II. Urutan
berkas Wakaf dari Pethok D / Buku C / Leter C jika Wakifnya Ahli Waris
:
- Model Lampiran 43 D1 201 ( risalah penelitian data
yuridis dan penetapan batas ) : di steples pada map yg dalam )
- Model Surat Permohonan ke Kantor
Pertanahan : di taruh di luar bendel
- Model WT.6 ( Surat pengantar ke Kantor pertanahan
dari KUA )
- Model WT.2 ( Akta Ikrar Wakaf ).
- Model WT.1 ( Ikrar Wakaf ).
- KTP saksi 1 dan saksi 2 yang tertera
dalam WT.1 dan WT.2
- Surat Kuasa ( jika pendaftarannya ke
Kantor Pertanahan di kuasakan ). Jika Ketua nadzir yang mendaftarkan
sendiri, surat Kuasa tidak diperlukan.
- KTP Pemberi Kuasa dan KTP Penerima kuasa
( jika pendaftaranya di kuasakan )
- Model WT.4 ( Pengesahan Nadzir Perorangan
) atau WT.4a ( Pengesahan Nadzir Badan Hukum / Organisasi )
- KTP dan KK : Ketua Nadzir
- KTP Anggota Nadzir
- Akta Notaris, SK Pengurus dan SK
Kemenkumham ( jika nadzir organisasi atau badan hukum )
- Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Organisasi
atau Badan Hukum
- Surat Pernyataan Tanah tidak dalam
sengketa ( Data nama Kuasa ahli waris ).
- Surat pernyataan persetujuan suami atau
istri ( jika suami atau istri wakif masih hidup )
- Surat Pernyataan warisan
- Surat kematian pemilik tanah atau ahli
waris yang telah meninggal dunia atau asal tanah dalam SKRT.
- Surat persetujuan ahli waris ( termasuk
suami atau istri wakif jika masih hidup )
- Surat Kuasa Ahli Waris ( jika ada )
- KTP
dan KK semua ahli waris ( termasuk KTP & KK suami atau istri wakif jika
masih hidup)
- Surat Pernyataan Perwalian ( bagi ahli
waris yang belum cukup umur / belum memiliki KTP )
- Akte Kelahiran bagi ahli waris yang belum
cukup umur ( belum memiliki KTP )
- KTP dan
KK orang yang menjadi wali bagi ahli waris yang belum cukup umur
- Surat Keterangan Beda nama ( jika ada )
- Pethok D atau Buku C atau Leter C Desa
- SPPT ( pipil pajak ) atau Surat
Keterangan bebas pajak
- Model SKRT ( surat keterangan riwayat
tanah ) dan Berita Acara Kesaksian (jika ada).
- Model Sporadik ( surat
pernyataan penguasaan fisik bidang tanah )
- KTP saksi 1 dan saksi 2 yang tertera
dalam blanko “Sporadik” ( Kadang-kadang tidak di minta oleh BPN )
- Model Surat pernyataan pemasangan tugu
batas
- Model Surat pernyataan kurang bayar
- Model L2
Catatan : Untuk Kantor Pertanahan 2
bendel ( bendel yang asli / materai kumpul dengan yang asli/ materai )
No comments:
Post a Comment