wakaf mudah Kalidawir
Gerakan ayo wakaf bersertifikaf
Wednesday, May 5, 2021
Serah terima 10 berkas wakaf BHNU desa Jabon kepada ketua ranting NU desa Jabon. Acara ini dilaksanakan di masjid Darul Muttaqin dusun Jeruk desa Jabon tgl 5 Mei 2021 pukul 20.00 wib. Lebih lanjut Bapak Sonhaji, S.Ag mengatakan, ini merupakan momentum untuk memperbaiki sistem adminitrasi perwakafan dalam penyelamatan aset wakaf leluhuran kita. Acara ini dihadiri oleh seluruh takmir penerima sertifikat wakaf serta takmir yang berpotensi untuk segera berwakaf. Semoga semua senantiasa terjaga semangatnya dalam membumikan wakaf di bumi nusantara.
Monday, April 26, 2021
Pengambilan 11 sertifikat wakaf dari BPN Tulungagung, dari total 11 bidang tersebut, semua bernadzir Badan Hukum Nahdhlatul Ulama yang di wakili MWCNU kecamatan Kalidawir, dengan rincian sebagai berikut : 1. Masjid Nurul A'la desa Banyuurip, 2. Masjid Nurul Huda desa Jabon, 3. Masjid Darul Muttaqin dusun jeruk desa Jabon, 4. Masjid Al Qomar dusun Karangsono desa Jabon, 5. Musholla Al Khidmah desa Jabon, 6. Musholla Miftahul huda Desa Jabon, 7. Musholla Azhar Bintoro Jabon, 8. Musholla Midamiyah Jeruk Jabon, 9. Musholla Safiiyah Jeruk Jabon, 10. Musholla Baitul Muttaqin Karangsono Jabon dan 11. Madrasah Diniyah Hidayatul Mubtadiin dusun Jeruk Jabon. Seperti diterangkan oleh Drs. H. Lamuji, Kepala KUA Kalidawir disela-sela acara ijab calon pengantin menuturkan, bahwa untuk wakaf, mari kita bergerak bersama, dengan bersama apapun dapat terlaksana. Kalidawir, 26 April 2021
Monday, April 12, 2021
Sunday, April 11, 2021
Tuesday, March 16, 2021
Thursday, March 11, 2021
Wednesday, July 22, 2020
Wakaf Mudah Kalidawir/ ikrar wakaf Musholla Karangtalun
Tuesday, June 16, 2020
Wakaf Mudah Kalidawir/ ikrar wakaf ranting desa Betak
Wakaf Mudah Kalidawir/ ikrar wakaf musholla Al Ikhlas Betak Kalidawir
Monggo luur...
Betak, 23 Juni 2020
Monday, June 15, 2020
Wakaf Indonesia
Sekitar wakaf :
UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, PP Nomor 42 Tahun 2006, dan beberapa aturan lainnya.
Syarat serta tata cara wakaf tanah pun dijelaskan dalam aturan tersebut.
Di dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, wakaf didefinisikan sebagai:
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Rukun Wakaf dan Syarat Wakaf
Sebelum mengetahui cara mewakafkan tanah, calon pemberi wakaf atau disebut waqif harus memahami apa saja rukun dan syarat agar wakaf bisa dilakukan.
Ini dia rukun wakaf atau hal dasar yang harus dipenuhi seperti yang dilansir dari bwi.or.id:
- Ada orang yang berwakaf.
- Ada benda yang diwakafkan.
- Ada pihak yang menerima wakaf.
- Ada ikrar wakaf.
Di samping itu ada pula syarat wakaf yang merupakan pengembangan dari rukun wakaf, yaitu:
- Berkaitan dengan pewakaf
- Mampu secara hukum
- Waqif merupakan pemilik harta secara penuh
- Berakal
- Cukup umur atau
- Berkaitan dengan harta wakaf
- Barang berharga
- Diketahui kadar atau jumlahnya
- Sah kepemilikannya
- Harta tidak melekat dengan yang lain alias berdiri sendiri.
- Berkaitan dengan penerima wakaf
- Jumlah tertentu yaitu, jelas jumlah penerimanya
- Jumlah tidak tertentu yaitu, untuk kepentingan banyak orang.
- Berkaitan dengan Ikrar Wakaf
- Ikrak diucapkan dengan menunjukkan kekekalan wakaf yang dilakukan
- Ucapan direalisasikan segera
- Bersifat pasti
- Tidak diikuti dengan syarat yang membatalkan.
Sunday, June 14, 2020
wakaf mudah kalidawir dan problematikanya
Pakar Wakaf dari IPB University, Deni Lubis mengatakan bahwa tujuan utama dari wakaf adalah untuk meningkatkan kesejanteraan umat. Wakaf memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan zakat dan infak. Wakaf memiliki keabadian, sehingga manfaat wakaf dapat terus dirasakan oleh umat. Semakin banyak wakaf yang terhimpun, maka semakin banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh umat.
Misalnya ketika wabah Covid-19 menyerang warga dunia, maka kesejateraan umat tergerus karena terhentinya aktivitas ekonomi. Konsumsi menurun yang berimbas kepada penurunan produksi, hal ini bisa menimbulkan krisis yang panjang.
“Kejadian ini mirip dengan kondisi awal umat Islam, ketika umat Islam terusir dari Mekkah dan hijrah ke Madinah dimana kondisi ekonomi Madinah saat itu dalam keadaan sulit. Banyak muhajirin yang tidak memiliki pekerjaan dan harta bendanya ditinggalkan di Mekkah. Namun kaum Anshar Madinah membantu muhajirin dengan segala kemampuannya, seperti tempat tinggal, pakaian, makanan dan berbagi pekerjaan,” ujarnya.
Selain itu, Rasulullah SAW juga meminta para sahabat untuk terus mengeluarkan hartanya, baik infak, sedekah, zakat dan wakaf untuk mendorong konsumsi dan membantu yang miskin. Pada saat itu juga pertama kali adanya wakaf dalam Islam yaitu wakaf tanah untuk membangun masjid pertama. Yakni Masjid Quba, tempat ibadah dan berkumpulnya umat Islam, kemudian diikuti dengan wakaf sumur, kebun, dan tanah produktif.
Wakaf bisa dalam berbagai macam dan bentuk yang dapat memberikan manfaat bagi umat. Seperti wakaf kendaraan ambulance, wakaf alat kesehatan dan bahkan Wakaf uang dapat digunakan kegiatan produktif dan hasilnya untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dalam kesulitan. Wakaf alat kesehatan seperti ventilator juga sangat dibutuhkan untuk membantu warga yang kena virus corona. Wakaf alat kesehatan bisa dihimpun melalui penggalanan dana untuk membeli alat tersebut yang kemudian dapat diserahkan ke rumah sakit atau poliklinik yang kekurangan alat tersebut,” terangnya.
Jadi, demikian besar manfaat dari adanya wakaf ini.
Semoga dapat bermanfaat.
Manfaat wakaf
Saudaraku, harta itu ada 3 macam:
1. Harta yang kita makan, yang berakhir pada keesokan harinya di kamar belakang.
2. Harta warisan, yakni harta peninggalan yang kalau tidak kita kelola dengan baik bisa menjadi rebutan.
3. Harta yang kita sedekahkan, kita wakafkan itulah harta milik kita sesungguhnya.
Saudaraku...wakaf tidak menghabiskan harta, justru mengekalkan harta dan menjadi jalan untuk meraih ridha dan ampunan-Nya, karena nilai manfaatnya tidak hanya dinikmati di dunia saja, tapi juga dipetik hingga di akhirat nanti.
Wakaf termasuk amal ibadah yang istimewa bagi kaum muslim, karena pahala amalan ini bukan hanya dipetik ketika pewakaf masih hidup, bahkan pahalanya juga tetap mengalir terus meskipun pewakaf telah meninggal dunia.
Semakin banyak orang yang memanfaatkannya, maka semakin bertambah pula pahalanya
Wakaf tak hanya mendatangkan manfaat bagi pewakaf, tapi juga penerima wakaf. Karena saat kita melepas harta sebagai wakaf, maka bulir-bulir kebaikan dan manfaat akan lahir seiring pahala yang terus mengalir.
WAKAF MENAHAN ASALNYA DAN MENGALIRKAN HASILNYA
Kata wakaf berasal dari perkataan Arab “al-waqf” yang bermakna “al-habsu” (الْØَبْسُ) atau al-man’u (اَÙ„ْÙ…َÙ†ْعُ) yang artinya menahan, berhenti, diam, mengekang atau menghalang. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu.
Adapun secara istilah syariat (terminologi), wakaf berarti menahan hak milik atas materi harta benda (al-‘ain) dari pewakaf, dengan tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) untuk kebajikan umat Islam, kepentingan agama dan atau kepada penerima wakaf yang telah ditentukan oleh pewakaf.
Dengan kata lain, wakaf menahan asalnya dan mengalirkan hasilnya. Orang yang berwakaf berarti melepas kepemilikan atas harta yang bermanfaat, dengan tidak mengurangi bendanya untuk diserahkan kepada perorangan atau kelompok agar dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat.
Dengan cara ini, harta wakaf dapat dipergunakan untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial demi kemaslahatan umat secara berkelanjutan tanpa menghilangkan harta asal: mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi mikro, sarana transportasi, tempat ibadah, sarana kegiatan dakwah dan sebagainya. Dengan wakaf nilai kekayaan kekal, manfaat dan kebaikannya akan terus bertambah.
Harta wakaf hanya berhak digunakan dan dimanfaatkan tanpa berhak memilikinya. Berbeda dengan zakat yang boleh dimiliki individu dan diperjualbelikan.
Orang yang berwakaf bukan saja mendapatkan pahala saat memberikan wakaf, tetapi akan terus mendapat kucuran pahala selama benda yang diwakafkannya dimanfaatkan orang lain meskipun pewakaf tersebut sudah meninggal dunia.
Semoga kita termasuk orang-orang yang termasuk di dalamnya, yang senantiasa mendapatkan ridho dari Alloh swt..
Aamiin
Friday, June 12, 2020
Jumat berkah 12 Juni 2020
Permohonan ke BPN dan pengukuran
SURAT PERNYATAAN PERSETUJUAN ANAK
SURAT PERNYATAAN KEBERATAN
SURAT KETERANGAN desa
|