Friday, June 12, 2020

PERSYARATAN DAN TEHNIS PENDAFTARAN WAKAF ( DARI AKTA JUAL BELI ( AJB ), AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA ( APHB ) / AKTA WARIS DAN AKTA HIBAH )

1. Model : Permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan : Pemohon Ketua Nadzir. Jika yang ke BPN dikuasakan, maka yang tandatangan pada kolom tandatangan pemohon adalah penerima kuasa : rangkap 2 di taruh di luar bendel.
2. Model WT.6:Pendaftaran Tanah Wakaf ke BPN dari Kepala KUA Kecamatan (rangkap menyesuaikan keperluannya)
3.  Model WT.2 : Akta Ikrar Wakaf ( AIW ) dari Kepala KUA Kecamatan ( Rangkap menyesuaikan keperluan ).
    Yang harus diperhatikan : Nomor AIW, Hari dan tgl AIW, Bukti tanah, Nomor AJB/APHB/Akta Hibah beserta tanggalnya, Nomor Buku C / Pethok D, Nomor Persil, Kelas Desa dan Luas. Untuk Data Wakif : jika  wakifnya Ahli Waris lebih dari 1 orang, maka diisi data yang di beri Kuasa Ahli Waris. Kolom bertindak sebagai dan atas nama diisi : Wakif ( Kuasa Ahli Waris alm. ..... ). Untuk isian Nadzir diisi data Ketua Nadzir. Untuk isian bertindak sebagai dan atas nama diisi : Nadzir. Sedangkan apabila Badan Hukum / Organisasi diisi : Nadzir ( Perkumpulan Nahdlatul Ulama berkedudukan di Jakarta / Persyarikatan Muhammadiyah berkedudukan di Jakarta / Yayasan ........  dll ). Kolom Untuk Keperluan diisi : Tujuan Pokok Wakaf untuk apa di tulis yang pertama dan seterusnya, lalu sebaiknya keperluan yang terakhir diisi :  ....  dan Kemaslahatan Umat Islam. Hal ini untuk antisipasi jika tujuan pokok wakaf suatu saat berhenti atau tidak bisa terlaksana maka dapat di ganti dengan apa yang diperlukan saat itu. Untuk kolom Pemilik Batas tanah diisi : pemilik tanah sebelah. Jika pemiliknya sudah meninggal dan tanah tersebut belum dibagi waris maka yang dicantumkan adalah nama pemilik tanah yang sudah meninggal tersebut. Untuk tanda tangan PPAIW lembar I dan lembar II di beri materai 6000. Lembar I untuk Kantor Pertanahan dan lembar II untuk KUA.
4.  Model WT.1 : Ikrar Wakaf. Pada dasarnya isiannya hampir sama dengan Model WT.2 ( AIW ). Rangkap menyesuaikan keperluan. Kolom tanda tangan Wakif lembar I dan II diberi materai 6000. Lembar I untuk Kantor Pertanahan dan lembar II untuk KUA.
5.  Surat Kuasa : Di buat apabila yang mendaftarkan / Mengurus Sertifikat ke Kantor Pertanahan bukan Ketua Nadzir. Jika yang ke Kantor Pertanahan Ketua Nadzir sendiri, maka tidak di perlukan Surat Kuasa. Isi surat kuasa tidak hanya kuasa untuk mendaftarkan sertifikat ke BPN, tetapi juga dicantumkan kuasa untuk melengkapi kekurangan persyaratan, membayar biaya, menerimakan sertifikat dll. Penerima Kuasa tidak harus orang jabatannya berada di dalam tingkatan Pengurus organisasi tersebut. Misalnya : Di  Nahdlatul Ulama, penerima kuasa tidak harus Pengurus MWC, tetapi bisa dikuasakan kepada Pengurus Ranting NU, Di Muhammadiyah dapat dikuasakan kepada siapa yang di tunjuk. Bahkan orang lainpun bisa menjadi Penerima Kuasa. Yang Penting Surat Kuasa tersebut di ketahui oleh Kepala Desa di mana benda wakaf tersebut berada. Surat Kuasa di lampiri Foto Copy KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa yang telah di legalisir oleh Kepala Desa masing- masing/Camat/DUKCAPIL. Rangkap menyesuaikan keperluannya.
6.  Model WT.4 : Pengesahan Nadzir Perorangan bagi Wakaf Benda Tidak bergerak dari Kepala KUA Kecamatan. Rangkap menyesuaikan. Anggotanya paling sedikit 3 orang, Misalnya : Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Atau bisa beranggota atau 4 orang atau 5 orang. Masa bhakti Nadzir adalah 5 tahun dan bisa di pilih dan diangkat kembali setelah mendapat izin dari BWI.( PP nomor 42 tahun 2006 pasal 14 ayat  1 dan 2 ). 
7.  Model WT.4a : Pengesahan Nadzir Badan Hukun / Organisasi. Rangkap menyesuaikan. Biasanya beranggotakan 3 orang ( Ketua, Sekretaris dan Bendahara ). Boleh lebih dari 3 orang.Untuk organisasi Nahdlatul Ulama’ dan Muhammadiyah masa Bhakti tidak ada jangka Waktu. Karena dalam Sertifikat wakaf kolom Nadzir berbunyi : Perkumpulan Nahdlatul Ulama’ berkedudukan di Jakarta atau Persyarikatan Muhammadiyah berkedudukan di Jakarta. Jadi yang tercantum dalam sertifikat bukan nama orang tetapi nama organisasai tersebut. Jadi selama kedua oraganisasi tersebut exis / di akui oleh pemerintah untuk menjadi Nadzir, maka Nadzir tersebut tidak berubah walaupun ketuanya ganti.
8. Model WT.4 atau WT.4a :  di lampiri Foto Copy KTP Pengurus Nadzir di legalisisr Kepala Desa masing-masing atau Camat atau Dinas DUKCAPIL ( jumlahnya menyesuaikan keperluannya, Misalnya : 5 atau 7 lembar ). Khusus Ketua Nadzir di lampiri Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ) di   legalisir Kepala Desa masing-masing / Camat / Dinas DUKCAPIL.
9.  Foto Copy KTP saksi-saksi yang tercantum dalam Model WT.1 ( Ikrar Wakaf )  dan WT.2 ( Akta Ikrar Wakaf ) yang di legalisisr Kepala Desa masing-masing / Camat / Dinas DUKCAPIL. Jumlahnya menyesuaikan keperluannya, misalnya : 5 atau 7 lembar.
10.Foto Copy KTP saksi-saksi yang tercatum dalam blanko “ Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah              ( Sporadik )” yang di legalisisr  Kepala Desa masing-masing atau Camat atau Dinas DUKCAPIL.. Jumlahnya menyesuaikan keperluannya ( kadang-kadang tidak di minta saat daftar di BPN ).
11.Foto copy Surat Keputusan ( SK ) Pengurus ; jika Nadzirnya Organisasi/Badan Hukum ( rangkap menyesuaikan ) legalisir Pengurus yang berwenang / Pejabat yang berwenang.
12.Foto copy Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ( ART ) jika Nadzirnya Organisasi atau Badan Hukum            ( jumlah rangkap menyesuaikan keperluan ) Legalisir Pengurus yang berwenang / Pejabat yang berwenang.
13.Foto copy Akta Notaris dan SK Kemenkumham : Jika Nadzirnya Badan Hukum. / Organisasi ( jumlah rangkap menyesuaikan keperluannya ) legalisir Notaris / Pejabat yang berwenang atau segel pos..
14.Surat Pernyataan Tanah tidak dalam sengketa : Data di isi Pemilik tanah / Kuasa ahli waris jika pemilik tanah meninggal dunia dan di tandatangani ybs serta di ketahui Kepala Desa tempat tanah wakaf berada. Lembar I dan II kolom tanda tangan di beri materai 6000. Lembar I untuk Kantor Pertanahan dan lembar II untuk KUA.
15.Surat Pernyataan Warisan : Hal ini di buat jika Wakifnya Ahli Waris. Jika Wakifnya Pemilik tanah dalam AJB / APHB ( masih hidup ), maka surat pernyataan warisan tidak diperlukan.
    Jika Wakifnya Ahli Waris, tanda tangan di dalamnya : semua ahli waris termasuk anak dan istri/suami jika masih hidup, juga istri kedua atau ketiga dan anak-anaknya yang masih hidup, atau saudaranya pemilik tanah jika pemilik tanah tidak punya anak, saksi-saksi (Perangkat Desa setempat ), Kepala Desa tempat tinggal terakhir pemilik tanah dan Camat. Jumlah Rangkapnya menyesuaikan keperluan. Untuk lembar pertama dan kedua tanda tangan ahli waris di beri materai 6000. Lembar I untuk Kantor Pertanahan, lembar II untuk KUA. Jika Ahli warisnya banyak, tanda tangan yang kena materai ahli waris yang atas saja secukupnya materai itu di tempelkan. misalnya : setelah ditempelkan hanya cukup 3 nama ahli waris yang atas yang kena materai tidak apa-apa. 
    Jadi tidak semua tanda tangan ahli waris di beri materai.
    Bagi ahli waris yang belum cukup umur ( belum memiliki KTP ), maka kolom tanda tangan di tandatangani oleh walinya         ( ayah / ibunya / yang mengasuhnya jika ayah dan ibunya meninggal dunia.). Di bawah / di samping nama di tulis : Wali dari ....... Data yang di atas tetap nama anak / ahli waris.
16.Surat Pernyataan Keberatan : Pada dasarnya jika tanah yang diwakafkan dari AJB atau APHB hanya sebagian, maka sisa tanah wakaf tersebut harus di daftarkan sertifikatnya. Tetapi jika masih ada kebijakan dari yang berwenang          ( BPN ) bahwa sisa tanah wakaf yang di AJB / APHB boleh  tidak didaftarkan / diteruskan sertifikatnya, maka di buatkan Surat Pernyataan Keberatan dari Wakif,
   ( isi suratnya : wakif telah memiliki tanah seluas ...... m2 sebagaimana yang tertera dalam AJB / APHB nomor .... tanggal ...... Diwakafkan seluas ......m2.  Sedangkan sisanya seluas ..... m2  keberatan / tidak sanggup untuk di di teruskan sertifikatnya. Surat Pernyataan Keberatan tersebut di tandatangani Wakif dan di ketahui Kepala Desa tempat benda wakaf berada. Rangkapnya menyesuaikan keperluannnya. Lembar I ( untuk Kantor Pertanahan ) dan Lembar II ( untuk KUA ) di beri materai 6000.
17.Foto Copy Surat Kematian / Akta Kematian : jumlah rangkapnya menyesuaikan keperluannya, dilegalisir Kepala Desa masing-masing/Dinas DUKCAPIL. Apabila pemilik tanah dalam AJB / APHB sudah meninggal dunia, maka dibuatkan surat kematian dari Desa atau dari Dinas DUKCAPIL. Apabila Ahli waris ada yang sudah meninggal dunia, juga dibuatkan surat kematian. Jika pemilik tanah menjadi wakif sedangkan istri / suami meninggal dunia juga dibuatkan surat kematian. Jika dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah ( SKRT ) pemilik asalnya sudah meninggal dunia juga di buatkan surat Kematian.
18.Surat Persetujuan istri atau suami : Surat ini di buat jika istri atau suami pemilik tanah dalam AJB / APHB masih hidup. Isinya data suami/istri, data tanah asal, luas tanah wakaf, keperluan tanah wakaf dsb. Jumlah rangkapnya menyesuaikan keperluannya.  Kolom tanda tangan lembar I dan II di beri materai 6000 diketahui Kepala Desa yang bersangkutan Lembar I untuk Kantor Pertanahan dan lembar II untuk KUA.
19.Surat Persetujuan Anak / Ahli waris : Jika asal tanah dari AJB  yang diwakafkan diperoleh wakif ( suami / istri ) dari hasil kerja bersama / jual beli  ( Gono Gini ) sedangkan suami / istri wakif meninggal dunia, maka di buatkan Surat Pernyataan Persetujuan Anak / ahli waris tentang perwakafan tersebut ( rangkapnya menyesuaikan ). Kolom tandatanga Yang Menyatakan lembar I dan II diberi materai 6000. Tetapi jika asal tanah tersebut dari harta warisan wakif, sedang suami / istri meninggal dunia, maka di buatkan Surat Keterangan dari Kepala Desa bahwa tanah yang di wakafkan adalah warisan dari ......               ( rangkapnya menyesuaikan ).
20.Surat Persetujuan Ahli Waris : Jumlah rangkapnya menyesuaikan keperluannya.Surat ini dibuat jika Wakifnya Ahli Waris. Surat ini ditandatangani semua ahli waris, di ketahui Kepala Desa dan Camat. Jika wakifnya Pemilik tanah masih hidup surat ini tidak diperlukan.  Surat persetujuan Ahli Waris tidak di buat apabila di dalam Surat Pernyataan Warisan sudah di cantumkan kata-kata persetujuan ahli waris terhadap tanah / barang yang akan diwakafkan dan telah dicantumkan bukti tanah dsb, termasuk nomor surat,  luas, keperluan wakaf dll. Dalam kolom tanda tangan Ahli waris untuk rangkap I dan rangkap II diberi  materai 6000. Lembar I untuk Kantor Pertanahan dan lembar II untuk KUA. Jika Ahli warisnya banyak, tanda tangan yang kena materai ahli waris yang atas saja secukupnya materai itu di tempelkan. misalnya : setelah ditempelkan hanya cukup 3 nama ahli waris yang atas yang kena materai tidak apa-apa. Jadi tidak semua tanda tangan ahli waris di beri materai. Bagi ahli waris yang belum cukup umur ( belum memiliki KTP ), maka kolom tanda tangan di tandatangani oleh walinya ( ayah / ibunya / yang mengasuhnya jika ayah dan ibunya meninggal dunia.). Di bawah / di samping nama di tulis : Wali dari ..... Data di atas tetap nama anak/ahli waris
21. Surat Kuasa Ahli Waris :   Jumlah rangkapnya menyesuaikan keperluannya. Surat ini dibuat jika Wakifnya Ahli Waris dan jumlahnya lebih dari 1 orang. Jika wakifnya Pemilik tanah dalam AJB / APHB masih hidup atau ahli warisnya hanya 1 orang, maka surat ini tidak diperlukan.Kolom tanda tangan yang diberi materai adalah kolom Pemberi Kuasa. Tanda tangan di dalamnya : semua ahli waris diketahui Kepala Desa dan Camat.  Untuk lembar pertama dan kedua tanda tangan pemberi kuasa ahli waris di beri materai 6000. Lembar I untuk Kantor Pertanahan, lembar II untuk KUA. Jika Ahli warisnya banyak, tanda tangan di kolom Pemberi kuasa yang kena materai ahli waris yang atas saja secukupnya materai itu di tempelkan. misalnya : setelah ditempelkan hanya cukup 3 nama ahli waris yang atas yang kena materai tidak apa-apa. Jadi tidak semua tanda tangan ahli waris di beri materai. Bagi ahli waris yang belum cukup umur ( belum memiliki KTP ), maka kolom tanda tangan di tandatangani oleh walinya ( ayah / ibunya / yang mengasuhnya jika ayah dan ibunya meninggal dunia.). Di bawah / di samping nama di tulis : Wali dari ...... Data yang di atas tetap nama anak / ahli waris.
22.Foto Copy KTP dan KK Wakif atau Ahli Waris.: Jika Wakifnya ahli waris, maka KTP dan KK semua Ahli Waris di foto Copy di legalisisr Kepala Desa masing-masing atau camat atau Dinas DUKCAPIL. Jumlah rangkapnya menyesuaikan keperluannya. Jika wakifnya adalah pemilik tanah dalam AJB / APHB ( masih hidup ) hanya legalisir Foto Copy KTP dan KK pemilik tanah dan legalisir Foto Copy KTP suami / istrinya ( rangkap menyesuaikan ). Jika suami / istrinya atau ahli warisnya adayang sudah meninggal dunia di ganti  Foto Copy surat Kematian legalisisr Kepala Desa ( rangkap menyesuaikan).
23.Surat Pernyataan Perwalian : Jika ahli waris ada yang kurang umur / belum memiliki KTP, maka harus dibuatkan Surat Pernyataan Perwalian dari yang menjadi Wali ( ibu/ayah/yang mengasuh ), ditandatangani wali dan diketahui  Kepala Desa. Jumlah rangkapnya menyesuaikan.
    Lembar I dan II kolom tanda tangan “ Yang Menyatakan” di beri materai. Lembar I untuk Kantor Pertanahan dan lembar II untuk KUA. Surat ini dilampiri foto copy Akte Kelahiran di legalisir Kepala Desa / Camat / Dinas DUKCAPIL dan Foto copy KTP dan KK yang menjadi wali di legalisisr Kepala Desa / Camat.
24.Surat Keterangan Beda Nama / Data : Jika ada perbedaan data / nama di masing-masing persyaratn antara yang satu dengan lainnya, maka dibuatkan Surat Keterangan dari Kepala Desa tempat tinggal orang yang di beri keterangan / tempat benda wakaf berada tentang perbedaan tersebut.
    Misalnya : Dalam AJB / APHB  nama Pemilik Kromo, sedangkan dalam KK ahli waris tercantum nama ayah Kromo Darso, maka dibuatkan surat Keterangan Kepala Desa bahwa nama Kromo yang tercantum dalam AJB / APHB Nomor : .... tanggal : .... dan nama Kromo Darso yang tercantum dalam KK Nomor : ....  anak / ahli Waris, Kedua nama tersebut  orangnya satu / sama.
25.Bukti Kepemilikan :
     - Akta Jual Beli ( AJB ) :
      Akta Jual Beli biasanya rangkap 3 ( 1 asli ketikan, 2 tindasan / karbon ). Kolom tandatangan di belakang ( Pihak Pertama ) yang asli ada materainya.
      Jika yang diwakafkan seluruh luas yang ada di AJB maka AJB beserta lampirannya di foto copy rangkap 3 (di legalisisr camat / PPAT ), 1 bendel untuk KUA, 1 bendel untuk Nadzir dan 1 bendel untuk arsip ( desa ).       
      Jika luas yang diwakafkan sebagian, maka AJB beserta lampirannya di foto copy  rangkap 5 ( di legalisisr Camat / PPAT ), 2 bendel untuk Kantor Pertanahan, 1 bendel untuk KUA, 1 bendel unutk Nadzir, 1 bendel untuk arsip  (desa ). Teliti dulu kelengkapan isian dalam AJB beserta lampirannya. Misalnya : Nomor dan tanggal AJB,  Nomor Kohir, Persil, Kelas, luas tanah dalam AJB. Alat bukti berupa ...., Jual beli meliputi ......  jual beli dengan harga .....  nama pemilik batas .... Teliti juga isian lampiran dalam Sporadik ( data dan tandatangan saksi, dipergunakan untuk ...., tgl pernyataan dll ), di Surat Keterangan riwayat tanah ( nomor desa,tanggal SKRT, urutan isian asal usul tanah dll ), di Surat pernyataan pemasangan tugu batas ( nomor Kohir, Persil, Kelas, luas, gambar sket, nama dan tanda tangan pemilik batas dll ), barangkali asal AJB dari waris, teliti kelengkapan nama dan tanda tangan ahli waris, saksi, tanggal pembuatan dll ).
     - Akta Pembagian Hak Bersama ( APHB ) / Akte Waris :
      APHB biasanya rangkap 3 ( 1 asli ketikan, 2 tindasan / karbon ). Kolom tandatangan di belakang ( Pihak Pertama ) yang asli ada materainya. Jika yang diwakafkan seluruh luas yang ada di APHB maka APHB beserta lampirannya di foto copy rangkap 3 (di legalisisr camat / PPAT ), 1 bendel untuk KUA, 1 bendel untuk Nadzir dan 1 bendel untuk arsip ( desa ). Jika luas yang diwakafkan sebagian, maka APHB beserta lampirannya di foto copy  rangkap 5 ( di legalisisr Camat / PPAT ), 2 bendel untuk Kantor Pertanahan, 1 bendel untuk KUA, 1 bendel unutk Nadzir, 1 bendel untuk arsip (desa ). Teliti dulu kelengkapan isian dalam APHB beserta lampirannya. Misalnya : Nomor dan tanggal APHB, Nomor Kohir, Persil, Kelas, luas tanah dalam APHB. Nama pemilik batas .... Teliti juga isian lampiran dalam Sporadik ( data dan tandatangan saksi, dipergunakan untuk ...., tgl pernyataan dll ), di Surat Keterangan riwayat tanah ( nomor desa,tanggal SKRT, urutan isian asal usul tanah dll ), di Surat pernyataan pemasangan tugu batas ( nomor Kohir, Persil, Kelas, luas, gambar sket, nama dan tanda tangan pemilik batas dll ), barangkali asal APHB dari waris, teliti kelengkapan nama dan tanda tangan ahli waris, saksi, tanggal pembuatan dll ).
     - Foto Copy Pethok D atau Buku C atau Leter C Desa ( pada halaman Kohir Buku C ) yang terdapat dalam AJB atau APHB,  di legalisisr Kepala Desa. Jumlah   rangkapnya menyesuaikan keperluannya. Jika dalam Leter C ada beberapa baris data bidang tanahnya, misalnya ada 6 baris yang terisi ( berarti orang tersebut mempunyai 6 bidang / tempat tanah ). Di baris yang menunjukkan bidang / tempat tanah yang diwakafkan berada, harus diberi tanda             ( centang / dilingkari dll ). Jika di kolom sebab dan tanggal perubahan ada catatannya, maka harus di foto copy asal perubahan tersebut. Misalnya Leter C yang di jadikan dasar AJB atau APHB Leter C Nomor : 1240 ada tulisan :      bl. dr.No. 306. maka Leter C bagian nomor 306 juga harus di foto copy dan di legalisir Kepala Desa. Berarti perolehan tanah Nomor 1240 adalah jual beli dari nomor 306.  Hal itu jika tahun perubahan terjadi setelah tahun 1960. Jika tahun perubahan sebelum tahun 1960, maka Leter C nomor 306 tidak usah di foto Copy. Dan begitu seterusnya, intinya setiap ada perubahan kepemilikan  harus ada foto copy data asalnya. Selain itu harus di cari bukti dari perubahan tersebut. Misalnya : perubahan di atas adalah karena Warisan, maka harus di cari bukti waris tersebut ( seperti Akta Pembagian Hak Bersama / APHB, atau Segel waris, atau data lain yang ada). Begitu pula jika asalnya jual beli atau hibah, harus di cari bukti jual beli atau hibah tersebut. Jika tidak ada bukti sebagai dasar perubahan dan perubahan itu sudah terjadi dalam waktu yang dulu ( lama sekali ), maka diganti dengan Model : Berita Acara Kesaksian dari 2 orang yang saksi yang mengetahui dan menyaksikan bahwa sejak tahun ..... tanah yang terletak di  RT. ....  RW. ... Desa ..... dikuasai oleh ........ berdasarkan  ............( misalnya Buku C Desa .... Nomor : .... Persil : .....  Kelas desa : .... ). Kedua (dua ) orang saksi tersebut umurnya harus yang bisa di terima secara rasio ( kurang lebih sejajar dengan yang di beri kesaksian bahkan jika bisa orang yang lebih tua, yang tahu tentang riwayat tanah tersebut  atau usia saksi umurnya yang bisa di terima secara hukum/peraturan sebagai saksi saat tanah tersebut di kuasai pemilik). Blanko beli di Koperasi Kantor Pertanahan. Jika tanah yang diwakafkan Kelas tanahnya misalnya : S II       ( berarti tanah tersebut letaknya di Persawahan ). Jika akan di wakafkan untuk bangunan (mushola/masjid), maka harus di ajukan perubahan status tanah tersebut dari sawah menjadi darat ke bagian Pemetaan BPN. Blankonya beli di Koperasi Kantor Pertanahan. Jika fungsinya tetap sawah, maka di ajukan proses pengeringan dulu ke bagian Pemetaan di Kantor Pertanahan. Blanko beli di Koperasi Kantor Pertanahan.
26.Surat setoran Pajak daerah - Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( SSPD-BPHTB ). Atau Surat Keterangan Bebas Pajak ( SKB-Pajak) dari Kantor Dispenda. SKB-Pajak.

    Jika pengurusannya SSPD-BPHTB Wakaf sudah di ikrarkan, syaratnya :
    Surat Permohonan/Pengantar/Keterangan dari Kepala Desa ttg bebas pajak, Foto copy Akte Ikrar Wakaf ( AIW ), Foto copy Ikrar Wakaf ( IW ), Foto copy KTP Ketua Nadzir, Foto copy Surat Pengesahan Nadzir, Foto Copy KTP wakif, Foto copy KTP ahli Waris ( jika dari APHB / Akte waris ), Foto Copy APHB / AJB, Surat Kuasa dari Pemilik AJB / Ahli Waris (jika APHB), Foto copy KTP Penerima Kuasa.
     ** SSPD-BPHTB ( Pajak Pembeli / Penerima Waris ) pengurusannya di Dispenda ( barat Pemda ) Tulungagung atau bisa secara online. Blanko permohonan di siapkan oleh Dispenda, adapun syarat-syaratnya :
    - Untuk SSPD-BPHTB dari Akta Jual Beli ( AJB ) syaratnya  adalah : Foto copy KTP Penjual dan Pembeli, Foto copy SPPT dan SPPT asli tahun berjalan ( terbaru ) misalnya tahun 2018, Foto Copy Akta Jual Beli yang asli ( yang ada materainya ) lengkap beserta lampirannya, Surat Kuasa ( jika pengurusannya di kuasakan ) dan Foto Copy KTP Pemberi dan Penerima Kuasa ( jika pengurusannya di kuasakan ).
    -  Untuk SSPD-BPHTB dari Waris baik Sertifikat / APHB, syarat-syaratnya adalah : Foto copy KTP dan KK Ahli Waris, Foto copy SPPT dan SPPT asli  tahun berjalan ( terbaru ), Foto copy Sertifikat Hak Milik atau Akta Pembagian Hak Bersama ( APHB ) yang ada materainya,Foto Copy Surat Keterangan Waris ( yang ada materainya ),
    Foto Copy surat Kematian pemilik tanah, surat kuasa yang di tandatangani seluruh ahli waris ( jika pengurusannya dikuasakan) Foto Copy KTP penerima Kuasa.
27. PPh ( Pajak Penghasilan - Penjual ) :
    Untuk pengurusan PPh ( Penjual ) di Kantor Pajak Pratama ( Beji – Tulungagung ) atau bisa secara online.
    Syarat untuk validasi SSP  adalah : Permohonan penelitian SSP, surat kuasa dari penjual ( jika dikuasakan ), surat pernyataan harga sesungguhnya, surat pernyataan tidak memiliki NPWP, bukti bayar asli dan foto copy rangkap 2, Foto copy SSP-BPHTB, foto copy AJB / Kwitansi bermaterai, Foto copy SPPT PBB, Foto copy KTP penjual dan pembeli, Denah lokasi dan foto tanah.
Catatan : -Untuk AJB : dikenakan SSPD-BPHTB dan PPh ( pajak penjual dan pembeli ) Adapun untuk APHB hanya dikenakan SSPD-BPHTB.                 
                  -Jika semua syarat untuk pendaftaran sertifikat ke Kantor Pertanahan sudah lengkap, kecuali kurang SSPD- BPHTB dan PPh, sebaiknya di daftarkan dulu ke Kantor Pertanahan biar di cek dulu kekurangannya apa saja. Karena AJB atau APHB tahun – tahun tertentu (sebelum Maret 2009) tidak di kenakan pajak BPHTB maupun PPh. Jadi kadang-kadang langsung di anggap lengkap dan di terima berkasnya oleh BPN.
                  -Jika AJB atau APHB tidak kena BPHTB , maka di mintakan  Surat Kerangan Bebas BPHTB dari Dispenda.
                  -Jika ada keberatan membayar PPh ( Pajak Penjual ) mengajukan permohonan keberatan ke Kantor Pajak Pratama untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak ( SKB-Pajak).
                  -Jika ada keberatan untuk membayar SPPD-BPHTB ( Pajak Pembeli / waris ) mengajukan keberatan ke Kantor Dispenda ( barat Pemda ) untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak ( SKB-Pajak).
28.Foto Copy Surat Pemberitahuan Pajak terhitung ( SPPT ) / Pipel Pajak atau Surat Keterangan  Bebas Pajak dari Kantor Dispenda.  Jumlah rangkap menyesuaikan. Untuk SPPT di legalisir Kepala Desa.
    SPPT terbaru tahun dimana pendaftaran wakaf di di laksanakan. Misalnya : Pengajuan Wakaf tahun 2019, maka SPPT juga 2019 ( jika sudah keluar ). Jika SPPT tahun 2019 belum keluar maka di ganti SPPT tahun 2018. Jika SPPT terbaru hilang , maka mengajukan Pengganti SPPT ke Dispenda dengan mengisi formulir dilampiri Surat Keterangan hilang dari Kepala Desa dan Foto Copy KTP wajib pajak dan SPPT yang lama ( jika ada ). ). Jika tanah ( mushola/ masjid/madrasah dll ) yang diwakafkan sudah sejak lama tidak dikenakan pajak ( di bebaskan dari pajak ), tetapi belum ada Surat Keterangan Bebas Pajak dan tanah di sebelahnya adalah warisan pemecahan dari tanah induk, maka untuk persyaratan proses wakaf, SPPT tanah sebelahnya di foto copy dan di legalisir Kepala Desa. Rangkapnya menyesuaikan keperluan. ( Cara ini bisa ditempuh jika masih ada kebijakan dari yang berwenang untuk kemudahan proses wakaf).
29.Model : Surat Keterangan Riwayat Tanah ( SKRT ) : Di isi oleh Kepala Desa / Sekretaris Desa dan di tandtangani oleh Kepala Desa tempat benda wakaf berada.Yang harus di isi lengkap :  Nomor, Pemohon adalah nama ketua nadzir, nama pemilik yang lama, bukti pengalihan dan luas  tanah sesuai dengan riwayat tanah dsb.
    Hal ini sangat berkaitan erat dengan data kepemilikan yang ada dalam Leter C  di atas. Jika Foto Copy bukti kepemilikan ( Kohir dalam Leter C ) tidak ada catatan di kolom sebab dan tanggal perubahan, maka yang di cantumkan dalam SKRT nomor 1 adalah nama / data dari nomor Kohir tersebut. Jika ada catatannya, maka yang dicantumkan dalam nomor 1 adalah nomor kohir asalnya. Jika nomor kohir asalnya juga ada catatan asal perubahan, maka nomor kohir asalnya yang di taruh nomor 1. Tetapi jika asal perubahan sebelum tahun 1960, maka yang di cantumkan adalah yang pemilik sejak tahun 1960 tersebut.
30.Model : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( Sporadik ) : Di isi lengkap termasuk pemilik batas, kegunaan, alas hak,  data saksi-saksi dan tanda tangan Pemilik ( Ketua Nadzir ), saksi dan Kepala Desa dsb. Di usahakan saksi dalam sporadik adalah perangkat Desa tempat benda wakaf berada walaupun selain perangkat katanya juga boleh. Daripada di Kantor Pertanahan di kembalikan, di upayakan saksi dari Perangkat Desa. Dalam kolom tanda tangan “ Yang membuat Pernyataan” yang di beri materai 6000 hanya lembar ke I ( lembar yang lain tidak di beri materai ).
31.Model : Surat Pernyataan Pemasangan Tugu batas : Di isi lengkap termasuk Gambar / Sket, tanda tangan Pemilik      ( Ketua Nadzir ), nama pemilik batas tanah dan tanda tangan pemilik batas dan Kepala Desa dsb. dalam kolom tanda tangan “ Ketua nadzir” yang di beri materai 6000 hanya lembar ke I ( lembar yang lain tidak di beri materai ). Untuk kolom Pemilik Batas tanah diisi : pemilik tanah sebelah. Jika pemiliknya sudah meninggal dan tanah tersebut belum dibagi waris maka yang dicantumkan adalah nama pemilik tanah yang sudah meninggal tersebut. Tandatangan adalah Ahli waris atau Kuasa Ahli waris atau salah satu ahli waris, jika ahli warisnya lebih dari 1 (satu ) orang.


32.Model : Surat Pernyataan Kurang Bayar : di isi lengkap dan di tanda tangani pemohon (Ketua Nadzir ). Lembar pertama di beri materai 6000 tanda tangannya dan lainnya tidak di beri materai.

33.Model L 2 : Di isi data Pemohon yaitu Nadzir ( Ketua Nazdzir ) dan di tandatangani Ketua Nadzir sedangkan data petunjuk batas bisa Ketua Nadzir atau Wakilnya atau Wakif.
34.Model : Lampiran 43 DI 201 ( Risalah penelitian Data Yuridis dan penetapan batas ) :
     Data harus di isi lengkap : Jika Badan Hukum / organiasai di tulis No. Akte Pendirian, kolom sketsa di gambar dan nama pemilik batas dan tandatangan. Nama pemohon ( Ketua Nadzir ), dsb ( di taruh di luar bendel ).
35.Map Permohohan Pendaftaran ( Warna putih ) : Di isi lengkap dan di pojok kanan atas di tulis nama dan  nomor telpon yang bisa di hubungi. Bisa di cantumkan 2 orang nama, agar jika yang 1 orang tidak bisa di hubungi, maka yang satununya yang di hubungi. ( Berkas blanko-blanko di dalam Map dari Kantor Pertanahan di isi lengkap ).
36.Map Pengukuran ( Warna biru ) : Di isi lengkap dan di pojok kanan atas di tulis nama dan  nomor telpon yang bisa di hubungi. Bisa di cantumkan 2 oarng nama, agar jika yang 1 orang tidak bisa di hubungi, maka yang satunya yang akan di hubungi. .
37.Surat Pernyataan tidak keberatan pemilik tanah sebelah, jika bangunan wakaf ada yang masuk ke tanah pemilik sebelah. Rangkapnya menyesuaikan. Lembar I dan II kolom tandatangan di beri materai di ketahui Kepala Desa tempat wakaf berada. Lembar I untuk BPN dan lembar II untuk KUA.
35.Model : Berita Acara Kesaksian ( di isi jika asal usul tanah / peralihan riwayat tanah tidak ada bukti ) : Di isi nama 2 orang saksi, letak tanah, nama pemilik batas tanah, tahun di miliki dan bukti kepemilikan, tanda tangan 2 orang saksi ( lembar I di beri materai 6000, mengetahui Kepala Desa tempat tanah berada. Umur saksi harus bisa diterima secara patut menjadi saksi tentang kepemilikan tanah tersebut ( orang yang tahu tentang riwayat tanah tersebut ).

** Untuk data di KUA di sertakan :
    - Surat Permohonan Ikrar dan pembuatan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf ( rangkap menyesuaikan keperluannya ). Tandatangan pemohon diketahui Kepala Desa. Dalam permohonan di cantumkan data pemohon, tempat tanah wakaf berada, Bukti kepemilikan, keperluan, Nadzir, pemilik batas  dll.
    - Model : Data Wakaf Bersurat ( Format membuat sendiri, karena tidak ada petunjuk yang mengatur ). Isinya : Tempat wakaf berada, bukti kepemilikan, Gambar Sketsa Tanah Wakaf, pemilik batas, Nadzir dsb di tandatangani Kepala Desa tempat tanah wakaf berada.

** Catatan : Jika wakif ( pemilik tanah) berada di luar negeri dan ikrar wakaf menginginkan di laksanakan sebelum pulang ke Indonesia, maka Wakif ( pemilik tanah ) membuat surat kuasa resmi ( isinya harus jelas untuk mewakafkan dan lengkap ) yang di ketahui oleh KBRI di negara tersebut atau Kepala Desa tempat tinggal Wakif ( Pemilik tanah ). Dalam AIW ( kolom wakif : jika dikuasakan kepada istri, maka data istri yang di cantumkan ). Misalnya : Magdalena ( bertindak sebagai Wakif atas nama Suami( Dadang ) berdasarkan surat kuasa tanggal .............. .

                        ( penjelasan Bpk Turkan BPN tgl. 15 des.2018 ).   ....... Tehnis perlu pembahasan lebih lanjut.

No comments: