Sunday, June 14, 2020

Manfaat wakaf

Saudaraku, harta itu ada 3 macam:

1. Harta yang kita makan, yang berakhir pada  keesokan harinya di kamar belakang.

2. Harta warisan, yakni harta peninggalan yang kalau tidak kita kelola dengan baik bisa menjadi rebutan.

3. Harta yang kita sedekahkan, kita wakafkan itulah harta milik kita sesungguhnya.

Saudaraku...wakaf tidak menghabiskan harta, justru mengekalkan harta dan menjadi jalan untuk meraih ridha dan ampunan-Nya, karena nilai manfaatnya tidak hanya dinikmati di dunia saja, tapi juga dipetik hingga di akhirat nanti.

Wakaf termasuk amal ibadah yang istimewa bagi kaum muslim, karena pahala amalan ini bukan hanya dipetik ketika pewakaf masih hidup, bahkan pahalanya juga tetap mengalir terus meskipun pewakaf telah meninggal dunia. 

Semakin banyak orang yang memanfaatkannya, maka semakin bertambah pula pahalanya

Wakaf tak hanya mendatangkan manfaat bagi pewakaf, tapi juga penerima wakaf. Karena saat kita melepas harta sebagai wakaf, maka bulir-bulir kebaikan dan manfaat akan lahir seiring pahala yang terus mengalir.

 

WAKAF MENAHAN ASALNYA DAN MENGALIRKAN HASILNYA

Kata wakaf berasal dari perkataan Arab “al-waqf” yang bermakna “al-habsu” (الْحَبْسُ) atau al-man’u (اَلْمَنْعُ) yang artinya menahan, berhenti, diam, mengekang atau menghalang. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu.

Adapun secara istilah syariat (terminologi), wakaf berarti menahan hak milik atas materi harta benda (al-‘ain) dari pewakaf, dengan tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) untuk kebajikan umat Islam, kepentingan agama dan atau kepada penerima wakaf yang telah ditentukan oleh pewakaf.

Dengan kata lain, wakaf menahan asalnya dan mengalirkan hasilnya. Orang yang berwakaf berarti melepas kepemilikan atas harta yang bermanfaat, dengan tidak mengurangi bendanya untuk diserahkan kepada perorangan atau kelompok agar dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat.

Dengan cara ini, harta wakaf dapat dipergunakan untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial demi kemaslahatan umat secara berkelanjutan tanpa menghilangkan harta asal: mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi mikro, sarana transportasi, tempat ibadah, sarana kegiatan dakwah dan sebagainya. Dengan wakaf nilai kekayaan kekal, manfaat dan kebaikannya akan terus bertambah.

Harta wakaf hanya berhak digunakan dan dimanfaatkan tanpa berhak memilikinya. Berbeda dengan zakat yang boleh dimiliki individu dan diperjualbelikan.

Orang yang berwakaf bukan saja mendapatkan pahala saat memberikan wakaf, tetapi akan terus mendapat kucuran pahala selama benda yang diwakafkannya dimanfaatkan orang lain meskipun pewakaf tersebut sudah meninggal dunia.

Semoga kita termasuk orang-orang yang termasuk di dalamnya, yang senantiasa mendapatkan ridho dari Alloh swt..

Aamiin

No comments: