Apabila luas tanah yang di
wakafkan seluruhnya yang tertera dalam SHM, maka dapat lansung di wakafkan.
Tetapi jika luas yang di wakafkan sebagian, maka harus di ajukan Pemecahan
Sertifikat ke Kantor Pertanahan. Blanko beli di Koperasi Kantor Pertanahan..Jika
pemilik sertifikat masih hidup, sertifikat di pecah dulu menjadi 2 sertifikat
dengan nama yang sama pemiliknya. Sertifikat yang akan di wakafkan dipergunakan
untuk mengurus sertifikat wakaf. Sedangkan sertifikat yang satunya untuk
pemilik tanah. Jika nama yang tercantum dalam sertifikat meninggal dunia dan
wakafnya hanya sebagian, maka sertifikat dipecah dulu menjadi 2 (dua)
sertifikat atau jika ahli waris menghendaki sisa yang diwakafkan dibagi untuk
ahli waris, maka sertifikat dipecah sesuai dengan yang dikehendaki,. bisa 3
atau 4 atau lebih. sedangkan khusus 1 ( satu ) sertifikat tersendiri untuk
proses wakaf. Jika nama yang tertera dalam sertifikat/pemilik tanah meninggal
dunia,maka diurus dulu peralihan hak
kepada ahli waris.
1. Surat Kuasa : Di buat
apabila yang mendaftarkan / Mengurus Sertifikat ke Kantor Pertanahan bukan
Ketua Nadzir. Jika yang ke Kantor
Pertanahan Ketua Nadzir sendiri, maka tidak di perlukan Surat Kuasa. Isi surat
kuasa tidak hanya kuasa untuk mendaftarkan sertifikat ke BPN, tetapi juga
dicantumkan kuasa untuk melengkapi kekurangan persyaratan, membayar biaya,
menerimakan sertifikat dll. Penerima Kuasa tidak harus orang jabatannya berada
di dalam tingkatan Pengurus organisasi tersebut. Misalnya : Di Nahdlatul Ulama, penerima kuasa bisa dikuasakan
kepada Pengurus Ranting NU, Di Muhammadiyah dapat dikuasakan kepada siapa yang
di tunjuk. Bahkan orang lainpun bisa menjadi Penerima Kuasa. Yang Penting Surat
Kuasa tersebut di ketahui oleh Kepala Desa di mana Benda wakaf tersebut berada.
Surat Kuasa di lampiri Foto Copy KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa yang
telah di legalisisr oleh Kepala Desa masing- masing ( Jumlah rangkap
menyesuaikan keperluan ). Lalu mengisi surat permohohan (blanko tersendiri
rangakp 2).
2. Model WT.6 : Pendaftaran Tanah Wakaf ke
BPN dari Kepala KUA Kecamatan (rangkap menyesuaikan keperluan ).
3. Model WT.2 : Akta Ikrar Wakaf ( AIW ) dari
Kepala KUA Kecamatan ( Rangkap menyesuaikan keperluannya ).
Yang harus diperhatikan : Nomor AIW, Hari
dan tgl AIW, Bukti tanah, Nomor dan tanggal SHM, dan Luas. Untuk Data Wakif :
jika wakifnya Ahli Waris, maka diisi
data yang di beri Kuasa Ahli Waris. Kolom bertindak sebagai dan atas nama,
diisi : Wakif ( Kuasa Ahli Waris alm. ..... ). Untuk isian Nadzir diisi data
Ketua Nadzir. Untuk isian bertindak sebagai dan atas nama diisi ; Nadzir.
Sedangkan apabila Badan Hukum / Organisasi diisi : Nadzir ( Perkumpulan
Nahdlatul Ulama berkedudukan di Jakarta / Persyarikatan Muhammadiyah
berkedudukan di Jakarta / Yayasan .......dll ). Kolom Untuk Keperluan, diisi :
Tujuan Pokok Wakaf untuk apa di tulis yang pertama dan seterusnya, lalu
sebaiknya keperluan yang terakhir diisi :
.... dan Kemaslahatan Umat Islam. Hal ini untuk antisipasi jika tujuan
pokok wakaf suatu saat berhenti atau tidak bisa terlaksana maka dapat di ganti
dengan apa yang diperlukan saat itu. Untuk kolom Pemilik Batas tanah diisi :
pemilik tanah sebelah. Jika pemiliknya sudah meninggal dan tanah tersebut belum
dibagi waris maka yang dicantumkan adalah nama pemilik tanah yang sudah
meninggal tersebut.Untuk tanda tangan PPAIW lembar I dan lembar II di beri
materai 6000. Lembar I untuk Kantor Pertanahan dan lembar II untuk KUA.
4. Model WT.1 : Ikrar Wakaf. Pada dasarnya
isiannya hampir sama dengan Model WT.2 ( AIW ). Jumlah Rangkap menyesuaikan
keperluan. Kolom tanda tangan Wakif lembar I dan II diberi materai 6000. Lembar
I untuk Kantor Pertanahan dan lembar II untuk KUA.
5. Model WT.4 : Pengesahan
Nadzir Perorangan bagi Wakaf Benda Tidak bergerak dari Kepala KUA Kecamatan.
Rangkap menyesuaikan keperluan. Anggotanya paling sedikit 3 orang, Misalnya :
Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Atau bisa beranggota atau 4 orang atau 5
orang. Masa bhakti Nadzir adalah 5 tahun dan bisa di pilih dan diangkat kembali
setelah mendapat izin dari BWI.( PP nomor 42 tahun 2006 pasal 14 ayat 1 dan 2 ).
6. Model WT.4a :
Pengesahan Nadzir Badan Hukun / Organisasi. Rangkap menyesuaikan keperluan.
Biasanya beranggotakan 3 orang ( Ketua, Sekretaris dan Bendahara ). Untuk
organisasi Nahdlatul Ulama’ dan Muhammadiyah masa Bhakti tidak ada jangka
Waktu. Karena dalam Sertifikat Wakaf kolom Nadzir berbunyi : Perkumpulan
Nahdlatul Ulama’ berkedudukan di Jakarta atau Persyarikatan Muhammadiyah
berkedudukan di Jakarta. Jadi yang tercantum dalam sertifikat wakaf bukan nama
orang tetapi nama organisasai tersebut. Jadi selama kedua oraganisasi tersebut
exis / di akui oleh pemerintah untuk menjadi Nadzir, maka Nadzir tersebut tidak
berubah.
7. Model WT.4 atau WT.4a
: di lampiri Foto Copy KTP Pengurus
Nadzir di legalisisr Kepala Desa masing-masing atau Camat atau Dinas DUKCAPIL (
jumlahnya menyesuaikan keperluannya, Misalnya : 5 atau 7 lembar ). Khusus Ketua
Nadzir di lampiri Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ) di legalisir Kepala Desa masing-masing / Camat
/ Dinas DUKCAPI ( jumlahnya meneyesuaikan keperluan )..
8. Foto Copy KTP saksi-saksi yang
tercantum dalam Model WT.1 dan WT.2 yang di legalisisr Kepala Desa
masing-masing / Camat / Dinas DUKCAPIL. Jumlahnya menyesuaikan keperluannya,
misalnya : 5 atau 7 lembar.
9. Foto Copy Surat Keputusan ( SK
) Pengurus : jika Nadzirnya Organisasi atau Badan Hukum (rangkap menyesuaikan
Keperluannya ) di legalisisr Pengurus / Pejabat yang berwenang.
10.Foto Copy Anggaran Dasar /
Anggaran Rumah Tangga ( ART ) jika Nadzirnya Organisasi atau Badan
Hukum ( rangkap menyesuaikan
keperluannya ) di legalisisr Pengurus / Pejabat yang berwenang.
11.Foto Copy Akta Notaris dan
SK Kemenkumham : Jika Nadzirnya Badan Hukum. / Organisasi ( rangkap
menyesuaikan keperluannya ) di legalisisr Notaris / Pejabat yang berwenang atau
segel Pos.
12.Surat Pernyataan Tanah
tidak dalam sengketa : Data di isi Pemilik tanah / Kuasa ahli waris jika
pemilik tanah meninggal dunia dan di tandatangani ybs serta di ketahui Kepala
Desa tempat tanah wakaf berada. Lembar I dan II kolom tanda tangan di beri
materai 6000. Lembar I untuk Kantor Pertanahan dan lembar II untuk KUA.
13.Surat Pernyataan Warisan
: Hal ini di buat jika Wakifnya Ahli Waris. Jika Wakifnya Pemilik tanah ( masih
hidup ) maka surat pernyataan warisan tidak diperlukan.
Jika Wakifnya Ahli Waris, tanda tangan di
dalamnya : semua ahli waris termasuk anak dan istri / suami jika masih hidup, juga
istri kedua atau ketiga dan anak-anaknya, atau saudaranya pemilik tanah jika
pemilik tanah tidak mempunyai anak, saksi-saksi ( Perangkat Desa setempat ),
Kepala Desa dan Camat. Jumlah Rangkapnya menyesuaikan keperluan. Untuk lembar
pertama dan kedua tanda tangan ahli waris di beri materai 6000. Lembar I untuk
Kantor Pertanahan, lembar II untuk KUA. Jika Ahli warisnya banyak, tanda tangan
yang kena materai ahli waris yang atas saja secukupnya materai itu di
tempelkan. misalnya : setelah ditempelkan hanya cukup 3 nama ahli waris yang
atas yang kena materai tidak apa-apa.
Jadi tidak semua tanda tangan ahli waris di
beri materai. Bagi ahli waris yang belum cukup umur ( belum memiliki KTP ),
maka kolom tanda tangan di tandatangani oleh walinya ( ayah / ibunya / yang
mengasuhnya jika ayah dan ibunya meninggal dunia.), di bawah / samping nama di
tulis : Wali dari .....
14.Foto Copy Surat Kematian
: jumlah rangkapnya menyesuaikan keperluannya., dilegalisir Kepala Desa
masing-masing / DUKCAPIL.Apabila pemilik
tanah sudah meninggal dunia, maka dibuatkan surat kematian dari Desa atau dari
Dinas DUKCAPIL. Apabila Ahli waris ada yang sudah meninggal dunia, juga
dibuatkan surat kematian. Jika
pemilik tanah menjadi wakif sedangkan istri / suami meninggal dunia juga
dibuatkan surat kematian. Jika dalam surat Keterangan Riwayat tanah pemilik
asalnya sudah meninggal dunia juga di buatkan surat Kematian.
15.Surat Persetujuan istri
atau suami : Surat ini dibuat jika istri atau suami pemilik tanah masih
hidup. Jumlah rangkapnya menyesuaikan keperluannya. Begitu pula jika suami
mempunyai istri lebih dari satu, maka juga dimintai persetujuan. Kolom tanda
tangan lembar I dan II di beri materai 6000 diketahui Kepala Desa yang
bersangkutan Lembar I untuk Kantor Pertanahan dan lembar II untuk KUA.
16.Surat Persetujuan Anak /
Ahli waris : Jika asal tanah dalam sertifikat hak milik ( SHM ) yang
diwakafkan diperoleh wakif ( suami / istri ) dari hasil kerja bersama, jual
beli ( Gono Gini ) sedangkan suami /
istri wakif meninggal dunia, maka di buatkan Surat Pernyataan Persetujuan Anak
/ ahli waris tentang perwakafan tersebut di ketahui Kepala Desa ( rangkapnya
menyesuaikan ). Kolom tanda tangan Yang Menyatakan lembar I dan II diberi
materai 6000. Tetapi jika asal tanah tersebut dari harta warisan wakif, sedang
suami / istri meninggal dunia, maka di buatkan Surat Keterangan dari Kepala
Desa Bahwa tanah yang di wakafkan adalah warisan dari ...... .( rangkapnya
menyesuaikan ).
17.Surat Persetujuan Ahli
Waris : Jumlah rangkapnya menyesuaikan keperluannya..Surat ini dibuat jika
Wakifnya Ahli Waris. Surat ini ditandatangani semua ahli waris, di ketahui
Kepala Desa dan Camat. Jika wakifnya Pemilik tanah ( nama yang tertera dalam SHM ) masih hidup
surat ini tidak diperlukan. Surat
persetujuan Ahli Waris tidak di buat apabila di dalam Surat Pernyataan Warisan
sudah di cantumkan kata-kata persetujuan ahli waris terhadap tanah / barang
yang akan diwakafkan dan telah dicantumkan bukti tanah dsb, termasuk nomor
surat, luas, keperluan wakaf dll. Dalam
kolom tanda tangan Ahli waris untuk rangkap I dan rangkap II diberi materai 6000. Lembar I untuk Kantor
Pertanahan dan lembar II untuk KUA. Jika Ahli warisnya banyak, tanda tangan
yang kena materai ahli waris yang atas saja secukupnya materai itu di
tempelkan. misalanya : setelah ditempelkan hanya cukup 3 nama ahli waris yang
atas yang kena materai tidak apa-apa. Jadi tidak semua tanda tangan ahli waris
di beri materai. Bagi ahli waris yang belum cukup umur ( belum memiliki KTP ),
maka kolom tanda tangan di tandatangani oleh walinya ( ayah / ibunya /yang
mengasuhnya jika ayah dan ibunya meninggal dunia.), di bawah / samping nama di
tulis : Wali dari .....
18. Surat Kuasa Ahli Waris
: Jumlah rangkapnya menyesuaikan
keperluannya.Surat ini dibuat jika Wakifnya Ahli Waris dan lebih dari 1 orang.
Jika wakifnya Pemilik tanah ( nama yang tertera dalam SHM ) masih hidup surat
ini tidak diperlukan.Kolom tanda tangan yang diberi materai adalah kolom
Pemberi Kuasa. Tanda tangan di dalamnya : semua ahli waris, saksi-saksi, Kepala
Desa dan Camat. Untuk lembar I dan II
kolom tanda tangan pemberi kuasa ahli waris di beri materai 6000. Lembar I
untuk Kantor Pertanahan, lembar II untuk KUA. Jika Ahli warisnya banyak, tanda
tangan di kolom Pemberi kuasa yang kena materai ahli waris yang atas saja
secukupnya materai itu di tempelkan. misalnya : setelah ditempelkan hanya cukup
3 nama ahli waris yang atas yang kena materai tidak apa-apa.. Jadi tidak semua
tanda tangan ahli waris di beri materai. Bagi ahli waris yang belum cukup umur
( belum memiliki KTP ), maka kolom tanda tangan di tandatangani oleh walinya (
ayah / ibunya /yang mengasuhnya jika ayah dan ibunya meninggal dunia.), di
bawah/samping nama di tulis:Wali dari ....Data di atas tetap nama anak/A.Wrs.
19.Foto Copy KTP dan KK Wakif atau Ahli Waris.: Jika wakif ( nama
yang tercantum dalam SHM ) masih hidup ,
maka KTP dan KK-nya di foto copy legalisir Kepala Desa / Camat / Dinas
DUKCAPIL. Jika suami / istri wakif masih hidup, KTP dan KK-nya di foto copy
legalisir Kepala Desa / Camat / Dinas DUKCAPIL (jumlah rangkapnya menyesuaikan
keperluannya ). Jika Wakifnya ahli waris, maka KTP dan KK semua Ahli Waris di
foto Copy di legalisisr Kepala Desa masing-masing atau camat atau Dinas
DUKCAPIL ( Jumlah rangkapnya menyesuaikan keperluannya. Jika ahli waris ada
yang sudah meninggal dunia, maka di buatkan surat kematian/Akta Kematian.
20.Surat Pernyataan Perwalian
: Jika ahli waris ada yang kurang umur / belum memiliki KTP, maka harus
dibuatkan Surat Pernyataan Perwalian dari yang menjadi Wali ( ibu/ayah/yang
mengasuh ), ditandatangani wali dan diketahui Kepala Desa. Jumlah rangkapnya
menyesuaikan. Lembar I dan II kolom tanda tangan di beri materai. Lembar I
untuk Kantor Pertanahan dan lembar II untuk KUA. Surat ini dilampiri foto copy
Akte Kelahiran di legalisir Kepala Desa / Camat / Dinas DUKCAPIL dan foto copy
KTP dan KK yang menjadi wali legalisir Kepala Desa / camat.
21.Surat Keterangan Beda Nama
/ Data : Jika ada perbedaan data / nama di masing-masing persyaratan antara
yang satu dengan lainnya, maka dibuatkan Surat Keterangan dari Kepala Desa
tempat benda wakaf berada tentang perbedaan tersebut. Misalnya : Dalam SHM nama
Pemilik Kromo, sedangkan dalam KK ahli waris tercantum nama ayah Kromo Darso,
maka dibuatkan surat Keterangan Kepala Desa bahwa nama Kromo yang tercantum
dalam SHM nomor : .....
tanggal .... dan nama Kromo Darso yang tercantum dalam KK Nomor : .... anak / ahli Waris, Kedua nama tersebut orangnya satu / sama.
22.Bukti Kepemilikan : Sertifikat
Hak Milik ( SHM ) asli dan Foto copy SHM
( rangkap 4 ) : 1 untuk KUA, 1
untuk Nadzir, 1 untuk Kantor Pertanahan dan 1 untuk arsip ( Desa ).
23.Foto Copy Surat
Pemberitahuan Pajak terhitung ( SPPT ) / Pipel Pajak atau Surat Keterangan
Bebas Pajak dari Kantor Dispenda. Jumlah
rangkap menyesuaikan. Untuk SPPT di legalisir Kepala Desa.
SPPT terbaru tahun dimana pendaftaran wakaf
di di laksanakan. Misalnya : Pengajuan Wakaf tahun 2019, maka SPPT juga 2019 (
jika sudah keluar ). Jika SPPT tahun 2019 belum keluar maka di ganti SPPT tahun
2018. Jika SPPT terbaru hilang , maka mengajukan Pengganti SPPT ke Dispenda
dengan mengisi formulir dilampiri Surat Keterangan hilang dari Kepala Desa dan
Foto Copy KTP wajib pajak dan SPPTyang lama ( jika ada ).
24.Jika Nama yang tertera dalam
SHM telah meninggal dunia, maka di bayar dulu SSPD-BPHTB ( Pajak Waris ) ke
Dispenda atau dengan cara on line. Jika termasuk jenis BPHTB yang tidak terkena
pajak, maka di mintakan Surat Keterangan
Bebas ( SKB ) BPHTB ke Dispenda. Jika ada keberatan membayar pajak SPPD-BPHTB ( pajak waris ), maka mengajukan
keberatan ke Kantor Dispenda ( barat Pemda ).
25.Map Permohohan Pendaftaran
( Warna putih ) : Di isi lengkap dan di pojok kanan atas di tulis nama
dan nomor telpon yang bisa di hubungi.
Bisa di cantumkan 2 orang nama, agar jika yang 1 orang tidak bisa di hubungi,
maka yang satunya yang akan di hubungi.
(Berkas blanko di dalam map dari Kantor Pertanahan di isi lengkap).
26.Surat Pernyataan tidak
keberatan pemilik tanah sebelah, jika bangunan wakaf ada yang masuk ke
tanah pemilik sebelah. Rangkapnya
menyesuaikan. Lembar I dan II kolom tandatangan di beri materi di ketahui Kepala
Desa tempat wakaf berada.
27. Model A-4 : Diisi
lengkap : Nama/alamat pemohon ( Ketua Nadzir ), Macam hak diisi (diketik) : Wakaf Nomor : .... diisi Nomor AIW, Letak
tanah wakaf, jenis pemindahan diisi : Wakaf, Akta PPAT di ganti : Akta Pejabat
Pembuat Akta Ikrar Wakaf : tanggal dan nomor AIW, Nama yang akan memnerima hak
diisi : nama Nadzir ( jika Nadzir Perorangan ), jika Nadzir Badan Hukum /
Organisasi diisi : nama oraganisasi / badan hukum ( misalnya : Perkumpulan
Nahdlatul Ulama / Persyarikatan Muhammadiyah dll ). Kolom tandatangan Pemohon (
nama dan tanda tangan Ketua Nadzir ).
28. Model A-5 : Nama
pemohon dan alamt diisi : Nama dan alamat Ketua Nadzir, Macam hak : Wakaf Nomor
: ... diisi Nomor AIW, Nama Pemegang hak
diisi : Nama ketua Nadzir ( jika nadzir perorangan), jika Badan
Hukum/organisasi diisi : nama Badan hukum atau organisasi ( misalnya :
Perkumpulan Nahdlatul Ulama’ atau Persyarikatan Muhammadiyah dll ), Akta
Pejabat Pembuat Akta Tanah diganti Akta Pembuat Akta Ikrar wakaf :
tanggal dan nomor AIW. Kolom tanda tangan pemohon : nama dan tnda tangan Ketua
Nadzir.
29. Surat Keterangan Bebas (
SKB ) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( SKB-BPHTB dari Kepala
Badan Pendapatan daerah ( Dispenda ). Kantornya di barat Pemda. ( jika tanah wakaf
tersebut adalah tanah warisan artinya nama yang tertera dalam sertifikat
tersebut telah meninggal dunia ). Berarti harus di urus dulu SPPD-BPHTB ( Pajak
waris atau di carikan SKB – BPHTB / Bebas Pajak.
** Untuk data di KUA di sertakan
:
- Surat Permohonan Ikrar dan pembuatan
Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf ( rangkap menyesuaikan
keperluannya ). Tandatangan pemohon diketahui Kepala Desa. Dalam permohonan di
cantumkan data pemohon, tempat tanah wakaf berada, Bukti kepemilikan, keperluan,
Nadzir, pemilik batas dll.
- Model : Data Wakaf Bersurat ( Format
membuat sendiri, karena tidak ada petunjuk yang mengatur ). Isinya : Tempat
wakaf berada, bukti kepemilikan, Gambar Sketsa Tanah Wakaf, pemilik batas,
Nadzir dsb di tandatangani Kepala Desa tempat tanah wakaf berada.
** Catatan : Jika wakif ( pemilik tanah)
berada di luar negeri dan ikrar wakaf menginginkan di laksanakan sebelum pulang
ke Indonesia, maka Wakif ( pemilik tanah ) membuat surat kuasa resmi ( isinya
harus jelas untuk mewakafkan dan lengkap ) yang di ketahui oleh KBRI di negara
tersebut atau Kepala Desa tempat tinggal Wakif ( Pemilik tanah ). Dalam AIW (
kolom wakif : jika dikuasakan kepada istri, maka data istri yang di cantumkan
). Misalnya : Magdalena ( bertindak sebagai Wakif atas nama Suami( Dadang )
berdasarkan surat kuasa tanggal .............. .
(
penjelasan Bpk Turkan BPN tgl. 15 des.2018 ).
....... Tehnis perlu pembahasan lebih lanjut.
No comments:
Post a Comment