I. Urutan berkas
jika Wakif ( Nama yang tertera dalam Pethok D / Buku C / Leter C masih hidup )
:
- Model Lampiran
43 D1 201 ( risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas ) : di steples
pada map yg dalam)
- Model
Surat Permohonan ke Kantor Pertanahan
: di taruh di luar bendel
- Model WT.6 ( surat pengantar ke Kantor
Pertanahan dari KUA )
-
Model WT.2 ( Akta Ikrar Wakaf ).
- Model WT.1 ( Ikrar Wakaf ).
- KTP saksi 1 dan saksi 2 yang tertera
dalam WT.1 dan WT.2.
- Surat Kuasa ( jika pendaftarannya ke
Kantor Pertanahan di kuasakan ). Jika Ketua nadzir yang mendaftarkan
sendiri,
surat Kuasa tidak diperlukan.
- KTP Pemberi Kuasa dan KTP Penerima kuasa
( jika pendaftarannya ke BPN di kuasakan )
- Model WT.4 ( Pengesahan Nadzir Perorangan ) atau WT.4a (
Pengesahan Nadzir Badan Hukum / Organisasi )
- KTP dan KK : Ketua Nadzir
- KTP Anggota Nadzir
- Akta Notaris, SK Pengurus dan SK
Kemenkumham ( jika nadzir organisasi atau badan hukum )
- Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Organisasi
atau Badan Hukum
- Surat Pernyataan Tanah tidak dalam
sengketa ( Nama pemilik Pethok D / Buku
C / Leter C ).
- Surat Pernyataan persetujuan istri atau
suami ( jika suami atau istri wakif masih hidup )
- Surat Pernyataan Persetujuan anak ( jika
suami atau istri wakif sudah meninggal dunia )
- Surat Kematian istri atau suami wakif (
jika sudah meninggal dunia )
- KTP
dan KK Wakif dan KTP suami atau
istri wakif ( jika masih hidup )
- Surat Keterangan Beda nama ( jika ada )
- Pethok D atau Buku C atau Leter C Desa
- SPPT ( pipil pajak ) atau Surat
Keterangan Bebas Pajak
- Model SKRT ( surat keterangan riwayat
tanah ) dan Berita acara Kesaksian ( jika ada)
- Model Sporadik ( surat pernyataan
penguasaan fisik bidang tanah )
- KTP Saksi 1 dan saksi 2 yang tertera
dalam blanko “Sporadik” (kadang-kadang tidak di minta di BPN).
- Model Surat pernyataan pemasangan tugu
batas
- Model Surat pernyataan kurang bayar
- Model L2
No comments:
Post a Comment