Friday, June 12, 2020

PERSYARATAN DAN TEHNIS PENDAFTARAN WAKAF ( SEGEL WASIAT/SEGEL WAKAF/BUKTI WAKAF LAINNYA )

 Dalam Peraturan Menteri Agama ( PMA ) Nomor 1 tahun 1978 :
   - Pasal 15 ayat 1 : “ Tanah wakaf yang sudah terjadi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah pendaftarannya dilakukan oleh Nadzir yang bersangkutan kepada KUA setempat”.
   - Pasal 15 ayat 2 : “ Apabila Nadzir yang bersangkutan sudah tidak ada lagi maka wakif atau ahli warisnya, anak keturunan Nadzir atau anggota masyarakat yang mengetahuinya mendaftarkan kepada KUA setempat”.
* Dalam Peraturan Menteri Agama ( PMA ) Nomor  73 tahun 2013 :
   - Pasal 21 ayat 1 : “ Dalam hal wakaf belum dituangkan dalam AIW, sedangkan perbuatan wakaf telah terjadi dan wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya, maka dibuat APAIW “.
     ( APAIW singkatan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf )
*  Dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 42 tahun 2006 :
    - Pasal 31 disebutkan ; “ Dalam hal perbuatan wakaf belum dituangkan dalam AIW sedangkan perbuatan wakaf sudah diketahui berdasarkan berbagai petunjuk ( qarinah ) dan 2 ( dua ) orang saksi serta AIW tidak mungkin dibuat karena wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya, maka dibuat APAIW “.
* Jadi apabila telah ada bukti wakaf yang bisa dipertanggungjawabkan secara sah  dan bisa diterima menurut Peraturan Perundangan yang berlaku, maka walaupun yang mewakafkan ( wakif ) sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya, maka wakaf tersebut dapat di teruskan prosenya secara resmi.

   Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :.
1.  Model : Permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan : Pemohon Ketua Nadzir. Jika yang ke BPN dikuasakan,      maka yang   tanda tangan adalah penerima kuasa : rangkap 2 di taruh di luar bendel.
2.  Model WT.6 : Pendaftaran Tanah Wakaf dari Kepala KUA Kecamatan ( rangkap menyesuaikan keperluannya ).
3.  Model WT.3 : Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf dari Kepala KUA Kecamatan ( Rangkap menyesuaikan keperluannya ). Yang harus diperhatikan : Nomor APAIW, Hari dan tgl APAIW, Bukti Wakaf ( segel atau lainnya ), Nomor Buku C, Pethok D, Nomor Persil, Kelas Desa dan Luas. Untuk isian pemohon disi data pemohon, untuk isian bertindak untuk dan atas nama diisi : diri sendiri atau Kepala desa atau Oraganisasi/Badan Hukum. Data 2orang saksi diisi lengkap. Data asal wakaf diisi lengkap. Untuk isian Nadzir diisi data Ketua Nadzir. Untuk isian bertindak sebagai dan atas nama apabila Badan Hukum / Organisasi diisi misalnya : Perkumpulan Nahdlatul Ulama berkedudukan di Jakarta / Persyarikatan Muhammadiyah berkedudukan di Jakarta / Yayasan ........  dll . Kolom Untuk Keperluan diisi : Tujuan Pokok Wakaf untuk apa di tulis yang pertama dan seterusnya, lalu sebaiknya keperluan yang terakhir diisi :  dan Kemaslahatan Umat Islam. Hal ini untuk antisipasi jika tujuan pokok wakaf suatu saat berhenti atau tidak bisa terlaksana maka dapat di ganti dengan apa yang diperlukan saat itu. Untuk kolom Pemilik Batas tanah diisi : pemilik tanah sebelah. Jika pemiliknya sudah meninggal dan tanah tersebut belum dibagi waris maka yang dicantumkan adalah nama pemilik tanah yang sudah meninggal tersebut. Untuk tanda tangan PPAIW lembar I dan lembar II di beri materai 6000. Lembar I untuk Kantor Pertanahan dan lembar II untuk KUA.
** Catatan : Karena Wakif sudah tidak ada ( wafat / tidak diketahui keberadaannya ), maka tidak di buatkan Model WT.1 ( Ikrar Wakaf ).
4.  Surat Kuasa : Di buat apabila yang mendaftarkan / Mengurus Sertifikat ke Kantor Pertanahan bukan Ketua Nadzir. Jika yang ke Kantor Pertanahan Ketua Nadzir sendiri, maka tidak di perlukan Surat Kuasa. Penerima Kuasa tidak harus orang jabatannya berada di Pengurus organisasi tersebut. Misalnya : Di  Nahdlatul Ulama, penerima kuasa bisa Pengurus Ranting NU, Di Muhammadiyah siapa yang di tunjuk. Bahkan orang lainpun bisa menjadi Penerima Kuasa. Yang Penting Surat Kuasa tersebut di ketahui oleh Kepala Desa di mana Benda wakaf tersebut berada. Surat Kuasa di lampiri Foto Copy KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa yang telah di legalisisr oleh Kepala Desa masing- masing/Camat/DUKCAPIL. Jumlah rangkap menyesuaikan keperluan.
5.  Model WT.4 : Pengesahan Nadzir Perorangan bagi Wakaf Benda Tidak bergerak dari Kepala KUA Kecamatan. Rangkap menyesuaikan keperluan. Anggotanya paling sedikit 3 orang, Misalnya : Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Atau bisa beranggota atau 4 orang atau 5 orang. Masa bhakti Nadzir adalah 5 tahun dan bisa di pilih dan diangkat kembali setelah mendapat izin dari BWI.( PP nomor 42 tahun 2006 pasal 14 ayat  1 dan 2 ). 
6.  Model WT.4a : Pengesahan Nadzir Badan Hukun / Organisasi. Rangkap menyesuaikan keperluan. Biasanya beranggotakan 3 orang ( Ketua, Sekretaris dan Bendahara ). Boleh lebih dari 3 orang.Untuk organisasi Nahdlatul Ulama’ dan Muhammadiyah masa Bhakti tidak ada jangka Waktu. Karena dalam Sertifikat kolom Nadzir berbunyi : Perkumpulan Nahdlatul Ulama’ berkedudukan di Jakarta atau Persyarikatan Muhammadiyah berkedudukan di Jakarta. Jadi yang tercantum dalam sertifikat wakaf bukan nama orang tetapi nama organisasai tersebut. Jadi selama kedua organisasi tersebut exis / di akui oleh pemerintah untuk menjadi Nadzir, maka Nadzir tersebut tidak berubah siapaun ketuanya.
7.  Model WT.4 atau WT.4a :  di lampiri Foto Copy KTP Pengurus Nadzir di legalisisr Kepala Desa masing-masing atau Camat atau Dinas DUKCAPIL ( jumlahnya menyesuaikan keperluannya, Misalnya : 5 atau 7 lembar ). Khusus Ketua Nadzir di lampiri Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ) di   legalisir Kepala Desa masing-masing / Camat / Dinas DUKCAPIL.
8.  Foto Copy KTP saksi-saksi yang tercantum dalam WT.3 ( Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf) yang di legalisisr Kepala Desa masing-masing / Camat / Dinas DUKCAPIL. Jumlahnya menyesuaikan keperluannya, misalnya : 5 atau 7 lembar.
9. Foto copy KTP dan KK Pemohon / Pendaftar yang tertera dalam Model WT.3 3 ( Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf) yang di legalisisr Kepala Desa masing-masing / Camat / Dinas DUKCAPIL. Jumlahnya menyesuaikan keperluannya, misalnya : 5 atau 7 lembar.
10.Foto Copy KTP saksi-saksi yang tercatum dalam blanko “ Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( Sporadik )” yang di legalisisr  Kepala Desa masing-masing atau Camat atau Dinas DUKCAPIL.. Jumlahnya menyesuaikan keperluannya ( kadang-kadang diminta dan kadang-kadang  tidak di minta waktu pendaftaran di BPN).
11.Foto Copy Surat Keputusan ( SK ) Pengurus : jika Nadzirnya Organisasi atau Badan Hukum (rangkap menyesuaikan Keperluannya ) legalisir Pengurus yang berwenang sesuai tingkatannya atau Pejabat yang berwenang.
12.Foto Copy Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ( ART ) jika Nadzirnya Organisasi atau Badan Hukum           ( rangkap menyesuaikan keperluannya )  legalisir Pengurus yang berwenang atau Pejabat yang berwenang.
13.Foto Copy Akta Notaris dan SK Kemenkumham : Jika Nadzirnya Badan Hukum. / Organisasi ( rangkap menyesuaikan keperluannya ) Legalisir Notaris / Pejabat yang berwenang atau segel pos.
14.Surat Pernyataan Tanah tidak dalam sengketa : Diisi data Pemohon/pendaftar, saksi-saksi dan di tandatangani masing-masing serta di ketahui Kepala Desa tempat tanah wakaf berada. Lembar I dan II kolom tanda tangan di beri materai 6000. Lembar I untuk Kantor Pertanahan dan lembar II untuk KUA.
15. Surat Keterangan dari Kepala Desa tentang keberadaan tanah wakaf. ( rangkapnya menyesuaikan keperluannya ).
16. Bukti terjadinya wakaf ; misalnya segel wasiat, suart pernyataan di atas segel dll jika ada dilengkapi dokumentasi atau data pendukung yang lain ( asli dan foto copy  segel Post  di kantor Post Kabupaten / barat alun –alun . Rangkap menyesuaikan keperluannya.
17.Foto Copy Surat Kematian/Akta Kematian : jumlah rangkapnya menyesuaikan keperluannya., dilegalisir Kepala Desa masing-masing /  DUKCAPIL. Apabila pemilik tanah ( wakif ) sudah meninggal dunia, maka dibuatkan surat kematian dari Desa atau dari Dinas DUKCAPIL. Apabila misalnya yang membuat pernyataan di atas segel tentang terjadinya wakaf  ada yang sudah meninggal dunia, juga dibuatkan surat kematian. Jika suami atau istri pemilik tanah ( wakif ) meninggal dunia juga dibuatkan surat kematian. Jika dalam surat Keterangan Riwayat tanah pemilik asalnya sudah meninggal dunia juga di buatkan surat Kematian.
18.Surat Keterangan Beda Nama / Data : Jika ada perbedaan data / nama di masing-masing persyaratan antara yang satu dengan lainnya, maka dibuatkan Surat Keterangan dari Kepala Desa tempat tinggal orang yang di beri keterangan / Kepala Desa tempat benda wakaf berada tentang perbedaan tersebut. Misalnya : Dalam Leter C  Desa : nama Pemilik Kromo, sedangkan dalam bukti wakaf  tercantum nama  Kromo Darso, maka dibuatkan surat Keterangan Kepala Desa bahwa nama Kromo yang tercantum dalam Leter C Desa ....  nomor Kohir  :  ...  Persil nomor : .....  Kelas Desa : ..... dan nama Kromo Darso yang tercantum dalam bukti wakaf berupa :............ Nomor : ..... (jika ada), tanggal ........., Kedua nama tersebut  orangnya satu / sama.
19.Bukti Kepemilikan tanah yang sah dari Wakif ( misalnya Buku / Leter C Desa / Pethok D, maka : Foto Copy Pethok D atau Buku C atau Leter C Desa di legalisisr Kepala Desa. Jumlah rangkapnya menyesuaikan keperluannya. Jika dalam Leter C ada beberapa baris data bidang tanahnya, misalnya ada 6 baris yang terisi ( berarti orang tersebut mempunyai 6 bidang / tempat tanah ). Di baris yang menunjukkan bidang / tempat tanah yang diwakafkan berada, harus diberi tanda ( centang / dilingkari dll ). Jika di kolom sebab dan tanggal perubahan ada catatannya, maka harus di foto copy data asal perubahan tersebut. Misalnya : Leter C yang di jadikan dasar wakaf Leter C Nomor : 1240 ada tulisan : wr./wrs dr.No. 306. maka Leter C nomor 306 juga harus di foto copy dan di legalisir. Berarti perolehan tanah Nomor 1240 adalah warisan dari nomor 306.  Hal itu jika tahun perubahan terjadi setelah tahun 1960.
    Jika tahun perubahan sebelum tahun 1960, maka Leter C nomor 306 tidak usah di foto Copy. Dan begitu seterusnya, intinya setiap ada perubahan kepemilikan  harus ada foto copy data asalnya. Selain itu harus di cari bukti dari perubahan tersebut. Misalnya : perubahan di atas adalah karena Warisan, maka harus di cari bukti waris tersebut        ( seperti Akta Pembagian Hak Bersama / APHB, atau Segel waris, atau data lain yang ada). Juga jika asalnya Jual beli atau hibah, harus di cari bukti jual beli atau hibah tersebut.
    Jika tidak ada bukti sebagai dasar perubahan dan perubahan itu sudah terjadi dalam waktu yang dulu ( lama sekali ), maka diganti dengan Model : Berita Acara Kesaksian dari 2 orang yang saksi yang mengetahui dan menyaksikan bahwa sejak tahun ..... tanah yang terletak di  RT. ....  RW. ... Desa ..... dikuasai oleh ........ berdasarkan  ............          ( misalnya Buku C Desa .... Nomor : .... Persil : .....  Kelas desa : .... ). Kedua (dua ) orang saksi tersebut umurnya harus yang bisa di terima secara rasio ( kurang lebih sejajar dengan yang di beri kesaksian bahkan jika bisa di carikan orang  yang lebih tua yang tahu tentang riwayat tanah tersebut / umur saksi pada saat tanah itu di kuasai pemilik, usianya sudah bisa diterima secara hukum/peraturan sebagai saksi ). Blanko beli di Koperasi Kantor Pertanahan.
    Jika tanah yang diwakafkan Kelas tanahnya misalnya : S II ( berarti tanah tersebut letaknya di Persawahan ). Jika akan di wakafkan untuk bangunan, maka harus di ajukan perubahan status tanah tersebut dari sawah menjadi darat ke bagian Pemetaan BPN. Blankonya beli di Koperasi Kantor Pertanahan. Jika fungsinya tetap sawah, maka di ajukan proses pengeringan dulu ke bagian Pemetaan di Kantor Pertanahan (Blanko beli di Koperasi Kantor Pertanahan).
20.Foto Copy Surat Pemberitahuan Pajak terhitung ( SPPT ) / Pipel Pajak atau Surat Keterangan Bebas Pajak dari Kantor Dispenda. Jumlah rangkap menyesuaikan. SPPT di legalisir Kepala Desa/Dispenda.
    SPPT terbaru tahun dimana pendaftaran wakaf di di laksanakan. Misalnya : Pengajuan Wakaf tahun 2019, maka SPPT juga 2019 ( jika sudah keluar ). Jika SPPT tahun 2019 belum keluar maka di ganti SPPT tahun 2018. Jika SPPT terbaru hilang , maka mengajukan Pengganti SPPT ke Dispenda (barat Pemda) dengan mengisi formulir di lampiri Surat Keterangan hilang dari Kepala Desa dan Foto Copy KTP wajib pajak dan SPPT yang lama ( jka ada ). Jika tanah ( mushola/ masjid/madrasah dll ) yang diwakafkan sudah sejak lama tidak dikenakan pajak ( di bebaskan dari pajak ), tetapi belum ada Surat Keterangan Bebas Pajak dan tanah di sebelahnya adalah warisan pemecahan dari tanah induk, maka untuk persyaratan proses wakaf, SPPT tanah sebelahnya di foto copy dan di legalisir Kepala Desa. Rangkapnya menyesuaikan keperluan. ( Cara ini bisa ditempuh jika masih ada kebijakan dari yang berwenang untuk kemudahan proses wakaf).
21.Model : Surat Keterangan Riwayat Tanah ( SKRT ) : Di isi oleh Kepala Desa / Sekretaris Desa dan di tandtangani oleh Kepala Desa tempat benda wakaf berada.Yang harus di isi lengkap :  Nomor, pemohon adalah nama Ketua Nadzir, nama  pemilik pertama, bukti pengalihan dan luas  tanah sesuai dengan riwayat tanah dsb.
    Hal ini sangat berkaitan erat dengan data kepemilikan yang ada dalam Leter C  di atas. Jika Foto Copy bukti kepemilikan ( Kohir dalam Leter C ) tidak ada catatan di kolom sebab dan tanggal perubahan, maka yang di cantumkan dalam SKRT nomor 1 adalah nama / data dari nomor Kohir tersebut. Jika ada catatannya, maka yang dicantumkan dalam nomor 1 adalah nomor kohir asalnya. Jika nomor kohir asalnya juga ada catatan asal perubahan, maka nomor kohir asalnya yang di taruh nomor 1. Tetapi jika asal perubahan sebelum tahun 1960, maka yang di cantumkan adalah nama pemilik sejak tahun 1960 tersebut.   
22.Model : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( Sporadik ) : Di isi lengkap termasuk pemilik batas, kegunaan, data saksi-saksi dan tanda tangan Pemilik (Nadzir), saksi dan Kepala Desa dsb. Di usahakan saksi dalam sporadik adalah perangkat Desa tempat benda wakaf berada walaupun selain perangkat katanya juga boleh. Daripada di Kantor Pertanahan di kembalikan, di upayakan saksi dari Perangkat Desa. Kolom tanda tangan “ Yang membuat pernyataan” yang di beri materai 6000 hanya lembar ke I ( lembar yang lain tidak di beri materai ).
23.Model : Surat Pernyataan Pemasangan Tugu batas : Di isi lengkap termasuk Gambar / Sket, tanda tangan Pemilik (Nadzir), nama pemilik batas tanah dan tanda tangan pemilik batas dan Kepala Desa dsb. Kolom tanda tangan “ Pemilik Tanah” ( ketua Nadzir ) yang di beri materai hanya lembar ke I ( lembar yang lain tidak diberi materai ). Untuk kolom Pemilik Batas tanah diisi : pemilik tanah sebelah. Jika pemiliknya sudah meninggal dan tanah tersebut belum dibagi waris maka yang dicantumkan adalah nama pemilik tanah yang sudah meninggal tersebut. Tandatangan adalah Ahli waris atau Kuasa Ahli waris atau salah satu ahli waris, jika ahli warisnya lebih dari 1( satu ) orang.
24.Model : Surat Pernyataan Kurang Bayar : di isi lengkap dan di tanda tangani pemohon ( Nadzir ). Lembar pertama di beri materai 6000 tanda tangannya dan lainnya tidak di beri materai. Untuk kolom Pemilik Batas tanah diisi : pemilik tanah sebelah. Jika pemiliknya sudah meninggal dan tanah tersebut belum dibagi waris maka yang dicantumkan adalah nama pemilik tanah yang sudah meninggal tersebut. Tandatangan adalah Ahli waris atau Kuasa Ahli waris atau salah satu ahli waris, jika ahli warisnya lebih dari 1 ( satu ) orang.
25.Model L 2 : Di isi data Pemohon yaitu Nadzir ( Ketua Nadzir ) dan di tandatangani Ketua Nadzir sedangkan data petunjuk batas bisa Ketua Nadzir atau Wakilnya atau Wakif.
26.Model : Lampiran 43 DI 201 ( Risalah penelitian Data Yuridis dan penetapan batas ) :
     Data harus di isi lengkap : Jika Badan Hukum / organiasai di tulis No. Akte Pendirian, kolom sketsa di gambar dan nama pemilik batas dan tandatangan, nama pemohon (nadzir). dsb. ( di taruh di luar bendel ).
27.Map Permohohan Pendaftaran ( Warna putih ) : Di isi lengkap dan di pojok kanan atas di tulis nama dan  nomor telpon yang bisa di hubungi. Bisa di cantumkan 2 orang nama, agar jika yang 1 orang tidak bisa di hubungi, maka yang satunya yang akan di hubungi.  ( Berkas blanko dalam Map dari Kantor Pertanahan di isi lengkap ).
28.Map Pengukuran ( Warna biru ) : Di isi lengkap dan di pojok kanan atas di tulis nama dan  nomor telpon yang bisa di hubungi. Bisa di cantumkan 2 oarng nama, agar jika yang 1 orang tidak bisa di hubungi, maka yang satunya yang akan di hubungi.
29.Surat Pernyataan tidak keberatan pemilik tanah sebelah. Surat ini di buat jika bangunan wakaf, ada yang masuk ke tanah pemilik  sebelahnya. Rangkapnya menyesuaikan. Lembar I dan II  kolom tandatangan di beri materi di ketahui Kepala Desa tempat wakaf berada.
30.Model : Berita Acara Kesaksian ( di isi jika asal usul tanah tidak ada bukti ) : Di isi nama 2 orang saksi, letak tanah, nama pemilik batas tanah, tahun di miliki dan bukti kepemilikan, tanda tangan 2 orang saksi ( lembar I di beri materai 6000, mengetahui Kepala Desa tempat tanah berada. Umur saksi harus bisa diterima secara patut menjadi saksi tentang kepemilikan tanah tersebut ( orang yang tahu tentang riwayat tanah tersebut ).

** Untuk data di KUA di sertakan :
    - Surat Permohonan Pembuatan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf ( rangkap menyesuaikan keperluannya ). Tandatangan pemohon diketahui Kepala Desa. Dalam permohonan di cantumkan data pemohon, tempat tanah wakaf berada, Bukti kepemilikan ( bukti tanah )/ bukti wakaf, keperluan, Nadzir, pemilik batas  dll.

    - Model : Data Wakaf Bersurat ( Format membuat sendiri, karena tidak ada petunjuk yang mengatur ). Isinya : Tempat wakaf berada, bukti kepemilikan, Gambar Sketsa Tanah Wakaf, pemilik batas, Nadzir dsb di tandatangani Kepala Desa tempat tanah wakaf berada..

No comments: