1. Model : Permohonan
kepada Kepala Kantor Pertanahan : Pemohon Ketua Nadzir. Jika yang ke BPN
dikuasakan, maka yang tandatangan pada kolom tandatangan pemohon adalah
penerima kuasa : rangkap 2 di taruh di luar bendel.
2. Model
WT.6:Pendaftaran Tanah Wakaf ke BPN dari Kepala KUA Kecamatan (rangkap
menyesuaikan keperluannya)
3. Model WT.2 : Akta Ikrar Wakaf ( AIW )
dari Kepala KUA Kecamatan ( Rangkap menyesuaikan keperluan ).
Yang harus diperhatikan : Nomor AIW, Hari
dan tgl AIW, Bukti tanah, Nomor AJB/APHB/Akta Hibah beserta tanggalnya, Nomor
Buku C / Pethok D, Nomor Persil, Kelas Desa dan Luas. Untuk Data Wakif :
jika wakifnya Ahli Waris lebih dari 1
orang, maka diisi data yang di beri Kuasa Ahli Waris. Kolom bertindak sebagai
dan atas nama diisi : Wakif ( Kuasa Ahli Waris alm. ..... ). Untuk isian Nadzir
diisi data Ketua Nadzir. Untuk isian bertindak sebagai dan atas nama diisi :
Nadzir. Sedangkan apabila Badan Hukum / Organisasi diisi : Nadzir ( Perkumpulan
Nahdlatul Ulama berkedudukan di Jakarta / Persyarikatan Muhammadiyah
berkedudukan di Jakarta / Yayasan ........
dll ). Kolom Untuk Keperluan diisi : Tujuan Pokok Wakaf untuk apa di
tulis yang pertama dan seterusnya, lalu sebaiknya keperluan yang terakhir diisi
: .... dan Kemaslahatan Umat Islam. Hal ini untuk
antisipasi jika tujuan pokok wakaf suatu saat berhenti atau tidak bisa
terlaksana maka dapat di ganti dengan apa yang diperlukan saat itu. Untuk kolom
Pemilik Batas tanah diisi : pemilik tanah sebelah. Jika pemiliknya sudah
meninggal dan tanah tersebut belum dibagi waris maka yang dicantumkan adalah
nama pemilik tanah yang sudah meninggal tersebut. Untuk tanda tangan PPAIW
lembar I dan lembar II di beri materai 6000. Lembar I untuk Kantor Pertanahan
dan lembar II untuk KUA.
4. Model WT.1 : Ikrar Wakaf. Pada
dasarnya isiannya hampir sama dengan Model WT.2 ( AIW ). Rangkap menyesuaikan
keperluan. Kolom tanda tangan Wakif lembar I dan II diberi materai 6000. Lembar
I untuk Kantor Pertanahan dan lembar II untuk KUA.
5. Surat Kuasa : Di buat apabila yang
mendaftarkan / Mengurus Sertifikat ke Kantor Pertanahan bukan Ketua Nadzir.
Jika yang ke Kantor Pertanahan Ketua Nadzir sendiri, maka tidak di perlukan
Surat Kuasa. Isi surat kuasa tidak hanya kuasa untuk mendaftarkan sertifikat ke
BPN, tetapi juga dicantumkan kuasa untuk melengkapi kekurangan persyaratan,
membayar biaya, menerimakan sertifikat dll. Penerima Kuasa tidak harus orang
jabatannya berada di dalam tingkatan Pengurus organisasi tersebut. Misalnya :
Di Nahdlatul Ulama, penerima kuasa tidak
harus Pengurus MWC, tetapi bisa dikuasakan kepada Pengurus Ranting NU, Di
Muhammadiyah dapat dikuasakan kepada siapa yang di tunjuk. Bahkan orang lainpun
bisa menjadi Penerima Kuasa. Yang Penting Surat Kuasa tersebut di ketahui oleh
Kepala Desa di mana benda wakaf tersebut berada. Surat Kuasa di lampiri Foto
Copy KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa yang telah di legalisir oleh Kepala
Desa masing- masing/Camat/DUKCAPIL. Rangkap menyesuaikan keperluannya.
6. Model WT.4 : Pengesahan Nadzir
Perorangan bagi Wakaf Benda Tidak bergerak dari Kepala KUA Kecamatan. Rangkap
menyesuaikan. Anggotanya paling sedikit 3 orang, Misalnya : Ketua, Sekretaris
dan Bendahara. Atau bisa beranggota atau 4 orang atau 5 orang. Masa bhakti
Nadzir adalah 5 tahun dan bisa di pilih dan diangkat kembali setelah mendapat
izin dari BWI.( PP nomor 42 tahun 2006 pasal 14 ayat 1 dan 2 ).
7. Model WT.4a : Pengesahan Nadzir Badan
Hukun / Organisasi. Rangkap menyesuaikan. Biasanya beranggotakan 3 orang (
Ketua, Sekretaris dan Bendahara ). Boleh lebih dari 3 orang.Untuk organisasi
Nahdlatul Ulama’ dan Muhammadiyah masa Bhakti tidak ada jangka Waktu. Karena dalam
Sertifikat wakaf kolom Nadzir berbunyi : Perkumpulan Nahdlatul Ulama’
berkedudukan di Jakarta atau Persyarikatan Muhammadiyah berkedudukan di
Jakarta. Jadi yang tercantum dalam sertifikat bukan nama orang tetapi nama
organisasai tersebut. Jadi selama kedua oraganisasi tersebut exis / di akui
oleh pemerintah untuk menjadi Nadzir, maka Nadzir tersebut tidak berubah
walaupun ketuanya ganti.
8. Model WT.4 atau WT.4a
: di lampiri Foto Copy KTP Pengurus
Nadzir di legalisisr Kepala Desa masing-masing atau Camat atau Dinas DUKCAPIL (
jumlahnya menyesuaikan keperluannya, Misalnya : 5 atau 7 lembar ). Khusus Ketua
Nadzir di lampiri Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ) di legalisir Kepala Desa masing-masing / Camat
/ Dinas DUKCAPIL.
9. Foto Copy KTP saksi-saksi yang
tercantum dalam Model WT.1 ( Ikrar Wakaf ) dan WT.2 ( Akta Ikrar Wakaf ) yang di
legalisisr Kepala Desa masing-masing / Camat / Dinas DUKCAPIL. Jumlahnya
menyesuaikan keperluannya, misalnya : 5 atau 7 lembar.
10.Foto Copy KTP saksi-saksi
yang tercatum dalam blanko “ Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( Sporadik )” yang di
legalisisr Kepala Desa masing-masing
atau Camat atau Dinas DUKCAPIL.. Jumlahnya menyesuaikan keperluannya ( kadang-kadang
tidak di minta saat daftar di BPN ).
11.Foto copy Surat Keputusan
( SK ) Pengurus ; jika Nadzirnya Organisasi/Badan Hukum ( rangkap menyesuaikan
) legalisir Pengurus yang berwenang / Pejabat yang berwenang.
12.Foto copy Anggaran Dasar /
Anggaran Rumah Tangga ( ART ) jika Nadzirnya Organisasi atau Badan
Hukum ( jumlah rangkap
menyesuaikan keperluan ) Legalisir Pengurus yang berwenang / Pejabat yang
berwenang.
13.Foto copy Akta Notaris dan
SK Kemenkumham : Jika Nadzirnya Badan Hukum. / Organisasi ( jumlah rangkap
menyesuaikan keperluannya ) legalisir Notaris / Pejabat yang berwenang atau
segel pos..
14.Surat Pernyataan Tanah
tidak dalam sengketa : Data di isi Pemilik tanah / Kuasa ahli waris jika
pemilik tanah meninggal dunia dan di tandatangani ybs serta di ketahui Kepala
Desa tempat tanah wakaf berada. Lembar I dan II kolom tanda tangan di beri
materai 6000. Lembar I untuk Kantor Pertanahan dan lembar II untuk KUA.
15.Surat Pernyataan Warisan
: Hal ini di buat jika Wakifnya Ahli Waris. Jika Wakifnya Pemilik tanah dalam
AJB / APHB ( masih hidup ), maka surat pernyataan warisan tidak diperlukan.
Jika Wakifnya Ahli Waris, tanda tangan di
dalamnya : semua ahli waris termasuk anak dan istri/suami jika masih hidup,
juga istri kedua atau ketiga dan anak-anaknya yang masih hidup, atau saudaranya
pemilik tanah jika pemilik tanah tidak punya anak, saksi-saksi (Perangkat Desa
setempat ), Kepala Desa tempat tinggal terakhir pemilik tanah dan Camat. Jumlah
Rangkapnya menyesuaikan keperluan. Untuk lembar pertama dan kedua tanda tangan
ahli waris di beri materai 6000. Lembar I untuk Kantor Pertanahan, lembar II
untuk KUA. Jika Ahli warisnya banyak, tanda tangan yang kena materai ahli waris
yang atas saja secukupnya materai itu di tempelkan. misalnya : setelah
ditempelkan hanya cukup 3 nama ahli waris yang atas yang kena materai tidak
apa-apa.
Jadi tidak semua tanda tangan ahli waris di
beri materai.
Bagi ahli waris yang belum cukup umur (
belum memiliki KTP ), maka kolom tanda tangan di tandatangani oleh walinya ( ayah / ibunya / yang mengasuhnya jika
ayah dan ibunya meninggal dunia.). Di bawah / di samping nama di tulis : Wali
dari ....... Data yang di atas tetap nama anak / ahli waris.
16.Surat Pernyataan Keberatan
: Pada dasarnya jika tanah yang diwakafkan dari AJB atau APHB hanya sebagian,
maka sisa tanah wakaf tersebut harus di daftarkan sertifikatnya. Tetapi jika
masih ada kebijakan dari yang berwenang
( BPN ) bahwa sisa tanah wakaf yang di AJB / APHB boleh tidak didaftarkan / diteruskan sertifikatnya,
maka di buatkan Surat Pernyataan Keberatan dari Wakif,
( isi suratnya : wakif telah memiliki tanah seluas ...... m2 sebagaimana
yang tertera dalam AJB / APHB nomor .... tanggal ...... Diwakafkan seluas
......m2. Sedangkan sisanya seluas .....
m2 keberatan / tidak sanggup untuk di di
teruskan sertifikatnya. Surat Pernyataan Keberatan tersebut di tandatangani
Wakif dan di ketahui Kepala Desa tempat benda wakaf berada. Rangkapnya
menyesuaikan keperluannnya. Lembar I ( untuk Kantor Pertanahan ) dan Lembar II
( untuk KUA ) di beri materai 6000.
17.Foto Copy Surat Kematian
/ Akta Kematian : jumlah rangkapnya menyesuaikan keperluannya, dilegalisir
Kepala Desa masing-masing/Dinas DUKCAPIL. Apabila pemilik tanah dalam AJB /
APHB sudah meninggal dunia, maka dibuatkan surat kematian dari Desa atau dari
Dinas DUKCAPIL. Apabila Ahli waris ada yang sudah meninggal dunia, juga
dibuatkan surat kematian. Jika pemilik tanah menjadi wakif sedangkan istri /
suami meninggal dunia juga dibuatkan surat kematian. Jika dalam Surat Keterangan
Riwayat Tanah ( SKRT ) pemilik asalnya sudah meninggal dunia juga di buatkan
surat Kematian.
18.Surat Persetujuan istri
atau suami : Surat ini di buat jika istri atau suami pemilik tanah dalam
AJB / APHB masih hidup. Isinya data suami/istri, data tanah asal, luas tanah
wakaf, keperluan tanah wakaf dsb. Jumlah rangkapnya menyesuaikan
keperluannya. Kolom tanda tangan lembar
I dan II di beri materai 6000 diketahui Kepala Desa yang bersangkutan Lembar I
untuk Kantor Pertanahan dan lembar II untuk KUA.
19.Surat Persetujuan Anak /
Ahli waris : Jika asal tanah dari AJB
yang diwakafkan diperoleh wakif ( suami / istri ) dari hasil kerja
bersama / jual beli ( Gono Gini )
sedangkan suami / istri wakif meninggal dunia, maka di buatkan Surat Pernyataan
Persetujuan Anak / ahli waris tentang perwakafan tersebut ( rangkapnya
menyesuaikan ). Kolom tandatanga Yang Menyatakan lembar I dan II diberi materai
6000. Tetapi jika asal tanah tersebut dari harta warisan wakif, sedang suami /
istri meninggal dunia, maka di buatkan Surat Keterangan dari Kepala Desa bahwa
tanah yang di wakafkan adalah warisan dari ...... ( rangkapnya menyesuaikan ).
20.Surat Persetujuan Ahli
Waris : Jumlah rangkapnya menyesuaikan keperluannya.Surat ini dibuat jika
Wakifnya Ahli Waris. Surat ini ditandatangani semua ahli waris, di ketahui
Kepala Desa dan Camat. Jika wakifnya Pemilik tanah masih hidup surat ini tidak
diperlukan. Surat persetujuan Ahli Waris
tidak di buat apabila di dalam Surat Pernyataan Warisan sudah di cantumkan
kata-kata persetujuan ahli waris terhadap tanah / barang yang akan diwakafkan
dan telah dicantumkan bukti tanah dsb, termasuk nomor surat, luas, keperluan wakaf dll. Dalam kolom tanda
tangan Ahli waris untuk rangkap I dan rangkap II diberi materai 6000. Lembar I untuk Kantor
Pertanahan dan lembar II untuk KUA. Jika Ahli warisnya banyak, tanda tangan
yang kena materai ahli waris yang atas saja secukupnya materai itu di
tempelkan. misalnya : setelah ditempelkan hanya cukup 3 nama ahli waris yang
atas yang kena materai tidak apa-apa. Jadi tidak semua tanda tangan ahli waris
di beri materai. Bagi ahli waris yang belum cukup umur ( belum memiliki KTP ),
maka kolom tanda tangan di tandatangani oleh walinya ( ayah / ibunya / yang
mengasuhnya jika ayah dan ibunya meninggal dunia.). Di bawah / di samping nama
di tulis : Wali dari ..... Data di atas tetap nama anak/ahli waris
21. Surat Kuasa Ahli Waris
: Jumlah rangkapnya menyesuaikan
keperluannya. Surat ini dibuat jika Wakifnya Ahli Waris dan jumlahnya lebih
dari 1 orang. Jika wakifnya Pemilik tanah dalam AJB / APHB masih hidup atau
ahli warisnya hanya 1 orang, maka surat ini tidak diperlukan.Kolom tanda tangan
yang diberi materai adalah kolom Pemberi Kuasa. Tanda tangan di dalamnya :
semua ahli waris diketahui Kepala Desa dan Camat. Untuk lembar pertama dan kedua tanda tangan
pemberi kuasa ahli waris di beri materai 6000. Lembar I untuk Kantor
Pertanahan, lembar II untuk KUA. Jika Ahli warisnya banyak, tanda tangan di
kolom Pemberi kuasa yang kena materai ahli waris yang atas saja secukupnya
materai itu di tempelkan. misalnya : setelah ditempelkan hanya cukup 3 nama
ahli waris yang atas yang kena materai tidak apa-apa. Jadi tidak semua tanda
tangan ahli waris di beri materai. Bagi ahli waris yang belum cukup umur (
belum memiliki KTP ), maka kolom tanda tangan di tandatangani oleh walinya (
ayah / ibunya / yang mengasuhnya jika ayah dan ibunya meninggal dunia.). Di
bawah / di samping nama di tulis : Wali dari ...... Data yang di atas tetap
nama anak / ahli waris.
22.Foto Copy KTP dan KK Wakif
atau Ahli Waris.: Jika Wakifnya ahli waris, maka KTP dan KK semua Ahli
Waris di foto Copy di legalisisr Kepala Desa masing-masing atau camat atau
Dinas DUKCAPIL. Jumlah rangkapnya menyesuaikan keperluannya. Jika wakifnya
adalah pemilik tanah dalam AJB / APHB ( masih hidup ) hanya legalisir Foto Copy
KTP dan KK pemilik tanah dan legalisir Foto Copy KTP suami / istrinya ( rangkap
menyesuaikan ). Jika suami / istrinya atau ahli warisnya adayang sudah meninggal
dunia di ganti Foto Copy surat Kematian
legalisisr Kepala Desa ( rangkap menyesuaikan).
23.Surat Pernyataan Perwalian
: Jika ahli waris ada yang kurang umur / belum memiliki KTP, maka harus
dibuatkan Surat Pernyataan Perwalian dari yang menjadi Wali ( ibu/ayah/yang
mengasuh ), ditandatangani wali dan diketahui
Kepala Desa. Jumlah rangkapnya menyesuaikan.
Lembar I dan II kolom tanda tangan “ Yang
Menyatakan” di beri materai. Lembar I untuk Kantor Pertanahan dan lembar II
untuk KUA. Surat ini dilampiri foto copy Akte Kelahiran di legalisir Kepala
Desa / Camat / Dinas DUKCAPIL dan Foto copy KTP dan KK yang menjadi wali di
legalisisr Kepala Desa / Camat.
24.Surat Keterangan Beda Nama
/ Data : Jika ada perbedaan data / nama di masing-masing persyaratn antara
yang satu dengan lainnya, maka dibuatkan Surat Keterangan dari Kepala Desa
tempat tinggal orang yang di beri keterangan / tempat benda wakaf berada
tentang perbedaan tersebut.
Misalnya : Dalam AJB / APHB nama Pemilik Kromo, sedangkan dalam KK ahli
waris tercantum nama ayah Kromo Darso, maka dibuatkan surat Keterangan Kepala
Desa bahwa nama Kromo yang tercantum dalam AJB / APHB Nomor : .... tanggal :
.... dan nama Kromo Darso yang tercantum dalam KK Nomor : .... anak / ahli Waris, Kedua nama tersebut orangnya satu / sama.
25.Bukti Kepemilikan :
- Akta Jual Beli ( AJB ) :
Akta Jual Beli biasanya rangkap 3 ( 1
asli ketikan, 2 tindasan / karbon ). Kolom tandatangan di belakang ( Pihak
Pertama ) yang asli ada materainya.
Jika yang diwakafkan seluruh luas yang ada
di AJB maka AJB beserta lampirannya di foto copy rangkap 3 (di legalisisr camat
/ PPAT ), 1 bendel untuk KUA, 1 bendel untuk Nadzir dan 1 bendel untuk arsip (
desa ).
Jika luas yang diwakafkan sebagian, maka
AJB beserta lampirannya di foto copy
rangkap 5 ( di legalisisr Camat / PPAT ), 2 bendel untuk Kantor
Pertanahan, 1 bendel untuk KUA, 1 bendel unutk Nadzir, 1 bendel untuk arsip (desa ). Teliti dulu kelengkapan isian dalam
AJB beserta lampirannya. Misalnya : Nomor dan tanggal AJB, Nomor Kohir, Persil, Kelas, luas tanah dalam
AJB. Alat bukti berupa ...., Jual beli meliputi ...... jual beli dengan harga ..... nama pemilik batas .... Teliti juga isian
lampiran dalam Sporadik ( data dan tandatangan saksi, dipergunakan untuk ....,
tgl pernyataan dll ), di Surat Keterangan riwayat tanah ( nomor desa,tanggal
SKRT, urutan isian asal usul tanah dll ), di Surat pernyataan pemasangan tugu
batas ( nomor Kohir, Persil, Kelas, luas, gambar sket, nama dan tanda tangan
pemilik batas dll ), barangkali asal AJB dari waris, teliti kelengkapan nama
dan tanda tangan ahli waris, saksi, tanggal pembuatan dll ).
- Akta Pembagian Hak Bersama ( APHB ) /
Akte Waris :
APHB biasanya rangkap 3 ( 1 asli ketikan,
2 tindasan / karbon ). Kolom tandatangan di belakang ( Pihak Pertama ) yang
asli ada materainya. Jika yang diwakafkan seluruh luas yang ada di APHB maka
APHB beserta lampirannya di foto copy rangkap 3 (di legalisisr camat / PPAT ),
1 bendel untuk KUA, 1 bendel untuk Nadzir dan 1 bendel untuk arsip ( desa ).
Jika luas yang diwakafkan sebagian, maka APHB beserta lampirannya di foto
copy rangkap 5 ( di legalisisr Camat /
PPAT ), 2 bendel untuk Kantor Pertanahan, 1 bendel untuk KUA, 1 bendel unutk
Nadzir, 1 bendel untuk arsip (desa ). Teliti dulu kelengkapan isian dalam APHB
beserta lampirannya. Misalnya : Nomor dan tanggal APHB, Nomor Kohir, Persil,
Kelas, luas tanah dalam APHB. Nama pemilik batas .... Teliti juga isian
lampiran dalam Sporadik ( data dan tandatangan saksi, dipergunakan untuk ....,
tgl pernyataan dll ), di Surat Keterangan riwayat tanah ( nomor desa,tanggal
SKRT, urutan isian asal usul tanah dll ), di Surat pernyataan pemasangan tugu
batas ( nomor Kohir, Persil, Kelas, luas, gambar sket, nama dan tanda tangan
pemilik batas dll ), barangkali asal APHB dari waris, teliti kelengkapan nama
dan tanda tangan ahli waris, saksi, tanggal pembuatan dll ).
- Foto Copy Pethok D atau Buku C atau
Leter C Desa ( pada halaman Kohir Buku C ) yang terdapat dalam AJB atau
APHB, di legalisisr Kepala Desa.
Jumlah rangkapnya menyesuaikan
keperluannya. Jika dalam Leter C ada beberapa baris data bidang tanahnya,
misalnya ada 6 baris yang terisi ( berarti orang tersebut mempunyai 6 bidang /
tempat tanah ). Di baris yang menunjukkan bidang / tempat tanah yang diwakafkan
berada, harus diberi tanda (
centang / dilingkari dll ). Jika di kolom sebab dan tanggal perubahan ada
catatannya, maka harus di foto copy asal perubahan tersebut. Misalnya Leter C
yang di jadikan dasar AJB atau APHB Leter C Nomor : 1240 ada tulisan : bl. dr.No. 306. maka Leter C bagian nomor
306 juga harus di foto copy dan di legalisir Kepala Desa. Berarti perolehan
tanah Nomor 1240 adalah jual beli dari nomor 306. Hal itu jika tahun perubahan terjadi setelah
tahun 1960. Jika tahun perubahan sebelum tahun 1960, maka Leter C nomor 306
tidak usah di foto Copy. Dan begitu seterusnya, intinya setiap ada perubahan
kepemilikan harus ada foto copy data
asalnya. Selain itu harus di cari bukti dari perubahan tersebut. Misalnya :
perubahan di atas adalah karena Warisan, maka harus di cari bukti waris
tersebut ( seperti Akta Pembagian Hak Bersama / APHB, atau Segel waris, atau
data lain yang ada). Begitu pula jika asalnya jual beli atau hibah, harus di
cari bukti jual beli atau hibah tersebut. Jika tidak ada bukti sebagai dasar
perubahan dan perubahan itu sudah terjadi dalam waktu yang dulu ( lama sekali
), maka diganti dengan Model : Berita Acara Kesaksian dari 2 orang yang saksi
yang mengetahui dan menyaksikan bahwa sejak tahun ..... tanah yang terletak
di RT. .... RW. ... Desa ..... dikuasai oleh ........
berdasarkan ............( misalnya Buku
C Desa .... Nomor : .... Persil : .....
Kelas desa : .... ). Kedua (dua ) orang saksi tersebut umurnya harus
yang bisa di terima secara rasio ( kurang lebih sejajar dengan yang di beri
kesaksian bahkan jika bisa orang yang lebih tua, yang tahu tentang riwayat
tanah tersebut atau usia saksi umurnya
yang bisa di terima secara hukum/peraturan sebagai saksi saat tanah tersebut di
kuasai pemilik). Blanko beli di Koperasi Kantor Pertanahan. Jika tanah yang
diwakafkan Kelas tanahnya misalnya : S II ( berarti tanah tersebut letaknya di
Persawahan ). Jika akan di wakafkan untuk bangunan (mushola/masjid), maka harus
di ajukan perubahan status tanah tersebut dari sawah menjadi darat ke bagian
Pemetaan BPN. Blankonya beli di Koperasi Kantor Pertanahan. Jika fungsinya
tetap sawah, maka di ajukan proses pengeringan dulu ke bagian Pemetaan di
Kantor Pertanahan. Blanko beli di Koperasi Kantor Pertanahan.
26.Surat setoran Pajak daerah
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( SSPD-BPHTB ). Atau Surat
Keterangan Bebas Pajak ( SKB-Pajak) dari Kantor Dispenda. SKB-Pajak.
Jika pengurusannya SSPD-BPHTB Wakaf sudah
di ikrarkan, syaratnya :
Surat Permohonan/Pengantar/Keterangan dari
Kepala Desa ttg bebas pajak, Foto copy Akte Ikrar Wakaf ( AIW ), Foto copy
Ikrar Wakaf ( IW ), Foto copy KTP Ketua Nadzir, Foto copy Surat Pengesahan
Nadzir, Foto Copy KTP wakif, Foto copy KTP ahli Waris ( jika dari APHB / Akte
waris ), Foto Copy APHB / AJB, Surat Kuasa dari Pemilik AJB / Ahli Waris (jika
APHB), Foto copy KTP Penerima Kuasa.
** SSPD-BPHTB ( Pajak Pembeli /
Penerima Waris ) pengurusannya di Dispenda ( barat Pemda ) Tulungagung atau
bisa secara online. Blanko permohonan di siapkan oleh Dispenda, adapun
syarat-syaratnya :
- Untuk SSPD-BPHTB dari Akta Jual Beli (
AJB ) syaratnya adalah : Foto copy
KTP Penjual dan Pembeli, Foto copy SPPT dan SPPT asli tahun berjalan ( terbaru
) misalnya tahun 2018, Foto Copy Akta Jual Beli yang asli ( yang ada materainya
) lengkap beserta lampirannya, Surat Kuasa ( jika pengurusannya di kuasakan )
dan Foto Copy KTP Pemberi dan Penerima Kuasa ( jika pengurusannya di kuasakan
).
-
Untuk SSPD-BPHTB dari Waris baik Sertifikat / APHB, syarat-syaratnya
adalah : Foto copy KTP dan KK Ahli Waris, Foto copy SPPT dan SPPT asli tahun berjalan ( terbaru ), Foto copy
Sertifikat Hak Milik atau Akta Pembagian Hak Bersama ( APHB ) yang ada
materainya,Foto Copy Surat Keterangan Waris ( yang ada materainya ),
Foto Copy surat Kematian pemilik tanah,
surat kuasa yang di tandatangani seluruh ahli waris ( jika pengurusannya
dikuasakan) Foto Copy KTP penerima Kuasa.
27. PPh ( Pajak Penghasilan -
Penjual ) :
Untuk pengurusan PPh ( Penjual ) di Kantor
Pajak Pratama ( Beji – Tulungagung ) atau bisa secara online.
Syarat untuk validasi SSP adalah : Permohonan penelitian SSP, surat
kuasa dari penjual ( jika dikuasakan ), surat pernyataan harga sesungguhnya,
surat pernyataan tidak memiliki NPWP, bukti bayar asli dan foto copy rangkap 2,
Foto copy SSP-BPHTB, foto copy AJB / Kwitansi bermaterai, Foto copy SPPT PBB,
Foto copy KTP penjual dan pembeli, Denah lokasi dan foto tanah.
Catatan : -Untuk AJB : dikenakan
SSPD-BPHTB dan PPh ( pajak penjual dan pembeli ) Adapun untuk APHB hanya
dikenakan SSPD-BPHTB.
-Jika semua syarat untuk
pendaftaran sertifikat ke Kantor Pertanahan sudah lengkap, kecuali kurang SSPD-
BPHTB dan PPh, sebaiknya di daftarkan dulu ke Kantor Pertanahan biar di cek
dulu kekurangannya apa saja. Karena AJB atau APHB tahun – tahun tertentu (sebelum
Maret 2009) tidak di kenakan pajak BPHTB maupun PPh. Jadi kadang-kadang
langsung di anggap lengkap dan di terima berkasnya oleh BPN.
-Jika AJB atau APHB tidak kena BPHTB
, maka di mintakan Surat Kerangan Bebas
BPHTB dari Dispenda.
-Jika ada keberatan membayar
PPh ( Pajak Penjual ) mengajukan permohonan keberatan ke Kantor Pajak Pratama
untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak ( SKB-Pajak).
-Jika ada keberatan untuk
membayar SPPD-BPHTB ( Pajak Pembeli / waris ) mengajukan keberatan ke Kantor
Dispenda ( barat Pemda ) untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak (
SKB-Pajak).
28.Foto Copy Surat
Pemberitahuan Pajak terhitung ( SPPT ) / Pipel Pajak atau Surat
Keterangan Bebas Pajak dari Kantor
Dispenda. Jumlah rangkap menyesuaikan.
Untuk SPPT di legalisir Kepala Desa.
SPPT terbaru tahun dimana pendaftaran wakaf
di di laksanakan. Misalnya : Pengajuan Wakaf tahun 2019, maka SPPT juga 2019 (
jika sudah keluar ). Jika SPPT tahun 2019 belum keluar maka di ganti SPPT tahun
2018. Jika SPPT terbaru hilang , maka mengajukan Pengganti SPPT ke Dispenda
dengan mengisi formulir dilampiri Surat Keterangan hilang dari Kepala Desa dan
Foto Copy KTP wajib pajak dan SPPT yang lama ( jika ada ). ). Jika tanah (
mushola/ masjid/madrasah dll ) yang diwakafkan sudah sejak lama tidak dikenakan
pajak ( di bebaskan dari pajak ), tetapi belum ada Surat Keterangan Bebas Pajak
dan tanah di sebelahnya adalah warisan pemecahan dari tanah induk, maka untuk
persyaratan proses wakaf, SPPT tanah sebelahnya di foto copy dan di legalisir
Kepala Desa. Rangkapnya menyesuaikan keperluan. ( Cara ini bisa ditempuh jika
masih ada kebijakan dari yang berwenang untuk kemudahan proses wakaf).
29.Model : Surat Keterangan
Riwayat Tanah ( SKRT ) : Di isi oleh Kepala Desa / Sekretaris Desa dan di
tandtangani oleh Kepala Desa tempat benda wakaf berada.Yang harus di isi
lengkap : Nomor, Pemohon adalah nama
ketua nadzir, nama pemilik yang lama, bukti pengalihan dan luas tanah sesuai dengan riwayat tanah dsb.
Hal ini sangat berkaitan erat dengan data
kepemilikan yang ada dalam Leter C di
atas. Jika Foto Copy bukti kepemilikan ( Kohir dalam Leter C ) tidak ada
catatan di kolom sebab dan tanggal perubahan, maka yang di cantumkan dalam SKRT
nomor 1 adalah nama / data dari nomor Kohir tersebut. Jika ada catatannya, maka
yang dicantumkan dalam nomor 1 adalah nomor kohir asalnya. Jika nomor kohir
asalnya juga ada catatan asal perubahan, maka nomor kohir asalnya yang di taruh
nomor 1. Tetapi jika asal perubahan sebelum tahun 1960, maka yang di cantumkan
adalah yang pemilik sejak tahun 1960 tersebut.
30.Model : Surat Pernyataan
Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( Sporadik ) : Di isi lengkap termasuk
pemilik batas, kegunaan, alas hak, data
saksi-saksi dan tanda tangan Pemilik ( Ketua Nadzir ), saksi dan Kepala Desa
dsb. Di usahakan saksi dalam sporadik adalah perangkat Desa tempat benda wakaf
berada walaupun selain perangkat katanya juga boleh. Daripada di Kantor
Pertanahan di kembalikan, di upayakan saksi dari Perangkat Desa. Dalam kolom
tanda tangan “ Yang membuat Pernyataan” yang di beri materai 6000 hanya lembar
ke I ( lembar yang lain tidak di beri materai ).
31.Model : Surat Pernyataan
Pemasangan Tugu batas : Di isi lengkap termasuk Gambar / Sket, tanda tangan
Pemilik ( Ketua Nadzir ), nama
pemilik batas tanah dan tanda tangan pemilik batas dan Kepala Desa dsb. dalam
kolom tanda tangan “ Ketua nadzir” yang di beri materai 6000 hanya lembar ke I
( lembar yang lain tidak di beri materai ). Untuk kolom Pemilik Batas tanah
diisi : pemilik tanah sebelah. Jika pemiliknya sudah meninggal dan tanah
tersebut belum dibagi waris maka yang dicantumkan adalah nama pemilik tanah
yang sudah meninggal tersebut. Tandatangan adalah Ahli waris atau Kuasa Ahli
waris atau salah satu ahli waris, jika ahli warisnya lebih dari 1 (satu )
orang.
32.Model : Surat Pernyataan
Kurang Bayar : di isi lengkap dan di tanda tangani pemohon (Ketua Nadzir ).
Lembar pertama di beri materai 6000 tanda tangannya dan lainnya tidak di beri
materai.
33.Model L 2 : Di isi data
Pemohon yaitu Nadzir ( Ketua Nazdzir ) dan di tandatangani Ketua Nadzir
sedangkan data petunjuk batas bisa Ketua Nadzir atau Wakilnya atau Wakif.
34.Model
: Lampiran 43 DI 201 ( Risalah penelitian Data Yuridis dan penetapan batas
) :
Data harus di isi lengkap : Jika Badan
Hukum / organiasai di tulis No. Akte Pendirian, kolom sketsa di gambar dan nama
pemilik batas dan tandatangan. Nama pemohon ( Ketua Nadzir ), dsb ( di taruh di
luar bendel ).
35.Map Permohohan Pendaftaran
( Warna putih ) : Di isi lengkap dan di pojok kanan atas di tulis nama
dan nomor telpon yang bisa di hubungi.
Bisa di cantumkan 2 orang nama, agar jika yang 1 orang tidak bisa di hubungi,
maka yang satununya yang di hubungi. ( Berkas blanko-blanko di dalam Map dari
Kantor Pertanahan di isi lengkap ).
36.Map Pengukuran ( Warna biru
) : Di isi lengkap dan di pojok kanan atas di tulis nama dan nomor telpon yang bisa di hubungi. Bisa di
cantumkan 2 oarng nama, agar jika yang 1 orang tidak bisa di hubungi, maka yang
satunya yang akan di hubungi. .
37.Surat Pernyataan tidak
keberatan pemilik tanah sebelah, jika bangunan wakaf ada yang masuk ke
tanah pemilik sebelah. Rangkapnya menyesuaikan. Lembar I dan II kolom
tandatangan di beri materai di ketahui Kepala Desa tempat wakaf berada. Lembar
I untuk BPN dan lembar II untuk KUA.
35.Model : Berita Acara
Kesaksian ( di isi jika asal usul tanah / peralihan riwayat tanah tidak ada
bukti ) : Di isi nama 2 orang saksi, letak tanah, nama pemilik batas tanah,
tahun di miliki dan bukti kepemilikan, tanda tangan 2 orang saksi ( lembar I di
beri materai 6000, mengetahui Kepala Desa tempat tanah berada. Umur saksi harus
bisa diterima secara patut menjadi saksi tentang kepemilikan tanah tersebut (
orang yang tahu tentang riwayat tanah tersebut ).
** Untuk data di KUA di sertakan
:
- Surat Permohonan Ikrar dan pembuatan
Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf ( rangkap menyesuaikan
keperluannya ). Tandatangan pemohon diketahui Kepala Desa. Dalam permohonan di
cantumkan data pemohon, tempat tanah wakaf berada, Bukti kepemilikan,
keperluan, Nadzir, pemilik batas dll.
- Model : Data Wakaf Bersurat ( Format
membuat sendiri, karena tidak ada petunjuk yang mengatur ). Isinya : Tempat
wakaf berada, bukti kepemilikan, Gambar Sketsa Tanah Wakaf, pemilik batas,
Nadzir dsb di tandatangani Kepala Desa tempat tanah wakaf berada.
** Catatan : Jika wakif ( pemilik tanah)
berada di luar negeri dan ikrar wakaf menginginkan di laksanakan sebelum pulang
ke Indonesia, maka Wakif ( pemilik tanah ) membuat surat kuasa resmi ( isinya
harus jelas untuk mewakafkan dan lengkap ) yang di ketahui oleh KBRI di negara
tersebut atau Kepala Desa tempat tinggal Wakif ( Pemilik tanah ). Dalam AIW (
kolom wakif : jika dikuasakan kepada istri, maka data istri yang di cantumkan
). Misalnya : Magdalena ( bertindak sebagai Wakif atas nama Suami( Dadang )
berdasarkan surat kuasa tanggal .............. .
(
penjelasan Bpk Turkan BPN tgl. 15 des.2018 ).
....... Tehnis perlu pembahasan lebih lanjut.
No comments:
Post a Comment