbaru hilang , maka mengajukan Pengganti SPPT ke Dispenda
(barat Pemda) dengan mengisi formulir di lampiri Surat Keterangan hilang dari
Kepala Desa dan Foto Copy KTP wajib pajak dan SPPT yang lama ( jka ada ). Jika
tanah ( mushola/ masjid/madrasah dll ) yang diwakafkan sudah sejak lama tidak
dikenakan pajak ( di bebaskan dari pajak ), tetapi belum ada Surat Keterangan
Bebas Pajak dan tanah di sebelahnya adalah warisan pemecahan dari tanah induk,
maka untuk persyaratan proses wakaf, SPPT tanah sebelahnya di foto copy dan di
legalisir Kepala Desa. Rangkapnya menyesuaikan keperluan. ( Cara ini bisa
ditempuh jika masih ada kebijakan dari yang berwenang untuk kemudahan proses
wakaf).
21.Model : Surat Keterangan
Riwayat Tanah ( SKRT ) : Di isi oleh Kepala Desa / Sekretaris Desa dan di
tandtangani oleh Kepala Desa tempat benda wakaf berada.Yang harus di isi
lengkap : Nomor, pemohon adalah nama
Ketua Nadzir, nama pemilik pertama,
bukti pengalihan dan luas tanah sesuai
dengan riwayat tanah dsb.
Hal ini sangat berkaitan erat dengan data
kepemilikan yang ada dalam Leter C di
atas. Jika Foto Copy bukti kepemilikan ( Kohir dalam Leter C ) tidak ada
catatan di kolom sebab dan tanggal perubahan, maka yang di cantumkan dalam SKRT
nomor 1 adalah nama / data dari nomor Kohir tersebut. Jika ada catatannya, maka
yang dicantumkan dalam nomor 1 adalah nomor kohir asalnya. Jika nomor kohir
asalnya juga ada catatan asal perubahan, maka nomor kohir asalnya yang di taruh
nomor 1. Tetapi jika asal perubahan sebelum tahun 1960, maka yang di cantumkan
adalah nama pemilik sejak tahun 1960 tersebut.
22.Model : Surat Pernyataan
Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( Sporadik ) : Di isi lengkap termasuk
pemilik batas, kegunaan, data saksi-saksi dan tanda tangan Pemilik (Nadzir),
saksi dan Kepala Desa dsb. Di usahakan saksi dalam sporadik adalah perangkat
Desa tempat benda wakaf berada walaupun selain perangkat katanya juga boleh. Daripada
di Kantor Pertanahan di kembalikan, di upayakan saksi dari Perangkat Desa. Kolom
tanda tangan “ Yang membuat pernyataan” yang di beri materai 6000 hanya lembar
ke I ( lembar yang lain tidak di beri materai ).
23.Model : Surat Pernyataan
Pemasangan Tugu batas : Di isi lengkap termasuk Gambar / Sket, tanda tangan
Pemilik (Nadzir), nama pemilik batas tanah dan tanda tangan pemilik batas dan Kepala
Desa dsb. Kolom tanda tangan “ Pemilik Tanah” ( ketua Nadzir ) yang di
beri materai hanya lembar ke I ( lembar yang lain tidak diberi materai ). Untuk
kolom Pemilik Batas tanah diisi : pemilik tanah sebelah. Jika pemiliknya sudah
meninggal dan tanah tersebut belum dibagi waris maka yang dicantumkan adalah
nama pemilik tanah yang sudah meninggal tersebut. Tandatangan adalah Ahli waris
atau Kuasa Ahli waris atau salah satu ahli waris, jika ahli warisnya lebih dari
1( satu ) orang.
24.Model : Surat Pernyataan
Kurang Bayar : di isi lengkap dan di tanda tangani pemohon ( Nadzir ).
Lembar pertama di beri materai 6000 tanda tangannya dan lainnya tidak di beri
materai. Untuk kolom Pemilik Batas tanah diisi : pemilik tanah sebelah. Jika
pemiliknya sudah meninggal dan tanah tersebut belum dibagi waris maka yang
dicantumkan adalah nama pemilik tanah yang sudah meninggal tersebut.
Tandatangan adalah Ahli waris atau Kuasa Ahli waris atau salah satu ahli waris,
jika ahli warisnya lebih dari 1 ( satu ) orang.
25.Model L 2 : Di isi data
Pemohon yaitu Nadzir ( Ketua Nadzir ) dan di tandatangani Ketua Nadzir
sedangkan data petunjuk batas bisa Ketua Nadzir atau Wakilnya atau Wakif.
26.Model
: Lampiran 43 DI 201 ( Risalah penelitian Data Yuridis dan penetapan
batas ) :
Data harus di isi lengkap : Jika Badan Hukum
/ organiasai di tulis No. Akte Pendirian, kolom sketsa di gambar dan nama
pemilik batas dan tandatangan, nama pemohon (nadzir). dsb. ( di taruh di luar
bendel ).
27.Map Permohohan Pendaftaran
( Warna putih ) : Di isi lengkap dan di pojok kanan atas di tulis nama
dan nomor telpon yang bisa di hubungi.
Bisa di cantumkan 2 orang nama, agar jika yang 1 orang tidak bisa di hubungi,
maka yang satunya yang akan di hubungi.
( Berkas blanko dalam Map dari Kantor Pertanahan di isi lengkap ).
28.Map Pengukuran ( Warna biru
) : Di isi lengkap dan di pojok kanan atas di tulis nama dan nomor telpon yang bisa di hubungi. Bisa di
cantumkan 2 oarng nama, agar jika yang 1 orang tidak bisa di hubungi, maka yang
satunya yang akan di hubungi.
29.Surat Pernyataan tidak keberatan
pemilik tanah sebelah. Surat ini di buat jika bangunan wakaf, ada yang
masuk ke tanah pemilik sebelahnya.
Rangkapnya menyesuaikan. Lembar I dan II kolom tandatangan di beri materi di ketahui
Kepala Desa tempat wakaf berada.
30.Model : Berita Acara Kesaksian
( di isi jika asal usul tanah tidak ada bukti ) : Di isi nama 2 orang saksi,
letak tanah, nama pemilik batas tanah, tahun di miliki dan bukti kepemilikan,
tanda tangan 2 orang saksi ( lembar I di beri materai 6000, mengetahui Kepala
Desa tempat tanah berada. Umur saksi harus bisa diterima secara patut menjadi
saksi tentang kepemilikan tanah tersebut ( orang yang tahu tentang riwayat
tanah tersebut ).
** Untuk data di KUA di sertakan
:
- Surat Permohonan Pembuatan Akta
Pengganti Akta Ikrar Wakaf ( rangkap menyesuaikan keperluannya ). Tandatangan
pemohon diketahui Kepala Desa. Dalam permohonan di cantumkan data pemohon,
tempat tanah wakaf berada, Bukti kepemilikan ( bukti tanah )/ bukti wakaf,
keperluan, Nadzir, pemilik batas dll.
- Model : Data Wakaf Bersurat ( Format
membuat sendiri, karena tidak ada petunjuk yang mengatur ). Isinya : Tempat
wakaf berada, bukti kepemilikan, Gambar Sketsa Tanah Wakaf, pemilik batas,
Nadzir dsb di tandatangani Kepala Desa tempat tanah wakaf berada..
No comments:
Post a Comment