Wednesday, May 5, 2021

Serah terima duplikat sertifikat wakaf dengan nadzir BHNU kepada pengurus madrasah diniyah hidayatul mubtadiin dusun jeruk Jabon Kalidawir, 5 Mei 2021

Serah terima duplikat sertifikat wakaf dengan nadzir BHNU kepada takmir masjid Al Qomar dsn. Karangsono desa Jabon Kalidawir, 5 Mei 2021

Serah terima duplikat sertifikat wakaf dengan nadzir BHNU kepada takmir musholla Safiiyah dsn jeruk desa Jabon Kalidawir, 5 Mei 2021

Serah terima duplikat sertifikat wakaf dengan nadzir BHNU kepada takmir Masjid Darul Muttaqin dsn. Jeruk desa Jabon kecamatan Kalidawir, 5 Mei 2021

Serah terima duplikat sertifikat wakaf dengan nadzir BHNU kepada takmir musholla Midhamiyah dsn. jeruk desa Jabon Kalidawir, 5 Mei 2021

Serah terima duplikat sertifikat wakaf dengan nadzir BHNU kepada takmir musholla Azhar Bintoro Jabon Kalidawir, 5 Mei 2021

Serah terima 10 berkas wakaf BHNU desa Jabon kepada ketua ranting NU desa Jabon. Acara ini dilaksanakan di masjid Darul Muttaqin dusun Jeruk desa Jabon tgl 5 Mei 2021 pukul 20.00 wib. Lebih lanjut Bapak Sonhaji, S.Ag mengatakan, ini merupakan momentum untuk memperbaiki sistem adminitrasi perwakafan dalam penyelamatan aset wakaf leluhuran kita. Acara ini dihadiri oleh seluruh takmir penerima sertifikat wakaf serta takmir yang berpotensi untuk segera berwakaf. Semoga semua senantiasa terjaga semangatnya dalam membumikan wakaf di bumi nusantara.

Sunday, April 11, 2021

ikrar wakaf masjid Nurul Iman ngampel Joho Kalidawir Tulungagung dengan Nadzir BHNU, senin 12 april 2021

ikrar wakaf musholla As Syafaah Joho Kalidawir Tulungagung dengan Nadzir BHNU, Senin 12 april 2021/ wakaf mudah kalidawir

ikrar wakaf musholla annur latif Joho Kalidawir Tulungagung dengan Nadzir BHNU, Senin 12 april 2021

Ikrar Wakaf Musholla Al Fajar dengan Nadzir BHNU desa Joho Kalidawir Tulungagung, Senin 12 April 2021

wakaf mudah Kalidawir : pengukuran masjid Nurul Huda Ngubalan Kalidawir Tulungagung

wakaf mudah Kalidawir : pengukuran musholla as sholeh clangap tunggangri tulungagung

wakaf mudah kalidawir : pengukuran musholla Al Hidayah Tawang Pagersari Kalidawir dengan Nadzir BHNU oleh BPN Tulungagung, ahad 11 April 2021

Wakaf Mudah Kalidawir : Musholla Miftahul Huda Pengukuran Musholla Miftahul Huda Ngambal Joho Kalidawir dengan Nadzir BHNU oleh BPN Tulungagung Minggu, 11 April 2021

Wakaf Mudah Kalidawir : Pengukuran Musholla Baitussalam Joho Kalidawir Tulungagung oleh BPN Tulungagung dengan Nadzir BHNU, Ahad, 11 April 2021

wakaf mudah kalidawir/ pengukuran masjid Ali Al Hasan Joho Kalidawir Tulungagung oleh BPN dengan nadzir BHNU, 11 April 2021

Wednesday, July 22, 2020

Wakaf Mudah Kalidawir/ ikrar wakaf Musholla Karangtalun

*Wakaf Mudah Kalidawir*

Untuk memudahkan mengakses informasi sekitar wakaf, syarat2 yang harus di penuhi sebelum wakaf, liputan wakaf dll...

silahkan ketik :

*Wakaf Mudah Kalidawir* 

di *Geogle*

Diharapkan dengan dengan makin mudahnya kita mendapatkan informasi tentang wakaf khususnya kecamatan Kalidawir, makin memotivasi seluruh objek wakaf khususnya masjid dan musholla Kalidawir, untuk segera dicukupi adminitrasi perwakafannya...

Mari bersama-sama kita sebarkan informasi tentang *Wakaf Mudah Kalidawir* ini, semoga semakin banyak wakaf yang terselamatkan, termaksimalkan..

Aamiin...

Wakaf Mudah Kalidawir/ Ikrar Wakaf ranting Karangtalun

Wakaf Mudah Kalidawir/ ikrar wakaf ranting Kalibatur

Tuesday, June 16, 2020

Wakaf Mudah Kalidawir/ ikrar wakaf ranting desa Betak

Lima hikmah wakaf.
 
Pertama, Mendekatkan diri/ taqarrub kepada Allah 
 
Tidak ada hal yang lebih dicintai seorang mukmin melebihi kedekatannya dengan Allah sang maha pencipta. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi, saat seorang Muslim dekat dan dicintai Tuhannya, maka ia akan dijaga mata, tangan, kaki, telinga, dan seluruh tubuhnya. Oleh sebab itu, Islam memberi banyak pintu kebaikan yang dapat meningkatkan kecintaan Allah kepada manusia, di antaranya dengan pensyariatan wakaf.
 
Muslim yang rela mendermakan hartanya dengan cara berwakaf berarti telah membuka ruang selebar-lebarnya mendekati Tuhannya. Sepanjang harta wakaf masih dimanfaatkan, pihak pewakaf mendapat kucuran pahala tanpa harus ikut beramal, bahkan pahalanya tidak putus setelah ia mati meninggalkan dunia.
 
Kedua, memastikan komitmen penghambaan Muslim.
 
Seperti yang difirmankan Allah, manusia dan jin tidak diciptakan kecuali untuk beribadah dan menghamba kepada-Nya. Menghamba berarti harus siap menjalankan apa pun yang diperintah Tuhan, seperti pembantu yang harus patuh atas segala kehendak majikannya. Shalat, ibadah, hidup dan mati manusia semuanya hanya untuk Tuhan semesta alam. Tidak cukup menjadi hamba atau pecinta hanya dengan bermodal kata-kata “aku hamba Allah”, “aku mencintai Allah”, tapi harus disertai dengan bukti perilaku yang riil dan nyata. Allah menguji kualitas penghambaan manusia salah satunya dengan perintah berwakaf. Allah menantang umat manusia, tidaklah mereka mendapat kebaikan sampai rela mendermakan sebagian harta yang mereka sukai (QS Ali Imran: 92).
 
Ketiga, menekankan pentingnya investasi pahala. 
 
Siapa yang tidak senang mendapat hasil tanpa ikut bekerja? Misalnya begini. Ada pemodal besar menanam saham di perusahaan tertentu. Betapa beruntungnya sang investor ketika perusahaan itu berkembang pesat menguasai pasar. Tanpa harus memeras keringat ia menerima pundi-pundi rupiah di rekeningnya. Demikianlah logika sederhana sebuah investasi. 
 
Agama mengajarkan kepada manusia bahwa di antara sekian banyaknya jenis investasi, wakaf adalah sebuah investasi yang lebih menguntungkan. Investor yang kaya raya dengan triliunan uang yang dimiliki akan binasa, harta dan asetnya tidak akan dibawa sampai mati, juga tidak bisa dibuat modal yang menyelamatkan di akhirat. Padahal puncak dari perjalanan manusia adalah kehidupan setelah kematian. Berbeda dengan wakaf, pahalanya akan terus mengalir tiada henti sepanjang harta wakaf dimanfaatkan untuk hal yang positif. Kedermawanan sang pewakaf semasa hidupnya menjadi modal yang berharga untuk kehidupan di alam barzakh, alam kubur, dan puncaknya di hari penghakiman massal perbuatan manusia kelak.
 
Keempat, memajukan peradaban umat Islam.
 
Harta-harta wakaf bila dikelola dengan baik dapat memberi dampak positif yang besar untuk kemaslahatan umat Islam. Masjid, pondok pesantren, majelis ilmu, sekolahan, dan sebagainya tidak akan mati, kendala finansial untuk kemajuan dan perkembangannya bisa teratasi. Pesantren-pesantren akan mencetak kader ulama yang alim dan saleh, kampus-kampus akan memproduk para ilmuwan dan pakar kelas dunia, masjid tidak hanya makmur secara fisik, namun juga ramai kegiatan, dan lain sebagainya. Asalkan tidak dikorupsi dan dikelola dengan Quality Management (manajemen berkualitas), semua mimpi-mimpi itu akan menjadi nyata.
 
Kelima, mensejahterakan kaum papa.
 
Wakaf bisa menjadi salah satu alternatif untuk mengentaskan kemiskinan. Sebagian saudara kita yang lemah secara ekonomi dapat dibantu dengan memberi mereka modal, misalnya dengan memberi sebagian hasil pengembangan harta wakaf produktif. Demikian pula para anak yatim, kaum dhuafa, janda-janda, setidaknya dapat diringankan beban hidup mereka dengan kontribusi harta wakaf.
 
Kesimpulannya, bahwa keutamaan wakaf tidak hanya berhubungan dengan pahala besar yang diterima pewakaf, tapi juga berkaitan dengan kemajuan dan kepedulian untuk kemaslahatan umat.

Wakaf Mudah Kalidawir/ ikrar wakaf musholla Al Ikhlas Betak Kalidawir

Mengurus administrasi sertifikat wakaf di BWI, tidaklah sulit. Selain di BWI, pengurus masjid dan mushala juga harus mengurus administrasi tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sering kali, kendala muncul di BPN. Padahal sebenarnya, mengurus administrasi di BPN pun tidak sulit, bahkan daftar ke BPN tidak ada biaya yang harus dikeluarkan atau gratis. 

Monggo luur...

Betak, 23 Juni 2020


Monday, June 15, 2020

Wakaf Indonesia


Sekitar wakaf :

UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, PP Nomor 42 Tahun 2006, dan beberapa aturan lainnya.

Syarat serta tata cara wakaf tanah pun dijelaskan dalam aturan tersebut.

Di dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, wakaf didefinisikan sebagai:

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Rukun Wakaf dan Syarat Wakaf

Sebelum mengetahui cara mewakafkan tanah, calon pemberi wakaf atau disebut waqif harus memahami apa saja rukun dan syarat agar wakaf bisa dilakukan.

Ini dia rukun wakaf atau hal dasar yang harus dipenuhi seperti yang dilansir dari bwi.or.id:

  1. Ada orang yang berwakaf.
  2. Ada benda yang diwakafkan.
  3. Ada pihak yang menerima wakaf.
  4. Ada ikrar wakaf.

Di samping itu ada pula syarat wakaf yang merupakan pengembangan dari rukun wakaf, yaitu:

  1. Berkaitan dengan pewakaf
  • Mampu secara hukum
  • Waqif merupakan pemilik harta secara penuh
  • Berakal
  • Cukup umur atau
  1. Berkaitan dengan harta wakaf
  • Barang berharga
  • Diketahui kadar atau jumlahnya
  • Sah kepemilikannya
  • Harta tidak melekat dengan yang lain alias berdiri sendiri.
  1. Berkaitan dengan penerima wakaf
  • Jumlah tertentu yaitu, jelas jumlah penerimanya
  • Jumlah tidak tertentu yaitu, untuk kepentingan banyak orang.
  1. Berkaitan dengan Ikrar Wakaf
  • Ikrak diucapkan dengan menunjukkan kekekalan wakaf yang dilakukan
  • Ucapan direalisasikan segera
  • Bersifat pasti
  • Tidak diikuti dengan syarat yang membatalkan.
Semoga bermanfaat...

Sunday, June 14, 2020

wakaf mudah kalidawir dan problematikanya

Rosululloh banyak mencontohkan bahwa wakaf adalah untuk kemaslahatan umat manusia.

Pakar Wakaf dari IPB University, Deni Lubis mengatakan bahwa tujuan utama dari wakaf adalah untuk meningkatkan kesejanteraan umat. Wakaf memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan zakat dan infak. Wakaf memiliki keabadian, sehingga manfaat wakaf dapat terus dirasakan oleh umat. Semakin banyak wakaf yang terhimpun, maka semakin banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh umat.

Misalnya ketika wabah Covid-19 menyerang warga dunia, maka kesejateraan umat tergerus karena terhentinya aktivitas ekonomi. Konsumsi menurun yang berimbas kepada penurunan produksi, hal ini bisa menimbulkan krisis yang panjang.

“Kejadian ini mirip dengan kondisi awal umat Islam, ketika umat Islam terusir dari Mekkah dan hijrah ke Madinah dimana kondisi ekonomi Madinah saat itu dalam keadaan sulit. Banyak muhajirin yang tidak memiliki pekerjaan dan harta bendanya ditinggalkan di Mekkah. Namun kaum Anshar Madinah membantu muhajirin dengan segala kemampuannya, seperti tempat tinggal, pakaian, makanan dan berbagi pekerjaan,” ujarnya.

Selain itu, Rasulullah SAW juga meminta para sahabat untuk terus mengeluarkan hartanya, baik infak, sedekah, zakat dan wakaf untuk mendorong konsumsi dan membantu yang miskin. Pada saat itu juga pertama kali adanya wakaf dalam Islam yaitu wakaf tanah untuk membangun masjid pertama. Yakni Masjid Quba,  tempat ibadah dan berkumpulnya umat Islam, kemudian diikuti dengan wakaf sumur, kebun, dan tanah produktif.

Wakaf bisa dalam berbagai macam dan bentuk yang dapat memberikan manfaat bagi umat. Seperti wakaf kendaraan ambulance, wakaf alat kesehatan dan bahkan Wakaf uang dapat digunakan kegiatan produktif dan hasilnya untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dalam kesulitan. Wakaf alat kesehatan seperti ventilator juga sangat dibutuhkan untuk membantu warga yang kena virus corona. Wakaf alat kesehatan bisa dihimpun melalui penggalanan dana untuk membeli alat tersebut yang kemudian dapat diserahkan ke rumah sakit atau poliklinik yang kekurangan alat tersebut,” terangnya.

Jadi, demikian besar manfaat dari adanya wakaf ini.

Semoga dapat bermanfaat.

Manfaat wakaf

Saudaraku, harta itu ada 3 macam:

1. Harta yang kita makan, yang berakhir pada  keesokan harinya di kamar belakang.

2. Harta warisan, yakni harta peninggalan yang kalau tidak kita kelola dengan baik bisa menjadi rebutan.

3. Harta yang kita sedekahkan, kita wakafkan itulah harta milik kita sesungguhnya.

Saudaraku...wakaf tidak menghabiskan harta, justru mengekalkan harta dan menjadi jalan untuk meraih ridha dan ampunan-Nya, karena nilai manfaatnya tidak hanya dinikmati di dunia saja, tapi juga dipetik hingga di akhirat nanti.

Wakaf termasuk amal ibadah yang istimewa bagi kaum muslim, karena pahala amalan ini bukan hanya dipetik ketika pewakaf masih hidup, bahkan pahalanya juga tetap mengalir terus meskipun pewakaf telah meninggal dunia. 

Semakin banyak orang yang memanfaatkannya, maka semakin bertambah pula pahalanya

Wakaf tak hanya mendatangkan manfaat bagi pewakaf, tapi juga penerima wakaf. Karena saat kita melepas harta sebagai wakaf, maka bulir-bulir kebaikan dan manfaat akan lahir seiring pahala yang terus mengalir.

 

WAKAF MENAHAN ASALNYA DAN MENGALIRKAN HASILNYA

Kata wakaf berasal dari perkataan Arab “al-waqf” yang bermakna “al-habsu” (الْØ­َبْسُ) atau al-man’u (اَÙ„ْÙ…َÙ†ْعُ) yang artinya menahan, berhenti, diam, mengekang atau menghalang. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu.

Adapun secara istilah syariat (terminologi), wakaf berarti menahan hak milik atas materi harta benda (al-‘ain) dari pewakaf, dengan tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) untuk kebajikan umat Islam, kepentingan agama dan atau kepada penerima wakaf yang telah ditentukan oleh pewakaf.

Dengan kata lain, wakaf menahan asalnya dan mengalirkan hasilnya. Orang yang berwakaf berarti melepas kepemilikan atas harta yang bermanfaat, dengan tidak mengurangi bendanya untuk diserahkan kepada perorangan atau kelompok agar dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat.

Dengan cara ini, harta wakaf dapat dipergunakan untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial demi kemaslahatan umat secara berkelanjutan tanpa menghilangkan harta asal: mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi mikro, sarana transportasi, tempat ibadah, sarana kegiatan dakwah dan sebagainya. Dengan wakaf nilai kekayaan kekal, manfaat dan kebaikannya akan terus bertambah.

Harta wakaf hanya berhak digunakan dan dimanfaatkan tanpa berhak memilikinya. Berbeda dengan zakat yang boleh dimiliki individu dan diperjualbelikan.

Orang yang berwakaf bukan saja mendapatkan pahala saat memberikan wakaf, tetapi akan terus mendapat kucuran pahala selama benda yang diwakafkannya dimanfaatkan orang lain meskipun pewakaf tersebut sudah meninggal dunia.

Semoga kita termasuk orang-orang yang termasuk di dalamnya, yang senantiasa mendapatkan ridho dari Alloh swt..

Aamiin

Friday, June 12, 2020

Jumat berkah 12 Juni 2020

Mulai pagi mpe malam hari, waktu terasa sangat berarti, ketika semua tercurahkan tuk garap kepentingan umati..

Permohonan ke BPN dan pengukuran

Kepada Yth :
Sdr. Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kotamadya Tulungagung
Di

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama               : ...........................................................................................
Umur               : ...........................................................................................
Pekerjaan         : ...........................................................................................
Nomor KTP    : ...........................................................................................
Alamat            : ...........................................................................................

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/selaku kuasa dari :
Nama               : ...........................................................................................
Umur               : ...........................................................................................
Pekerjaan         : ...........................................................................................
Nomor KTP    : ...........................................................................................
Alamat            : ...........................................................................................

Berdasarkan surat kuasa Nomor .......................................................Tanggal ..............................., dengan ini mengajukan permohonan :
1. Pengukuran                                                           8.   Pemecahan/Penggabungan Hak
2. Konversi/Pengakuan Hak                                     9.   Pendaftaran Hak Tanggungan
3. Pendaftaran Hak Milik Sarusun                            10. Roya atas Hak Tanggungan
4. Pendaftaran Tanah Wakaf                                    11. Penerbitan Sertipikat pengganti
5. Pendaftaran Peralihan Hak                                   12. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
6. Pendaftaran Pemindahan Hak                              13. Pengecekan Sertipikat
7. Pendaftaran Perubahan Hak                                 14. Pencatatan ...................................

Atas bidang tanah hak/tanah Negara :
Terletak di                       :  .......................................................................................
Desa/Kelurahan               :  .......................................................................................
Kecamatan                      :  .......................................................................................
Kabupaten/Kotamadya   :  .......................................................................................
Nomor Hak                     :  .......................................................................................

Untuk melengkapi permohonan dimaksud, bersama ini kami lampirkan
1. ...........................................................................................................................................
2. ...........................................................................................................................................
3. ...........................................................................................................................................
4. ...........................................................................................................................................

Hormat Kami,



..........................................


D.   1.   303 No. .............................. 20                                            Model : L 2
D.   1.   303 No. .............................. 20                                            Tulungagung, ...................................
D.   1.   303 No. .............................. 20___                                             KEPADA
Pengukuran dan pembuatan gambar situasi                                            Yth.   Kepala Kantor Pertanahan
Bidang-bidang tanah di luar daerah lengkap                                                    Kabupaten Tulungagung
                                                                                                                          di TULUNGAGUNG

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                        :  ...............................................................................................................
Pekerjaan                  :  ...............................................................................................................
Alamat                     :  ...............................................................................................................
Mohon dengan hormat supaya dilakukan pengukuran dan pembuatan gambar situasi kadastral terhadap
Tanah hak                 :  ...............................................................................................................
Petok Pajak hasil bumi No. :                                       luas kira-kira                                 M2 terletak di
Jalan                         :  ...............................................................................................................
Desa                         :  ...............................................................................................................
Kecamatan               :  ...............................................................................................................
Kabupaten                :  Tulungagung
Kepunyaan               :  Saya pribadi/bersama
Asalnya tanah          :  warisan/pembelian/pemberian hak *)
Tanah tersebut          :    *) mempunyai sertifikat hak
No. ...................................................
Gambar situasi tanggal .......................................... No. .......................................................................
Kemudian tanah pekarangan/sawah/perkebunan *) diatasnya  ................................... *) bangunan    *)
Tanda batas menurut Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN No. 3/1997        *) dipasang berupa :
Pengukuran ini untuk pembuatan gambar situasi : tanah induk / pemisahan / penggabungan    *)
Petugas teknis Kantor Pertanahan yang akan melaksanakan pengukuran harap berhubungan dengan saya pribadi / wakil saya *) sebagai petunjuk batasnya :

Nama              : ............................................................................................................................
Pekerjaan        : ............................................................................................................................
Alamat            : ............................................................................................................................
Pada pemilik tanah tetangga   *) diberitahu hal ini.

Terhadap permohonan ini saya menyatakan tunduk pada hasil pengukuran batasnya dan luasnya tanah menurut gambar situasi kadastral yang akan dibuat sesuai dengan tuntutan perundangan yang berlaku.

Demikian untuk menjadikan maklum.

                                                                                                                     Pemohon,


KETERANGAN :______

*) Coret yang tidak perlu                                                                    ( .............................. )

SURAT PERNYATAAN PERSETUJUAN ANAK

SURAT PERNYATAAN PERSETUJUAN ANAK

           Yang bertanda tangan dibawah ini kami anak – anak dari perkawinan alm. xxxxx dan xxxx

Nama :  xxxx                           Umur :  50 Tahun               Alamat: xxxx - xxxx    
Nama :  xxxx                           Umur :  47 Tahun               Alamat : xxxxx
Nama :  xxxx                           Umur :  41 Tahun               Alamat : xxxxx

1. Kami setuju dan rela tanah hak milik atas nama xxxx yang tertera dalam Akta Jual Beli Nomor 1514/AJ/XI/KLD/2016  tanggal 08 Nopember 2016 dan Buku C Desa xxxx No :  2363   Persil No :  91a  Kelas :  DI  Seluas :   406  M2  terletak di Desa xxxx Kecamatan xxxx diwakafkan dengan Nadzir Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama’ berkedudukan di Jakarta yang diwakili oleh Pengurus MWC NU Kecamatan xxxx Kabupaten Tulungagung.
2. Kami setuju dan rela tanah tersebut diwakafkan untuk selama-lamanya, sehingga kami sudah tidak mempunyai hak kepemilikan secara pribadi atas tanah tersebut dan kami tidak akan mengadakan gugatan.
           
 Demikian surat persetujuan ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak lain dan apabila di kemudian hari  kami mengingkari, kami bersedia dituntut berdasarkan hukum yang berlaku dan tidak akan melibatkan orang lain maupun Pejabat terkait. 
                                                                                                                
               
.
                                                                                        xxxxx, 27 Nopember 2019
                                                                                                 Yang menyatakan

                                                               1. xxxx                        ( ___________________ )
                                                               2. xxxx                        ( ___________________ )
                           3. xxxx                        ( ___________________ )
                                                                   

    Mengetahui,                                                            Kepala Desa xxxxx 


                                                                _____________________


SURAT PERNYATAAN KEBERATAN

SURAT PERNYATAAN KEBERATAN

           Yang bertanda tangan dibawah ini saya :

                        Nama                           :   xxxxx
                        Tempat Tgl. Lahir       :   Tulungagung,  26 – 12 - 1964
                        Warganegara               :   Indonesia
                        Agama                         :   Islam
                        Pekerjaan                     :   Petani / Pekebun
                        Tempat Tinggal           :   Desa xxxxxx  Kecamatan xxxxx
           
             Dengan ini menyatakan  bahwa :
1. Saya / Kami telah memiliki sebidang tanah yang terletak di Desa xxxx Kecamatan xxxx Kabupaten Tulungagung dengan bukti kepemilikan berupa Akta Jual Beli Nomor :  37 / V / 1991    tanggal  23 Mei 1991. seluas : 1.500 M2.
2. Bahwa saya / Kami telah mewakafkan sebagian tanah hak milik saya yang tertera dalam Akta Jual Beli Nomor : 37 / V / 1991 tanggal 23 Mei 1991,   Leter C Desa xxxx Kec. xxxx Nomor :  1012  Persil Nomor : 13 Kelas Desa : D I  seluas :   288  M2. Sedangkan sisanya seluas :  1.212 M2 saya tidak sanggup / keberatan untuk diteruskan proses sertifikatnya. 
3. Saya berani diangkat sumpah dan menjamin bahwa tanah yang diwakafkan tersebut belum pernah diterbitkan sertifikat atau sertifikat sementara dan tanah tersebut tidak dalam sengketa atau menjadi jaminan pihak lain.

            Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran dan tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak lain dan apabila di kemudian hari pernyataan saya ini tidak benar, maka saya bersedia dituntut berdasarkan hukum yang berlaku dan tidak melibatkan orang lain/pejabat terkait.  
                                                                                             
                                                            .
                                                                                                 xxxxxx, 19 – 12 - 2018
                             Mengetahui                                                             Yang menyatakan
              Kepala Desa xxxxxx                                           
                                                                                                            
                                xxxxxxxx                                                               xxxxxxxx

                                       

SURAT KETERANGAN desa




 



SURAT KETERANGAN
                                                    Nomor :


   Yang bertandatangan di bawah ini kami Kepala Desa xxxx Kecamatan xxxx Kabupaten Tulungagung, menerangkan dengan sebenarnya bahwa :
Nama                                     :   xxxxx
sebagaimana  tertera  dalam  Buku C / Leter C Desa xxxx Kecamatan xxxx Nomor : 402    Persil :   4   Kelas :   DI, dan
Nama ayah yang tertera  dalam Kartu Keluarga anak / ahli waris, yaitu :
     Nama  :  xxxx                   NIK : xxxxxxxxxx      Nama ayah :  xxxx
     Nama  :  xxxx                   NIK : xxxxxxxxxx      Nama ayah :  xxxx
     Nama  :  xxxx                   NIK : xxxxxxxxxx      Nama ayah : xxx
  
Orang tersebut adalah penduduk Desa xxxx Kecamatan xxxx  Kabupaten xxxx dan kedua nama antara yang tertera dalam Buku C / Leter Desa xxxx   ( xxxx ) dan  nama yang  tertera  dalam  Kartu  Keluarga anaknya ( xxxxx )  adalah  orangnya  satu  ( sama ).   

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagai persyaratan mengajukan proses Sertifikat Tanah Wakaf dari asal tanah atas nama xxxx alias xxxx  yang terletak di Desa xxxx Kecamatan xxxx Kabupaten Tulungagung.


        Kalangan,               
KEPALA DESA