Mengurus administrasi sertifikat wakaf di BWI, tidaklah sulit. Selain di BWI, pengurus masjid dan mushala juga harus mengurus administrasi tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sering kali, kendala muncul di BPN. Padahal sebenarnya, mengurus administrasi di BPN pun tidak sulit, bahkan daftar ke BPN tidak ada biaya yang harus dikeluarkan atau gratis.
Monggo luur...
Betak, 23 Juni 2020
No comments:
Post a Comment