1. Bukti Kepemilikan Tanah “ salah satu “ dari :
a. Sertifikat asli
dan Foto copy Sertifikat atau : Rangkap 4 (
legalisir BPN / Nasegel Post )
b.Foto copy AJB/APHB/Hibah
(legalisir Camat/PPAT) :Rangkap 4 / rgkp 5 jika tanah yang di
wakafkan sebagian
di tambah Foto Copy Leter C ( legalisir
Kepala Desa ) atau
c. Foto copy Petok
D / Buku C / Leter C Desa :
Rangkap 7 ( Legalisir Kepala Desa )
2. Foto Copy SPPT
terbaru/Keterangan bebas wajib pajak
: Rangkap
7 ( Legalisir Kepala Desa ). Jika tanah tsb
(Jika SPPT hilang cari Salinan SPPT ke
Dispenda,syaratnya sudah tidak terkena pajak dibuatkan surat
keterangan
Surat Ket.hilang Kades dilampiri foto copy
KTP wajib pajak) bebas wajib pajak dari Dispenda & Foto
Copy rangkap 6
3. Foto Copy KTP dan KK Wakif
a. Jika Wakifnya
adalah pemilik tanah sendiri (KTP&KK) :
Rangkap 6 / 7 ( Legalisir Kepala Desa/Camat/Dukcapil )
b. Jika Wakifnya Ahli Waris,
semua KTP & KK :
Rangkap 6 / 7 ( Legalisir Kepala Desa/Camat/Dukcapil )
Ahli Waris termasuk suami/istri jika masih
hidup
c. Jika Wakifnya
suami atau istri, KTP & KK keduanya : Rangkap 6 / 7 ( Legalisir Kepala
Desa/Camat/Dukcapil )
4. Foto Copy KTP dan KK Nadzir
dan Saksi
a. Foto copy KK
khusus Ketua Nadzir :
Rangkap 6 / 7 ( Legalisir Kepala Desa/Camat/Dukcapil )
b. Foto copy KTP :
Ketua, Wakil Ketua, :
Rangkap 6 / 7 ( Legalisir Kepala Desa/Camat/Dukcapil )
Sekretaris, Bendahara, Anggota / pembantu
(Jika Nadzirnya perorangan)
c. Foto copy KTP :
Ketua, Sekretaris, Bendahara :
Rangkap 6 / 7 ( Legalisir Kepala Desa/Camat/Dukcapil )
( Jika Nadzir badan hukum / organisasi )
d. Foto copy KTP
Saksi 1 dan Saksi 2 (Saksi wakaf & sporadik) : Rangkap 6 / 7 ( Legalisir Kepala Desa/Camat/Dukcapil )
5. Surat pernyataan Wakif bahwa tanah yang : Rangkap 6 / 7 (Lembar I &
II bermaterai 6000 sedangkan
diwakafkan tidak dalam sengketa
atau sita atau perkara / lembar lainnya tidak bermaterai.
menjadi jaminan pihak lain dan di
ketahui Kepala Desa
6. Surat pernyataan persetujuan dari suami/istri, jika : rangkap 6 / 7 ( lembar I dan II bermaterai 6000,
lembar
wakifnya suami / istri (
diketahui Kepala Desa ) lainnya tidak bermaterai
7. Jika Wakif (nama yang tertera dalam bukti Kepemilikan tanah) meninggal
dunia maka persyaratan tambahannya :
a. Surat keterangan/AkteKematian Pemilik Tanah, : Foto Copy Rangkap 6 / 7 ( legalisir
Kepala Desa atau Suami/istri/ahli
waris jika ada yang meninggal dunia Dukcapil )
b. Surat Keterangan/Pernyataan Warisan atau Ahli Waris : Rangkap 6 / 7 asli atau 4 asli lainnya foto copy( lembar I dan
( saksi 1 dan 2, di upayakan
perangkat desa ) II meterai 6000 ) di ketahui Kepala Desa dan
Camat.
c. Surat persetujuan Ahli Waris terhadap tanah yang : Rangkap 6 / 7 asli atau 4 asli lainnya fpoto
copy (lembar I dan
diwakafkan II materai 6000 ) diketahui Kepala Desa dan
Camat
d. Surat Kuasa Ahli Waris (jika Ahli Warisnya : Rangkap 6 / 7 asli atau 4 asli
lainnya foto copy (lembar I & II
banyak / minimal 2 orang )
materai 6000 ) ketahui Kepala Desa dan Camat
e. Surat Pernyataan Perwalian ( jika ahli waris belum : Rangkap 6 / 7 ( lembar I &
II bermaterai 6000 ) diketahui
cukup umur / belum memiliki KTP )
Kepala Desa
8. Mengisi blanko Data Wakaf bersurat di tanda tangani Kepala Desa dan
pemilik sekitar batas tanah wakaf (
rangkap 4 asli ) atau ( 1 asli yang 3 lembar legalisir Kepala Desa ) :
contoh blanko di KUA. ( tidak semua KUA pakai point ini ).
9.
Mengisi 1 bendel blanko isian dari BPN (diisi lengkap sesuai dengan bukti
kepemilikan tanah), blanko yang ada tulisan materai 6000 di beri materai hanya
lembar pertama, lembar lainnya hanya tanda tangan. (Blanko pernyataan kurang
bayar lembar pertama materai 6000, lainnya hanya tanda tangan).
10.
Jika data nama/Tempat Tgl. lahir/ayah/ibu antara KTP, KK, Petok D atau data
lain ada yang tidak sama, maka dibuatkan Surat Keterangan dari Kepala Desa (
rangkap 7 asli / 1 asli yang 6 lembar
legalisir.
11.
Jika bukti tanah Akta Jual Beli atau Akta Pembagian Hak Bersama atau Akta Hibah
dan sisa tanah dari tanah wakaf belum siap di teruskan sertifikatnya, maka
dibuatkan surat pernyataan keberatan dari pemilik tanah (jika masih ada
kebijakan dari BPN) : lembar 1 & 2 bermaterai 6000 diketahui Kepala Desa tempat tanah tersebut
berada : rangkap 7
12.
Surat Kuasa dari ketua Nadzir (jika yang mendaftar ke BPN bukan Ketua sendiri)
diketahui Kepala Desa Tempat Tanah Wakaf berada : rangkap 5 ( lembar pertama
materai 6000, lainnya tanda tangan saja serta dilampiri Foto copy KTP pemberi kuasa
dan penerima kuasa : rangkap 5 legalisir Kepala Desa ).
13.
Materai 6000 seperlunya sesuai dengan kebutuhan ( sesuai dengan bukti
kepemilikan tanah ). Untuk KUA 4 lembar materai 6000 di tempel pada Model WT.1
dan WT.2 dalam lembar I dan II.
14.
Foto Copy SK Pengurus dan AD & ART Organisasi / Badan Hukum( NU /
Muhammadiyah / Yayasan dll) rangkap 6 / 7 di legalisir Notaris / PC NU / PD
Muhammadiyah , jika nadzirnya Badan Hukum / Organisasi.
16.
Foto Copy Akta Notaris dan SK Kemenkumham (jika Nadzirnya Badan Hukum / Organisasi ) : rangkap
6 / 7 (legalisir Notaris).
17.
Program Kerja dalam pengembangan wakaf ( jika nadzirnya Badan Hukum /
Organisasi ) : rangkap 4
18.
Daftar harta benda/kekayaan terpisah antara kekayaan organisasi/badan hukum
dengan harta benda wakaf ( jika nadzirnya Badan Hukum / Organisasi ) : rangkap 4
19.
Surat Pernyataan bersedia di audit oleh pejabat / instansi yang berwenang (
jika nadzirnya Badan Hukum / Organisasi ) : rangkap 4 ( lembar I dan II materai 6000 )
20.
Gambar Kasar Tanah wakaf : ukurannya, luas dan nama pemilik batas tanah sekitarnya serta kegunaan
Wakaf.
21. Asli
dan Foto Copy BPHTB (Pajak Pembeli/Warisan) / SSP (Pajak Penjual) atau Surat
Keterangan bebas pajak dari Dispenda : rangkap 6 ( 1 asli
lainnya Foto Copy ).
22.
Mengisi blanko yang diperlukan di KUA Kecamatan ( blanko pendaftaran dll ).
23.
Sesuai Peraturan Pemerintah RI nomor : 42 tahun 2006 pasal 14 ayat 1 : “ Masa bhakti
Nadzir adalah 5 ( lima ) tahun dan dapat diangkat kembali. Ayat 2 : Pengangkatan kembali dilakukan oleh
BWI “. Jika Nadzirnya Nahdlatul Ulama’ ( NU ) atau Muhammadiyah maka nadzir dalam sertifikat berlaku terus menerus
selama kedua organisasi tersebut masih diakui Pemerintah sebagai Nadzir. Karena
yang tertera dalam seritikat wakaf Nadzirnya berbunyi nama organisasi ( bukan
nama Pengurus ).
24. Jika perbuatan wakaf belum
dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf/AIW sedangkan perbuatan wakaf sudah diketahui
berdasarkan qorinah (Petunjuk) dan 2 orang saksi, serta AIW tidak mungkin
dibuat karena Wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi
keberadaannya, maka dapat diajukan permohonan Akta Pengganti Akta Ikrar wakaf
kepada PPAIW ( Peraturan Pemerintah / PP Nomor : 42 Tahun 2006 pasal : 31 dan Peraturan
Menteri Agama / PMA Nomor : 73 Tahun 2013 pasal : 21 ).
No comments:
Post a Comment