Friday, June 12, 2020

URUTAN PENATAAN BERKAS PENDAFTARAN WAKAF ( DARI SERTIFIKAT HAK MILIK / SHM )

Urutan berkas dari SHM jika Wakif ( Nama yang tertera dalam SHM masih hidup ) :
    - Model Surat Permohonan ke Kantor Pertanahan / BPN
    - Surat Kuasa ( jika pendaftarannya ke Kantor Pertanahan di wakilkan ). Jika Ketua nadzir yang
      mendaftarkan sendiri, surat Kuasa tidak diperlukan.
    - KTP Pemberi Kuasa ( jika pendaftarannya di kuasakan )
    - KTP Penerima Kuasa ( jika pendaftarannya di kuasakan )
    - Model WT.6 ( Surat pengantar ke Kantor Pertanahan dari KUA )
    - Model WT.1 ( Ikrar Wakaf ).
    - Model WT.2 ( Akta Ikrar Wakaf )
    - KTP saksi 1 dan saksi 2 ( Nama yang tercantum dalam WT.1 dan WT.2 )
    - Model WT.4  ( Pengesahan nadzir perorangan ) atau WT.4a ( Pengesahan Nadzir Badan Hukum / Organisasi )
    - KTP dan KK Ketua Nadzir
    - KTP Anggota Nadzir
    - Akta Notaris, SK Pengurus dan SK Kemenkumham ( jika nadzir organisasi atau badan hukum )   
     - Anggaran Dasar ( AD )  dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Organisasi atau Badan Hukum
    - Surat Pernyataan tanah tidak dalam sengketa ( Nama pemilik SHM )
    - Surat Pernyataan Persetujuan Suami atau istri ( Jika suami atau istri wakif masih hidup )
    - Surat Pernyataan Persetujuan anak ( jika suami atau istri wakif meninggal dunia )
    - Surat Kematian suami atau istri ( jika suami atau istri wakif sudah meninggal dunia )
    - KTP wakif ( nama yang tertera dalam SHM )
    - KTP istri atau suami Wakif ( jika masih hidup)
    - KK  wakif ( nama yang tertera dalam SHM )
    - Sertifikat asli  dan foto copy sertifikat
    - SPPT ( pipil pajak ) atau Surat Keterangan Bebas Pajak
    - Model A-4 : Permohonan Balik Nama ke Kantor Pertanahan
    - Model A-5 : Permohonan Pembebanan / Roya / Sita ke Kantor Pertanahan.

II. Urutan  berkas Wakaf dari SHM,  jika Wakifnya Ahli Waris :
    - Model Surat Permohonan ke Kantor Pertanahan / BPN
    - Surat Kuasa ( jika pendaftarannya ke Kantor Pertanahan di wakilkan ). Jika Ketua nadzir yang mendaftarkan sendiri, surat Kuasa tidak diperlukan.
    - KTP Pemberi Kuasa ( Jika pendaftarannya di kuasakan )
    - KTP Penerima Kuasa ( Jika pendaftarannya di kuasakan )
    - Model WT.6 ( Surat pengantar ke Kantor Pertanahan dari KUA )
    - Model WT.1 ( Ikrar Wakaf ).
    - Model WT.2 ( Akta Ikrar Wakaf )
    - KTP saksi 1 dan saksi 2 ( Nama yang tertera dalam WT.1 dan WT.2 )
    - Model WT.4 ( Pengesahan Nadzir Perorangan ) atau WT.4a ( Pengesahan Nadzir Badan Hukum / Organisasi )
    - KTP dan KK Ketua Nadzir
    - KTP Anggota Nadzir
    - Akta Notaris, SK Pengurus dan SK Kemenkumham ( jika nadzir organisasi atau badan hukum )   
     - Anggaran Dasar ( AD )  dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Organisasi atau Badan Hukum
    - Surat Kematian Pemilik SHM, suami atau istri wakif, atau ahli waris yang telah meninggal dunia.
    - Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa ( Data nama Kuasa Ahli Waris )
    - Surat Pernyataan Warisan
    - Surat Persetujuan ahli waris
    - Surat Kuasa Ahli Waris
    - KTP  semua ahli waris ( termasuk suami atau istri wakif jika masih hidup )
    - KK  semua ahli waris ( termasuk suami atau istri wakif jika masih hidup )
    - Surat Pernyataan Perwalian bagi ahli waris yang belum cukup umur ( belum KTP )
     - Akte kelahiran bagi ahli waris yang belum cukup umur ( yang belum memiliki KTP )
     - KTP  dan KK orang yang menjadi wali bagi ahli waris yang belum cukup umur ( belum memiliki KTP ).
     - Sertifikat asli dan foto copy sertifikat
    - SPPT ( pipil pajak ) atau Surat Keterangan Bebas Pajak
     - Model A-4 : Permohonan Balik Nama ke Kantor Pertanahan
    - Model A-5 : Permohonan Pembebanan / Roya / Sita ke Kantor Pertanahan.

    - Model SKB-BPHTB : Surat Keterangan Bebas BPHTB / Bebas Pajak dari Dispenda.

No comments: