Friday, June 12, 2020

Urutan berkas Wakaf dari Pethok D / Buku C / Leter C jika Wakifnya Ahli Waris :

II. Urutan  berkas Wakaf dari Pethok D / Buku C / Leter C jika Wakifnya Ahli Waris :
   - Model Lampiran 43 D1 201 ( risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas ) : di steples pada map yg dalam )
    - Model Surat Permohonan ke Kantor Pertanahan  :  di taruh di luar bendel
    - Model WT.6 ( Surat pengantar ke Kantor pertanahan dari KUA )
    - Model WT.2 ( Akta Ikrar Wakaf ).
    - Model WT.1 ( Ikrar Wakaf ).    
    - KTP saksi 1 dan saksi 2 yang tertera dalam WT.1 dan WT.2
    - Surat Kuasa ( jika pendaftarannya ke Kantor Pertanahan di kuasakan ). Jika Ketua nadzir yang mendaftarkan
      sendiri, surat Kuasa tidak diperlukan.
    - KTP Pemberi Kuasa dan KTP Penerima kuasa ( jika pendaftaranya di kuasakan )
    - Model WT.4 ( Pengesahan Nadzir Perorangan ) atau WT.4a ( Pengesahan Nadzir Badan Hukum / Organisasi )
    - KTP dan KK : Ketua Nadzir
    - KTP Anggota Nadzir
    - Akta Notaris, SK Pengurus dan SK Kemenkumham ( jika nadzir organisasi atau badan hukum )
    - Anggaran Dasar ( AD )  dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Organisasi atau Badan Hukum
    - Surat Pernyataan Tanah tidak dalam sengketa ( Data nama Kuasa ahli waris ).
    - Surat pernyataan persetujuan suami atau istri ( jika suami atau istri wakif masih hidup )
    - Surat Pernyataan warisan
    - Surat kematian pemilik tanah atau ahli waris yang telah meninggal dunia atau asal tanah dalam SKRT.
    - Surat persetujuan ahli waris ( termasuk suami atau istri wakif jika masih hidup )
    - Surat Kuasa Ahli Waris ( jika ada )
    - KTP  dan KK semua ahli waris ( termasuk KTP & KK suami atau istri wakif jika masih hidup)
    - Surat Pernyataan Perwalian ( bagi ahli waris yang belum cukup umur / belum memiliki KTP )
    - Akte Kelahiran bagi ahli waris yang belum cukup umur ( belum memiliki KTP )
    - KTP dan  KK orang yang menjadi wali bagi ahli waris yang belum cukup umur
    - Surat Keterangan Beda nama ( jika ada )
    - Pethok D atau Buku C atau Leter C Desa
    - SPPT ( pipil pajak ) atau Surat Keterangan bebas pajak
    - Model SKRT ( surat keterangan riwayat tanah ) dan Berita Acara Kesaksian (jika ada).
    - Model Sporadik ( surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah )
    - KTP saksi 1 dan saksi 2 yang tertera dalam blanko “Sporadik” ( Kadang-kadang tidak di minta oleh BPN )
    - Model Surat pernyataan pemasangan tugu batas
    - Model Surat pernyataan kurang bayar
    - Model L2

Catatan : Untuk Kantor Pertanahan 2 bendel ( bendel yang asli / materai kumpul dengan yang asli/ materai )

No comments: