Friday, June 12, 2020

PERSYARATAN DAN TEHNIS PENDAFTARAN WAKAF ( DARI SERTIFIKAT HAK MILIK / SHM )

 Apabila luas tanah yang di wakafkan seluruhnya yang tertera dalam SHM, maka dapat lansung di wakafkan. Tetapi jika luas yang di wakafkan sebagian, maka harus di ajukan Pemecahan Sertifikat ke Kantor Pertanahan. Blanko beli di Koperasi Kantor Pertanahan..Jika pemilik sertifikat masih hidup, sertifikat di pecah dulu menjadi 2 sertifikat dengan nama yang sama pemiliknya. Sertifikat yang akan di wakafkan dipergunakan untuk mengurus sertifikat wakaf. Sedangkan sertifikat yang satunya untuk pemilik tanah. Jika nama yang tercantum dalam sertifikat meninggal dunia dan wakafnya hanya sebagian, maka sertifikat dipecah dulu menjadi 2 (dua) sertifikat atau jika ahli waris menghendaki sisa yang diwakafkan dibagi untuk ahli waris, maka sertifikat dipecah sesuai dengan yang dikehendaki,. bisa 3 atau 4 atau lebih. sedangkan khusus 1 ( satu ) sertifikat tersendiri untuk proses wakaf. Jika nama yang tertera dalam sertifikat/pemilik tanah meninggal dunia,maka diurus dulu  peralihan hak kepada ahli waris.

1. Surat Kuasa : Di buat apabila yang mendaftarkan / Mengurus Sertifikat ke Kantor Pertanahan bukan Ketua Nadzir.   Jika yang ke Kantor Pertanahan Ketua Nadzir sendiri, maka tidak di perlukan Surat Kuasa. Isi surat kuasa tidak hanya kuasa untuk mendaftarkan sertifikat ke BPN, tetapi juga dicantumkan kuasa untuk melengkapi kekurangan persyaratan, membayar biaya, menerimakan sertifikat dll. Penerima Kuasa tidak harus orang jabatannya berada di dalam tingkatan Pengurus organisasi tersebut. Misalnya : Di  Nahdlatul Ulama, penerima kuasa bisa dikuasakan kepada Pengurus Ranting NU, Di Muhammadiyah dapat dikuasakan kepada siapa yang di tunjuk. Bahkan orang lainpun bisa menjadi Penerima Kuasa. Yang Penting Surat Kuasa tersebut di ketahui oleh Kepala Desa di mana Benda wakaf tersebut berada. Surat Kuasa di lampiri Foto Copy KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa yang telah di legalisisr oleh Kepala Desa masing- masing ( Jumlah rangkap menyesuaikan keperluan ). Lalu mengisi surat permohohan (blanko tersendiri rangakp 2).
2.  Model WT.6 : Pendaftaran Tanah Wakaf ke BPN dari Kepala KUA Kecamatan (rangkap menyesuaikan keperluan ).
3.  Model WT.2 : Akta Ikrar Wakaf ( AIW ) dari Kepala KUA Kecamatan ( Rangkap menyesuaikan keperluannya ).
    Yang harus diperhatikan : Nomor AIW, Hari dan tgl AIW, Bukti tanah, Nomor dan tanggal SHM, dan Luas. Untuk Data Wakif : jika  wakifnya Ahli Waris, maka diisi data yang di beri Kuasa Ahli Waris. Kolom bertindak sebagai dan atas nama, diisi : Wakif ( Kuasa Ahli Waris alm. ..... ). Untuk isian Nadzir diisi data Ketua Nadzir. Untuk isian bertindak sebagai dan atas nama diisi ; Nadzir. Sedangkan apabila Badan Hukum / Organisasi diisi : Nadzir ( Perkumpulan Nahdlatul Ulama berkedudukan di Jakarta / Persyarikatan Muhammadiyah berkedudukan di Jakarta / Yayasan .......dll ). Kolom Untuk Keperluan, diisi : Tujuan Pokok Wakaf untuk apa di tulis yang pertama dan seterusnya, lalu sebaiknya keperluan yang terakhir diisi :  .... dan Kemaslahatan Umat Islam. Hal ini untuk antisipasi jika tujuan pokok wakaf suatu saat berhenti atau tidak bisa terlaksana maka dapat di ganti dengan apa yang diperlukan saat itu. Untuk kolom Pemilik Batas tanah diisi : pemilik tanah sebelah. Jika pemiliknya sudah meninggal dan tanah tersebut belum dibagi waris maka yang dicantumkan adalah nama pemilik tanah yang sudah meninggal tersebut.Untuk tanda tangan PPAIW lembar I dan lembar II di beri materai 6000. Lembar I untuk Kantor Pertanahan dan lembar II untuk KUA.
4.  Model WT.1 : Ikrar Wakaf. Pada dasarnya isiannya hampir sama dengan Model WT.2 ( AIW ). Jumlah Rangkap menyesuaikan keperluan. Kolom tanda tangan Wakif lembar I dan II diberi materai 6000. Lembar I untuk Kantor Pertanahan dan lembar II untuk KUA.
5. Model WT.4 : Pengesahan Nadzir Perorangan bagi Wakaf Benda Tidak bergerak dari Kepala KUA Kecamatan. Rangkap menyesuaikan keperluan. Anggotanya paling sedikit 3 orang, Misalnya : Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Atau bisa beranggota atau 4 orang atau 5 orang. Masa bhakti Nadzir adalah 5 tahun dan bisa di pilih dan diangkat kembali setelah mendapat izin dari BWI.( PP nomor 42 tahun 2006 pasal 14 ayat  1 dan 2 ). 
6. Model WT.4a : Pengesahan Nadzir Badan Hukun / Organisasi. Rangkap menyesuaikan keperluan. Biasanya beranggotakan 3 orang ( Ketua, Sekretaris dan Bendahara ). Untuk organisasi Nahdlatul Ulama’ dan Muhammadiyah masa Bhakti tidak ada jangka Waktu. Karena dalam Sertifikat Wakaf kolom Nadzir berbunyi : Perkumpulan Nahdlatul Ulama’ berkedudukan di Jakarta atau Persyarikatan Muhammadiyah berkedudukan di Jakarta. Jadi yang tercantum dalam sertifikat wakaf bukan nama orang tetapi nama organisasai tersebut. Jadi selama kedua oraganisasi tersebut exis / di akui oleh pemerintah untuk menjadi Nadzir, maka Nadzir tersebut tidak berubah.
7. Model WT.4 atau WT.4a :  di lampiri Foto Copy KTP Pengurus Nadzir di legalisisr Kepala Desa masing-masing atau Camat atau Dinas DUKCAPIL ( jumlahnya menyesuaikan keperluannya, Misalnya : 5 atau 7 lembar ). Khusus Ketua Nadzir di lampiri Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ) di   legalisir Kepala Desa masing-masing / Camat / Dinas DUKCAPI ( jumlahnya meneyesuaikan keperluan )..
8.  Foto Copy KTP saksi-saksi yang tercantum dalam Model WT.1 dan WT.2 yang di legalisisr Kepala Desa masing-masing / Camat / Dinas DUKCAPIL. Jumlahnya menyesuaikan keperluannya, misalnya : 5 atau 7 lembar.
9. Foto Copy Surat Keputusan ( SK ) Pengurus : jika Nadzirnya Organisasi atau Badan Hukum (rangkap menyesuaikan Keperluannya ) di legalisisr Pengurus / Pejabat yang berwenang.
10.Foto Copy Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ( ART ) jika Nadzirnya Organisasi atau Badan Hukum          ( rangkap menyesuaikan keperluannya ) di legalisisr Pengurus / Pejabat yang berwenang.
11.Foto Copy Akta Notaris dan SK Kemenkumham : Jika Nadzirnya Badan Hukum. / Organisasi ( rangkap menyesuaikan keperluannya ) di legalisisr Notaris / Pejabat yang berwenang atau segel Pos.
12.Surat Pernyataan Tanah tidak dalam sengketa : Data di isi Pemilik tanah / Kuasa ahli waris jika pemilik tanah meninggal dunia dan di tandatangani ybs serta di ketahui Kepala Desa tempat tanah wakaf berada. Lembar I dan II kolom tanda tangan di beri materai 6000. Lembar I untuk Kantor Pertanahan dan lembar II untuk KUA.
13.Surat Pernyataan Warisan : Hal ini di buat jika Wakifnya Ahli Waris. Jika Wakifnya Pemilik tanah ( masih hidup ) maka surat pernyataan warisan tidak diperlukan.
    Jika Wakifnya Ahli Waris, tanda tangan di dalamnya : semua ahli waris termasuk anak dan istri / suami jika masih hidup, juga istri kedua atau ketiga dan anak-anaknya, atau saudaranya pemilik tanah jika pemilik tanah tidak mempunyai anak, saksi-saksi ( Perangkat Desa setempat ), Kepala Desa dan Camat. Jumlah Rangkapnya menyesuaikan keperluan. Untuk lembar pertama dan kedua tanda tangan ahli waris di beri materai 6000. Lembar I untuk Kantor Pertanahan, lembar II untuk KUA. Jika Ahli warisnya banyak, tanda tangan yang kena materai ahli waris yang atas saja secukupnya materai itu di tempelkan. misalnya : setelah ditempelkan hanya cukup 3 nama ahli waris yang atas yang kena materai tidak apa-apa. 
    Jadi tidak semua tanda tangan ahli waris di beri materai. Bagi ahli waris yang belum cukup umur ( belum memiliki KTP ), maka kolom tanda tangan di tandatangani oleh walinya ( ayah / ibunya / yang mengasuhnya jika ayah dan ibunya meninggal dunia.), di bawah / samping nama di tulis : Wali dari .....
14.Foto Copy Surat Kematian : jumlah rangkapnya menyesuaikan keperluannya., dilegalisir Kepala Desa masing-masing /  DUKCAPIL.Apabila pemilik tanah sudah meninggal dunia, maka dibuatkan surat kematian dari Desa atau dari Dinas DUKCAPIL. Apabila Ahli waris ada yang sudah meninggal dunia, juga dibuatkan surat kematian.       Jika pemilik tanah menjadi wakif sedangkan istri / suami meninggal dunia juga dibuatkan surat kematian. Jika dalam surat Keterangan Riwayat tanah pemilik asalnya sudah meninggal dunia juga di buatkan surat Kematian.
15.Surat Persetujuan istri atau suami : Surat ini dibuat jika istri atau suami pemilik tanah masih hidup. Jumlah rangkapnya menyesuaikan keperluannya. Begitu pula jika suami mempunyai istri lebih dari satu, maka juga dimintai persetujuan. Kolom tanda tangan lembar I dan II di beri materai 6000 diketahui Kepala Desa yang bersangkutan Lembar I untuk Kantor Pertanahan dan lembar II untuk KUA.
16.Surat Persetujuan Anak / Ahli waris : Jika asal tanah dalam sertifikat hak milik ( SHM ) yang diwakafkan diperoleh wakif ( suami / istri ) dari hasil kerja bersama, jual beli  ( Gono Gini ) sedangkan suami / istri wakif meninggal dunia, maka di buatkan Surat Pernyataan Persetujuan Anak / ahli waris tentang perwakafan tersebut di ketahui Kepala Desa ( rangkapnya menyesuaikan ). Kolom tanda tangan Yang Menyatakan lembar I dan II diberi materai 6000. Tetapi jika asal tanah tersebut dari harta warisan wakif, sedang suami / istri meninggal dunia, maka di buatkan Surat Keterangan dari Kepala Desa Bahwa tanah yang di wakafkan adalah warisan dari ...... .( rangkapnya menyesuaikan ).
17.Surat Persetujuan Ahli Waris : Jumlah rangkapnya menyesuaikan keperluannya..Surat ini dibuat jika Wakifnya Ahli Waris. Surat ini ditandatangani semua ahli waris, di ketahui Kepala Desa dan Camat. Jika wakifnya Pemilik tanah    ( nama yang tertera dalam SHM ) masih hidup surat ini tidak diperlukan.  Surat persetujuan Ahli Waris tidak di buat apabila di dalam Surat Pernyataan Warisan sudah di cantumkan kata-kata persetujuan ahli waris terhadap tanah / barang yang akan diwakafkan dan telah dicantumkan bukti tanah dsb, termasuk nomor surat,  luas, keperluan wakaf dll. Dalam kolom tanda tangan Ahli waris untuk rangkap I dan rangkap II diberi  materai 6000. Lembar I untuk Kantor Pertanahan dan lembar II untuk KUA. Jika Ahli warisnya banyak, tanda tangan yang kena materai ahli waris yang atas saja secukupnya materai itu di tempelkan. misalanya : setelah ditempelkan hanya cukup 3 nama ahli waris yang atas yang kena materai tidak apa-apa. Jadi tidak semua tanda tangan ahli waris di beri materai. Bagi ahli waris yang belum cukup umur ( belum memiliki KTP ), maka kolom tanda tangan di tandatangani oleh walinya ( ayah / ibunya /yang mengasuhnya jika ayah dan ibunya meninggal dunia.), di bawah / samping nama di tulis : Wali dari .....
18. Surat Kuasa Ahli Waris :   Jumlah rangkapnya menyesuaikan keperluannya.Surat ini dibuat jika Wakifnya Ahli Waris dan lebih dari 1 orang. Jika wakifnya Pemilik tanah ( nama yang tertera dalam SHM ) masih hidup surat ini tidak diperlukan.Kolom tanda tangan yang diberi materai adalah kolom Pemberi Kuasa. Tanda tangan di dalamnya : semua ahli waris, saksi-saksi, Kepala Desa dan Camat.  Untuk lembar I dan II kolom tanda tangan pemberi kuasa ahli waris di beri materai 6000. Lembar I untuk Kantor Pertanahan, lembar II untuk KUA. Jika Ahli warisnya banyak, tanda tangan di kolom Pemberi kuasa yang kena materai ahli waris yang atas saja secukupnya materai itu di tempelkan. misalnya : setelah ditempelkan hanya cukup 3 nama ahli waris yang atas yang kena materai tidak apa-apa.. Jadi tidak semua tanda tangan ahli waris di beri materai. Bagi ahli waris yang belum cukup umur ( belum memiliki KTP ), maka kolom tanda tangan di tandatangani oleh walinya ( ayah / ibunya /yang mengasuhnya jika ayah dan ibunya meninggal dunia.), di bawah/samping nama di tulis:Wali dari ....Data di atas tetap nama anak/A.Wrs.
19.Foto Copy KTP dan KK  Wakif atau Ahli Waris.: Jika wakif ( nama yang tercantum dalam SHM )  masih hidup , maka KTP dan KK-nya di foto copy legalisir Kepala Desa / Camat / Dinas DUKCAPIL. Jika suami / istri wakif masih hidup, KTP dan KK-nya di foto copy legalisir Kepala Desa / Camat / Dinas DUKCAPIL (jumlah rangkapnya menyesuaikan keperluannya ). Jika Wakifnya ahli waris, maka KTP dan KK semua Ahli Waris di foto Copy di legalisisr Kepala Desa masing-masing atau camat atau Dinas DUKCAPIL ( Jumlah rangkapnya menyesuaikan keperluannya. Jika ahli waris ada yang sudah meninggal dunia, maka di buatkan surat kematian/Akta Kematian.
20.Surat Pernyataan Perwalian : Jika ahli waris ada yang kurang umur / belum memiliki KTP, maka harus dibuatkan Surat Pernyataan Perwalian dari yang menjadi Wali ( ibu/ayah/yang mengasuh ), ditandatangani wali dan diketahui Kepala Desa. Jumlah rangkapnya menyesuaikan. Lembar I dan II kolom tanda tangan di beri materai. Lembar I untuk Kantor Pertanahan dan lembar II untuk KUA. Surat ini dilampiri foto copy Akte Kelahiran di legalisir Kepala Desa / Camat / Dinas DUKCAPIL dan foto copy KTP dan KK yang menjadi wali legalisir Kepala Desa / camat.
21.Surat Keterangan Beda Nama / Data : Jika ada perbedaan data / nama di masing-masing persyaratan antara yang satu dengan lainnya, maka dibuatkan Surat Keterangan dari Kepala Desa tempat benda wakaf berada tentang perbedaan tersebut. Misalnya : Dalam SHM nama Pemilik Kromo, sedangkan dalam KK ahli waris tercantum nama ayah Kromo Darso, maka dibuatkan surat Keterangan Kepala Desa bahwa nama Kromo yang tercantum dalam SHM   nomor  :  ..... tanggal .... dan nama Kromo Darso yang tercantum dalam KK Nomor : ....  anak / ahli Waris, Kedua nama tersebut  orangnya satu / sama.
22.Bukti Kepemilikan : Sertifikat Hak Milik ( SHM ) asli dan Foto copy SHM  ( rangkap 4 ) : 1  untuk KUA, 1 untuk Nadzir, 1 untuk Kantor Pertanahan dan 1 untuk arsip ( Desa ).
23.Foto Copy Surat Pemberitahuan Pajak terhitung ( SPPT ) / Pipel Pajak atau Surat Keterangan Bebas Pajak dari Kantor Dispenda.  Jumlah rangkap menyesuaikan. Untuk SPPT di legalisir Kepala Desa.
    SPPT terbaru tahun dimana pendaftaran wakaf di di laksanakan. Misalnya : Pengajuan Wakaf tahun 2019, maka SPPT juga 2019 ( jika sudah keluar ). Jika SPPT tahun 2019 belum keluar maka di ganti SPPT tahun 2018. Jika SPPT terbaru hilang , maka mengajukan Pengganti SPPT ke Dispenda dengan mengisi formulir dilampiri Surat Keterangan hilang dari Kepala Desa dan Foto Copy KTP wajib pajak dan SPPTyang lama ( jika ada ).
24.Jika Nama yang tertera dalam SHM telah meninggal dunia, maka di bayar dulu SSPD-BPHTB ( Pajak Waris ) ke Dispenda atau dengan cara on line. Jika termasuk jenis BPHTB yang tidak terkena pajak, maka di mintakan Surat Keterangan  Bebas ( SKB ) BPHTB ke Dispenda. Jika ada keberatan membayar pajak  SPPD-BPHTB ( pajak waris ), maka mengajukan keberatan ke Kantor Dispenda ( barat Pemda ).
25.Map Permohohan Pendaftaran ( Warna putih ) : Di isi lengkap dan di pojok kanan atas di tulis nama dan  nomor telpon yang bisa di hubungi. Bisa di cantumkan 2 orang nama, agar jika yang 1 orang tidak bisa di hubungi, maka yang satunya yang akan di hubungi.  (Berkas blanko di dalam map dari Kantor Pertanahan di isi lengkap).
26.Surat Pernyataan tidak keberatan pemilik tanah sebelah, jika bangunan wakaf ada yang masuk ke tanah pemilik  sebelah. Rangkapnya menyesuaikan. Lembar I dan II kolom tandatangan di beri materi di ketahui Kepala Desa tempat wakaf berada.
27. Model A-4 : Diisi lengkap : Nama/alamat pemohon ( Ketua Nadzir ), Macam hak diisi (diketik)  : Wakaf Nomor : .... diisi Nomor AIW, Letak tanah wakaf, jenis pemindahan diisi : Wakaf, Akta PPAT di ganti : Akta Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf : tanggal dan nomor AIW, Nama yang akan memnerima hak diisi : nama Nadzir ( jika Nadzir Perorangan ), jika Nadzir Badan Hukum / Organisasi diisi : nama oraganisasi / badan hukum ( misalnya : Perkumpulan Nahdlatul Ulama / Persyarikatan Muhammadiyah dll ). Kolom tandatangan Pemohon ( nama dan tanda tangan Ketua Nadzir ).
28. Model A-5 : Nama pemohon dan alamt diisi : Nama dan alamat Ketua Nadzir, Macam hak : Wakaf Nomor : ... diisi  Nomor AIW, Nama Pemegang hak diisi : Nama ketua Nadzir ( jika nadzir perorangan), jika Badan Hukum/organisasi diisi : nama Badan hukum atau organisasi ( misalnya : Perkumpulan Nahdlatul Ulama’ atau Persyarikatan Muhammadiyah dll ), Akta Pejabat Pembuat  Akta  Tanah diganti Akta Pembuat Akta Ikrar wakaf : tanggal dan nomor AIW. Kolom tanda tangan pemohon : nama dan tnda tangan Ketua Nadzir.
29. Surat Keterangan Bebas ( SKB ) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( SKB-BPHTB dari Kepala Badan Pendapatan daerah ( Dispenda ). Kantornya di barat Pemda. ( jika tanah wakaf tersebut adalah tanah warisan artinya nama yang tertera dalam sertifikat tersebut telah meninggal dunia ). Berarti harus di urus dulu SPPD-BPHTB ( Pajak waris atau di carikan SKB – BPHTB / Bebas Pajak.

** Untuk data di KUA di sertakan :
    - Surat Permohonan Ikrar dan pembuatan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf ( rangkap menyesuaikan keperluannya ). Tandatangan pemohon diketahui Kepala Desa. Dalam permohonan di cantumkan data pemohon, tempat tanah wakaf berada, Bukti kepemilikan, keperluan, Nadzir, pemilik batas  dll.
    - Model : Data Wakaf Bersurat ( Format membuat sendiri, karena tidak ada petunjuk yang mengatur ). Isinya : Tempat wakaf berada, bukti kepemilikan, Gambar Sketsa Tanah Wakaf, pemilik batas, Nadzir dsb di tandatangani Kepala Desa tempat tanah wakaf berada.

** Catatan : Jika wakif ( pemilik tanah) berada di luar negeri dan ikrar wakaf menginginkan di laksanakan sebelum pulang ke Indonesia, maka Wakif ( pemilik tanah ) membuat surat kuasa resmi ( isinya harus jelas untuk mewakafkan dan lengkap ) yang di ketahui oleh KBRI di negara tersebut atau Kepala Desa tempat tinggal Wakif ( Pemilik tanah ). Dalam AIW ( kolom wakif : jika dikuasakan kepada istri, maka data istri yang di cantumkan ). Misalnya : Magdalena ( bertindak sebagai Wakif atas nama Suami( Dadang ) berdasarkan surat kuasa tanggal .............. .

                        ( penjelasan Bpk Turkan BPN tgl. 15 des.2018 ).   ....... Tehnis perlu pembahasan lebih lanjut.

No comments: